Karya Tulis Ilmiah

Senin, 22 Februari 2016

BAB I
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni dan budaya yang diampunya, sekurang-kurangnya meliputi penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu. 

Untuk meningkatkan kompetensi tersebut perlu dilakukan pembinaan terhadap guru juga kepada kepala madrasah dan pengawas yang merupakan pembina bagi guru. Pembina guru juga harus memiliki kompetensi dalam melakukan pembinaan terutama yang berkaitan dengan kompetensi akademik pembelajaran. Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan supervisi pengawas terhadap guru di madrasah khususnya supervisi akademik. 

Kegiatan supervisi merupakan salah satu bentuk dari penguatan kompetensi supervisi akademik pengawas. Kegiatan yang menjadi fokus dari supervisi ini meliputi : 
  1. Pembimbingan guru dalam menciptakan pembelajaran PAIKEM Serta  
  2. Pelaksanaan supervisi akademik. 
Kedua kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari tugas pokok pengawas dalam melaksanakan tugas kepengawasannya. Kegiatan ini dilaksanakan di dua madrasah yaitu: MIN I Tanjung Agung dan MIN II Pagar Dewa. Kedua madrasah tersebut secara geografis terletak di dua wilayah kecamatan yang berbeda yaitu di kecamatan Selebar, dan kecamatan Sungai Serut. 

Adapun yang melatarbelakangi kegiatan supervisi akademik yang dilakukan oleh penulis pada dua lokasi ini adalah : 

Pertama, Lokasi pelaksanaan supervisi ini dipilih karena sebagian madrasah memiliki sejumlah prestasi baik di tingkat kota bahkan di tingkat provinsi, diharapkan dengan adanya supervisi akademik ini dapat meningkatkan prestasi madrasah bahkan di tingkat nasional. Sedang sebagian lain memiliki segudang masalah baik secara akademik maupun manajerial, diharapkan nantinya dengan supervisi akademik yang diberlakukan dapat mengubah perilaku kerja maupun kinerja para guru dan karyawan di madrasah menjadi lebih baik lagi. 

Kedua, Sebagian besar guru di dua madrasah tersebut di atas belum mengetahui tentang pembelajaran PAIKEM. Bahkan diantara mereka ada yang menyatakan baru mendengar istilah tersebut, dan belum mengetahui sama sekali pengertian dari PAIKEM. Sehingga pembelajaran yang berlangsung di sekolah, lebih mengedepankan aspek kognitif dan masih menggunakan pola lama. 

Ketiga, Kemampuan sebagian guru dalam pengelolaan kelas masih perlu dikembangkan, sehingga lebih mudah untuk menerapkan pembelajaran yang menyenangkan dan tidak membosankan bagi anak didik. Hal ini dibuktikan berdasarkan pengamatan pengawas saat melakukan kunjungan kelas untuk supervisi proses belajar mengajar di kelas. 

Keempat, Kegiatan KKG (Kelompok Kerja Guru) baik di madrasah maupun antar sekolah masih sangat minim. Kegiatan ini sangat diperlukan guna meningkatkan kemampuan penguasaan materi. Beberapa guru pada dua sekolah ini masih ada yang kurang menguasai materi pelajaran, yang sangat mengganggu kualitas proses belajar mengajar di kelas. 

B. Rumusan Masalah 
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah : 
  1. Bagaimana bimbingan pembelajaran PAIKEM kepada guru dan kepala madrasah dilaksanakan? 
C. Tujuan 
Tujuan dari pelaksanaan pembimbingan model-model pembelajaran PAIKEM dan supervisi akademik pada ketiga sekolah tersebut adalah :
  1. Menjelaskan pelaksanaan bimbingan pembelajaran PAIKEM kepada guru dan kepala madrasah. 
D. Manfaat 
Manfaat dari pelaksanaan pembimbingan model-model pembelajaran PAIKEM dan supervisi akademik pada kedua madrasah tersebut adalah : 
  1. mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dan kelebihan pada proses belajar mengajar di kelas, untuk dianalisa dan dilakukan perbaikan.
  2. Memotivasi para guru dan kepala madrasah meningkatkan mutu proses pembelajaran di kelas serta berupaya menciptakan pembelajaran PAIKEM 
  3. Meningkatkan pelayanan pendidikan dan akademik terhadap peserta didik maupun masyarakat selaku stakeholders pendidikan. 
C. Ruang Lingkup Rencana Kepengawasan Akademik (Action Plan) 
Ruang lingkup rencana kepengawasan akademik dan pembimbingan pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kegiatan supervisi meliputi : 
  1. Ppembinaan guru dalam penggunaan model pembelajaran PAIKEM, dan yang terakhir 
  2. Supervisi akademik. Sedangkan objek madrasah yang menjadi target pembinaan/pembimbingan Adalah : MIN I Tanjung Agung di kecamatan Sungai Serut, dan MIN II Pagar Dewa di kecamatan Selebar.
BAB II 
KAJIAN TEORI 
A. Pembelajaran PAIKEM 
Keberhasilan pencapaian kompetensi satu mata pelajaran tergantung kepada beberapa aspek. Salah satu aspek yang sangat mempengaruhi adalah bagaimana cara seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran. Kecenderungan pembelajaran saat ini masih berpusat pada guru dengan bercerita atau berceramah. Siswa tidak terlibat aktif dalam proses pembelajaran. Akibatnya tingkat pemahaman siswa terhadap materi pelajaran sangat rendah. Di samping itu guru jarang menggunakan media dalam pembelajaran sehingga pembelajaran kurang bermakna dan sulit untuk dipahami. 

Setiap anak pada dasarnya memiliki potensi yang luar bisa untuk dikembangkan. Untuk itu, seorang guru dituntut untuk dapat menggali dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh setiap anak. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah mengelola pembelajaran yang dapat memberikan kesempatan kepada anak untuk terlibat dan mengekspresikan segala potensi yang dimilikinya. Salah satu strategi yang diterapkan untuk tujuan ini adalah dengan pembelajaran PAKEM. Pembelajaran ini merupakan pembelajaran aktif yang menekankan pada keterlibatan siswa secara aktif untuk mengalami sendiri, menemukan, memecahkan masalah sehingga sesuai potensi mereka berkembang secara optimal. Secara bahasa, kata PAIKEM merupakan singkatan dari Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan. 

1. AKTIF maksudnya pembelajaran itu sebuah proses aktif membangun makna/pemahaman dari informasi maupun pengalaman oleh si pembelajar sendiri. Dalam proses belajar siswa bukanlah seperti gelas kosong yang pasif yang hanya menerima kucuran ceramah sang guru tenang pengetahuan atau informasi. Untuk itu dalam proses pembelajaran guru harus mampu menciptakan suasana yang memungkinkan siswa untuk secara aktif menemukan, memproses dan mengkonstruksi pengetahuan dan keterampilan-keterampilan baru.
2. INOVATIF dimaksudkan dalam proses pembelajaran diharapkan muncul ide-ide baru atau inovasi-inovasi positif yang lebih baik.
3. KREATIF maksudnya pembelajaran itu sebuah proses mengembangkan kreatifitas anak, karena pada dasarnya setiap anak memiliki rasa ingin tahu dan penuh dengan imajinasi. Untuk itu guru harus mampu menciptakan kegiatan pembelajaran yang beragam sehingga seluruh potensi dan daya imajinasi anak dapat berkembang.
4. EFEKTIF maksudnya model pembelajaran apapun yang dipilih harus menjamin bahwa tujuan pembelajaran akan tercapai secara maksimal. Ini dapat dibuktikan dengan adanya pencapaian kompetensi baru oleh siswa setelah proses belajar berlangsung. Di akhir proses pembelajaran harus ada perubahan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada diri siswa.
5. MENYENANGKAN maksudnya proses pembelajaran harus berlangsung dalam suasana yang menyenangkan. Suasana pembelajaran yang menyenangkan akan menarik minat siswa untuk terlibat secara aktif, sehingga tujuan pembelajaran akan dapat tercapai secara maksimal. Disamping itu, pembelajaran yang menyenangkan akan menjadi “reward” bagi peserta didik yang pada gilirannya akan mendorong siswa untuk terlibat dalam kegiatan belajar berikutnya.

Bukti ada atau tidaknya pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan di antaranya dapat dilihat pada beberapa indikator berikut : 

1. Landasan Yuridis Formal Penerapan PAIKEM 
Yang dimaksud dengan tinjauan yuridis formal di sini adalah landasan hukum yang melandasi PAIKEM. Dalam konteks ini adalah segala bentuk perundangan dan peraturan serta kebijakan pendidikan yang berlaku di NKRI yang didalamnya mengatur dan memberi rambu-rambu tentang implementasi proses pendidikan yang berbasis PAIKEM. 

Berbagai bentuk regulasi dan kebijakan pendidikan dimaksud meliputi :
Pertama, Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Beberapa pasal terkait antara lain : 

Pasal 1, ayat 1: 
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.

Pasal 39, ayat 2 : 
”Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.

Pasal 40 ayat (2) : 
“Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : 
  • Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis 
  • Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan 
  • Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”. 
Pasal 4, ayat 3-4 : 
“Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat”. ”Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran”. 

Kedua, dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Beberapa pasal menyebutkan : 
Pasal 19, ayat 1: ”Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik”. 

Pasal 28, ayat 1 : 
“Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. 

Selanjutnya dipertegas dalam Penjelasan atas PP No. 19 Tahun 2005, pasal 28: 

“Yang dimaksud dengan pendidik sebagai pembelajaran (learning agent) pada ketentuan ini adalah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik”. 

Ketiga, dalam Undang-undang RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Beberapa pasal menyebutkan : 
Pasal 1, ayat 1: 
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. 

Pasal 6 : 
“Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab”.

Di samping itu, permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, secara tegas memberikan pedoman bagi perencanaan, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian, dan pengawasannya. 

Dari kutipan regulasi pendidikan tersebut, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah dapat dipahami secara jelas bahwa proses pendidikan dan pembelajaran pada satuan pendidikan manapun, secara yuridis formal dituntut harus diselenggarakan secara aktif, inovatif, kreatif, dialogis, demokratis dan dalam suasana yang mengesankan dan bermakna bagi peserta didik. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa peraturan dan perundangan pendidikan yang berlaku di Indonesia, mengindikasikan pentingnya diterapkan strategi pembelajaran yang memberdayakan peserta didik. Dalam konteks ini, PAIKEM sebagai salah satu model pembelajaran yang telah dan sedang gencar dikembangkan di dunia pendidikan di Indonesia, memiliki singgungan dan relevansi kuat terhadap apa yang menjadi tuntutan yuridis formal ini.

2. Landasan Psikologis-Pedagogis Penerapan PAIKEM 
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Dalam aktifitas akademik rutinnya, sekolah bukan hanya menjadi tempat untuk berkumpul siswa dan guru, melainkan ia berada dalam satu tatanan sistem yang rumit dan saling berkaitan. Oleh karena itu sekolah dipandang sebagai suatu organisasi yang membutuhkan pengelolaan secara efektif dan efisien. Lebih dari itu, kegiatan inti organisasi perguruan tinggi adalah kegiatan akademik yang mengelola sumber daya manusia (SDM), sehingga diharapkan dapat menghasilkan lulusan berkualitas yakni lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dan dapat memberikan kontribusi dan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan bangsa. 

Kegiatan pembelajaran adalah fokus kegiatan akademik di sekolah. Kualitas lulusan merupakan indikator penting bagi keberhasilan sebuah perguruan tinggi. Dengan demikian, guru memiliki peran dan tanggung jawab yang besar di dalam menentukan kualitas keberhasilan tersebut. 

Pembahasan tentang proses pembelajaran banyak merujuk kepada teori-teori belajar (Beck, 1990 : 19; Vernon, 1972 : 9, 19), seperti classical conditioning, operant conditioning, stimulus-response, behaviorism, reinforcement, dan reward-punishment yang disajikan oleh pada pakar pendidikan seperti Thorndike, Watson dan Skinner. 

Proses pembelajaran tradisional menitik-beratkan pada metode imposisi yakni pembelajaran dengan cara menuangkan hal-hal yang dianggap penting oleh pengajar bagi peserta didiknya. Cara ini tidak mempertimbangkan kesesuaian antara materi dengan kebutuhan, minat dan tingkat perkembangan serta pemahaman peserta didik. 

Hasil penelitian terbaru dalam bidang psikologi kepribadian dan tingkah laku manusia, serta perkembangan di bidang ilmu pendidikan pada gilirannya mampu mengubah pandangan tersebut. Faktor peserta didik (Wijaya dkk, 1992 : 23) dianggap sebagai sesuatu yang menentukan pelaksanaan dan keberhasilan proses pembelajaran. Pandangan baru berpendapat, bahwa tingkah laku manusia didorong oleh motif-motif tertentu. Aktivitas belajar akan berhasil apabila berdasarkan motivasi pada diri peserta didik. Peserta didik mungkin dapat dipaksa untuk melakukan suatu perbuatan, tetapi ia tidak mungkin dipaksa untuk menghayati perbuatan itu sebagaimana mestinya. Guru dapat memaksakan materi pelajaran kepada murid, tetapi tidak dapat memaksanya untuk belajar dalam arti yang sebenarnya. Ini berarti tugas guru yang paling berat ialah berupaya agar mahasiswa mau belajar dan memiliki keinginan belajar secara berkelanjutan dan tanpa dibatasi waktu.

3. Prinsip-Prinsip Penerapan PAIKEM 
Prinsip-prinsip yang mesti diterapkan oleh guru dalam pembelajaran PAIKEM adalah : 

1. Memahami sifat anak. Pada dasarnya anak memiliki sifat rasa ingin tahu atau berimajinasi. Kedua sifat ini merupakan modal dasar bagi berkembangnya sikap/ berpikir krisis dan kreatif. Untuk itu kegiatan pembelajaran harus dirancang menjadi lahan yang subur bagi berkembangnya kedua sifat tersebut. 

2. Mengenal anak secara perorangan. Siswa berasal dari latar belakang dan kemampuan yang berbeda. Perbedaan individu harus diperhatikan dan harus tercermin dalam pembelajaran. Semua anak dalam kelas tidak harus selalu mengerjakan kegiatan yang sama, melainkan berbeda sesuai dengan kecepatan belajarnya. Anak yang memiliki kemampuan lebih dapat dimanfaatkan untuk membantu temannya yang lemah (tutor sebaya) 

3. Memanfaatkan perilaku anak dalam pengorganisasian belajar. Siswa secara alami bermain secara berpasangan atau kelompok. Perilaku yang demikian dapat dimanfaatkan oleh guru dalam pengorganisasian kelas. Dengan berkelompok akan memudahkan mereka untuk berinteraksi atau bertukar pikiran. 

4. Mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif serta mampu memecahkan masalah. Pada dasarnya hidup adalah memecahkan masalah, untuk itu anak perlu dibekali kemampuan berpikir kritis dan kreatif untuk menganalisis masalah, dan kreatif untuk melahirkan alternatf pemecahan masalah. Kedua jenis pemikiran tersebut sudah ada sejak lahir, guru diharapkan dapat mengembangkannya. 

5. Menciptakan ruangan kelas sebagai lingkungan belajar yang menarik. Ruangan kelas yang menarik sangat disarankan oleh PAIKEM. Hasil pekerjaan siswa sebaiknya dipajang di dalam kelas, karena dapat memotivasi siswa untuk bekerja lebih baik dan menimbulkan inspirasi bagi siswa yang lain. Selain itu pajangan dapat juga dijadikan bahan ketika membahas materi pelajaran yang lain. 

6. Memanfaatkan lingkungan sebagai lingkungan belajar. Lingkungan (fisik, sosial, budaya) merupakan sumber yang sangat kaya untuk bahan belajar anak. Lingkungan dapat berfungsi sebagai media belajar serta objek belajar iswa. 

7. Memberikan umpan balik yang baik untuk meningkatkan kegiatan. Pemberian umpan balik dari guru kepada siswa merupakan suatu interaksi antar guru dan siswa. Umpan balik hendaknya lebih mengungkapkan kekuatan/kelebihan dari kelemahan serta santun sifatnya sehingga tidak menurunkan motivasi. 

8. Membedakan antara aktif fisik dengan aktif mental. Dalam pembelajaran PAIKEM, aktif mental lebih diinginkan dari pada aktif fisik. Sering bertanya, mempertanyakan gagasan orang lain, mengemukakan gagasan merupakan tanda-tanda aktif mental.



Februari 22, 2016

0 comments:

Posting Komentar