Home » Posts filed under Pelanggaran ham
Mahkamah konstitusi telah dibuat berdasarkan UU RI Nomor 24 tahun 2003. Tugas mahkamah konstitusi menurut UUD 1945 adalah merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan keadilan guna menegakkan hukum dan serta peradilan negara. MK harus bisa memberikan pandangan yang baik juga pada dunia internasional sebagaimana peran indonesia di dunia internasional, demi menjaga hubungan yang baik dengan negara lain, jika negara lain mengetahui kebobrokan hukum peradilan tentu hal itu memberikan nilai minus dimata dunia.
Struktur mahkamah konstitusi
Mahkamah konstitusi memiliki sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden, yang diajukan tiga orang oleh mahkamah agung, tiga orang oleh dewan perwakilan rakyat dan tiga orang oleh presiden. Ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil dan negarawan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara hal itu dipertimbangkan untuk mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
MK (Mahkamah Konstitusi) mempunyai tanggung jawab dalam tugasnya sebagaimana dalam Tugas mahkamah konstitusi menurut UUD 1945 untuk mengatur segala organisasi, administrasif, serta keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih. MK (Mahkamah konstitusi) juga perlu untuk memberitahukan laporan secara berkala pada masyarakat secara terbuka mengenai : permohonan yang terdaftar, diperiksa dan diputus, pengelolaan keuangan dan tugas administratif lainnya.
Wewenangan Mahkamah Konstitusi
Wewenangan Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji UU Terhadap UUD 1945.
Kewenangan yang paling penting dari keempat kewenangan yang harus dilaksanakan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kewenangan untuk melakukan pengujian konstitusi undang-undang. maka dari keempat kewenangan tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas konstitusi Undang-undang. MK (Mahkamah Konstitusi) harus bisa membangun karakter bangsa diera globalisasi sekarang ini, yang mana hukum peradilan harus tegak setegak-tegaknya dengan begitu nilai-nilai pendidikan karakter bangsa dalam segi hukum akan terbentuk.
Pengujian terhadap UU dilaksanakan melalui landasan UUD 1945. Pengujian dilakukan dengan 2 cara yaitu materil atau formil. Pengujian materil berkenaan dengan pengujian atas UU, sehingga jelas bagian mana dari UU yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Yang diuji dapat terdiri dari 1 bab, 1 pasal, 1 kalimat ataupun 1 kata dalam UU yang bersangkutan. kemudian pengujian formil adalah pengujian berkenaan dengan proses pembentukan UU tersebut menjadi UU apakah telah mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang dimana semua hal itu sudah dilakukan berdasarkan struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen.
2. Memutuskan Sengketa Pendapat
Mengenai hal sengketa dalam segala hal kewenangan lembaga konstitusi negara adalah adanya perbedaan pendapat atau pemikiran yang disertai persengketaan lainnya terhadap kewenangan setiap lembaga negara itu. Hal ini bisa terjadi mengingat sistem hubungan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya menganut prinsip check and balances, yang berarti sederajat tetapi saling mengendalikan satu dengan yang lainnya. Sebagai akibat dari hubungan tersebut, dalam melaksanakan kewenangan masing-masing lembaga timbul kemungkinan terjadinya perselisihan. Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini, akan menjadi hakim yang akan mengadili dengan seadil-adilnya. Dan kewenangan ini juga telah diatur dalam Pasal 61 -67 UU No. 24 Tahun 2003.
3. Memutuskan Pembubaran Partai Politik
Kebebasan Partai politik dalam berpartai adalah cerminan kebebasan manfaat organisasi dalam masyarakat dan bernegara untuk berserikat yang dijamin dalam Pasal 28 ayat (3) UUD 1945. Oleh sebab itu, setiap orang sesuai dengan ketentuan UU bebas mendirikan dan ikut serta dalam kegiatan parpol. Karena itu, pembubaran parpol bukan oleh anggota partai politik yang bersangkutan merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.
Untuk adanya jaminan perlindungan terhadap prinsip kebebasan berserikat itulah maka disediakan cara pembubaran suatu partai politik yang diwajibkan untuk ditempuh melalui prosedur dari konstitusi yang berlaku. Yang diberi hak “berdiri” untuk menjadi pemohon dalam suatu perkara pembubaran partai politik adalah Pemerintah, bukan orang perorang atau sekelompok orang. Yang berwenang memutuskan benar tidaknya hal-hal yang dijadikan alasan tuntutan pembubaran partai politik adalah Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, sebuah prinsip dari kemerdekaan untuk berserikat yang telah dikokohkan dalam UUD 1945 tidak dilanggar oleh para penguasa politik yang pada pokoknya juga adalah orang dari partai politik lain yang memenangkan pemilihan umum. Dengan cara ini, MK (Mahkamah Konstitusi) harus adil untuk mengatasi bahaya akibat jika tidak ada keadilan dalam masyarakat yang dimana partai politik biasanya mengusung aspirasi dari masyarakat, MK juga harus dapat pula menghindari timbulnya gejala dimana penguasa politik yang memenangkan pemilihan umum menghanguskan partai politik yang kalah pemilihan umum dalam rangka persaingan yang tidak sehat dan tidak fairplay menjelang pemilihan umum tahap berikutnya.
4. Memutuskan Perselisihan Tentang Hasil Pemilu
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, pemilihan umum memiliki tujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peserta Pemilihan Umum itu ada tiga, yaitu pertama, pasangan calon presiden/wakil presiden, kedua, partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD, dan ketiga, (perorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sedangkan penyelenggara pemilihan umum adalah Komisi Pemilihan Umum yang diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) sebagaimana yang telah berlaku dalam sistem pemilu di indonesia saat ini. Apabila timbul perselisihan pendapat antara peserta pemilihan umum dengan penyelenggara pemilihan umum, dan perselisihan itu tidak dapat diselesaikan sendiri oleh para pihak, maka hal itu dapat diselesaikan melalui proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Yang menjadi permasalahan yang memang harus segera diselesaikan di Mahkamah Konstitusi adalah soal perselisihan perhitungan pendapatan suara pemilihan umum yang telah ditetapkan dan diumumkan secara nasional oleh KPU melalui struktur organisasi pemerintahan dikota,kabupaten maupun struktur organisasi pemerintahan desa yang menjadi panitia pemilu, dan selisih perolehan suara dimaksud berpengaruh terhadap kursi yang akan diperebutkan. Jika terbukti bahwa selisih peroleh suara itu tidak mempengaruhi peroleh kursi yang diperebutkan, maka perkara yang dimohonkan akan dinyatakan tidak dapat diterima.
Jika selisih yang dimaksud memang berpengaruh, dan bukti-bukti yang telah diajukan sangat kuat dan beralasan, maka permohonan dikabulkan dan perolehan suara yang benar ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga perolehan kursi yang diperebutkan akan jatuh ke tangan pemohon yang permohonannya dikabulkan. Sebaliknya, jika permohonan tidak beralasan atau bukti-bukti yang diajukan tidak terbukti benar, maka permohonan pemohon akan ditolak. Ketentuan-ketentuan ini berlaku baik untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, maupun untuk pasangan capres/cawapres.
5. Memutuskan Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan Wakil Presiden
Memutuskan segala pemasalahan sengketa penuntutan pertanggung jawaban presiden atau wapres dalam istilah resmi UUD 1945 diberikan sebagai kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden maupun Wapres telah melakukan pelanggaran hukum negara yaitu pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindakan korupsi yang memiliki dampak korupsi bagi negara dan masyarakat, dan lain sebagainya. Atau perbuatan tercela yang menyebabkan presiden atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat menjadi Presiden dan Wakil presiden menurut UUD dan juga meninggalkan tugas,fungsi, dan wewenang presiden dan wakil presiden. Maka Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas opini atau pendapat DPR bahwa presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan perkara pelanggaran hukum seperti, penghianatan terhadap negara sendiri, korupsi, penyuapan, tindakan pidana lainnya dan juga perbuatan tercela yang menyebabkan presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dalam UUD 1945.
Makalah Tentang Pelanggaran Ham
Makalah Pelanggaran Ham di Indonesia
Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul "Contoh Kasus Pelanggaran Hak asai Manusia di Indonesia",untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut.
- Ada Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
- Apa sajafaktor-faktor penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia?
- Apa contoh dari kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
2. Tujuan Penelitian
- Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang memengaruhi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
- mendeskripsikan contoh-contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pernah ada di Indonesia.
3. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini dapat dibedakan menjadi manfaat teoretis dan manfaat praktis
Manfaat Teoretis
Secara teoretis penelitian ini dapat memberikan manfaat terhadap para penduduk di Indonesia, khususnya memajukan penduduk di Indonesia menjadi modern khususnya yang berhubungan dengan perkembangan zaman agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia.
Mamfaat Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pemahaman tentang pengaruh pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Landasan Teori
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusiamenjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Menurut Pasal 1 Ayat 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pada tingkatan operasional, berbagai perencanaan program nasional telah dicanangkan untuk menangani masalah pelanggaran HAM pada anak antara lain penghapusan bentuk-bentuk terburuk pekerja anak, penghapusan perdagangan perempuan dan anak, penghapusan eksploitasi seksual komersial pada anak, penanganan terhadap anak jalanan. Namun berbagai peraturan perundang-undangan yang ada terhadap anak itu belum dapat memberikan jaminan bagi peningkatan kualitas anak Indonesia. Banyaknya faktor yang menghambat implementasi peraturan perundang-undangan di lapangan menunjukkan bahwa masalah pembinaan kualiatas anak merupakan masalah yang kompleks.
Faktor yang menghambat pengimplementasian ketentuan tersebut dapat bersifat internal maupun eksternal. Untuk dapat mengentaskan anak-anak dari kondisi demikian, yang perlu dilakukan pertama-tama adalah: kenali masalah yang terdapat di dalam lingkungan terdekat anak, yaitu keluarga.
Fungsi perlindungan atau proteksi kepada anak merupakan salah satu fungsi yang penting karena dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa aman dan kehangatan dalam keluarga. Bila fungsi ini dapat dikembangkan dengan baik, keluarga akan menjadi tempat perlindungan yang aman secara lahiriah dan batin bagi seluruh anggotanya. Namun, selain fungsi perlindungan keluarga juga memiliki fungsi ekonomi. Fungsi itu menjadi pendukung kemampuan kemandirian keluarga dan anggotanya dalam batas-batas ekonomi masyarakat, bangsa, dan negara dimana keluarga itu hidup. Apabila dikembangkan dengan baik fungsi ini dapat memberikan kepada setiap keluarga kemampuan untuk mandiri dalam bidang ekonominya, sehingga mereka dapat memilih bentuk dan arahan sesuai kesanggupannya.
Dengan berkembangnya waktu, fenomena pekerja anak banyak berkaitan erat dengan dengan alasan ekonomi keluarga (kemiskinan) dan kesempatan memperoleh pendidikan. Pendapatan orangtua yang sedikit tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarga sehingga memaksa mereka untuk bekerja. Di lain pihak, biaya pendidikan di Indonesia yang masih tinggi telah pula ikut memperkecil kesempatan untuk mengikuti pendidikan.
Perbenturan kepentingan antara kedua fungsi inilah yang kadang menimbulkan dilema bagi keluarga yag kehidupan ekonominya kurang membahagiakan. Di satu sisi, keluarga harus mampu memberikan perlindungan kepada anggotanya, termasuk anak-anak. Namun di sisi lain, adanya fungsi ekonomi juga telah menuntut para anggotanya untuk ikut memberikan sumbangan agar kebutuhan hidup keluarga dapat terpenuhi, yaitu dengan bekerja. Karena itu tidak heran jika kemudian muncul fenomena pekerja anak.
Fenomena pekerja anak di Indonesia pada awalnya banyak berkaitan dengan tradisi atau budaya membantu orangtua, yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia pada umunya. Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan mengapa anak dilatih untuk bekerja. Pertama, sebagian orangtua masih beranggapan bahwa memberi pekerjaan kepada anak-anak merupakan upaya proses pembelajaran agar anak mengerti arti tanggung jawab. Kedua, tindakan itu juga dapat melatih dan memperkenalkan anak kepada dunia kerja. Ketiga, untuk membantu meringankan beban kerja keluarganya.
Bahkan lebih parah lagi, saat ini fenomena pekerja anak masih ditambah dengan munculnya fenomena anak jalanan di kota-kota besar, yang makin menambah kompleksnya permasalahan. Jika kita menyusuri jalan-jalan di sekitar Jakarta, dengan mudah kita akan mendapatkan anak-anak usia sekolah yang mengamen atau sekedar meminta-minta di lampu merah. Tidak jarang pula kita menemukan mereka di dalam bis-bis kota. Mereka kemudian dikenal dengan sebutan ‘anak jalanan’. Entah sebutan itu cocok atau tidak untuk mereka. Sebagaimana anak-anak lain, anak jalanan juga menginginkan hidup normal. Mereka anak kita juga yang membutuhkan tempat untuk tinggal, rasa aman, nyaman, dan ingin diterima oleh masyarakat.
Fenomena anak jalanan merupakan ekses lingkaran setan kemiskinan bangsa Indonesia. Kendala yang dihadapi mobilitas anak-anak itu cukup tinggi. Anak-anak yang dibimbing di rumah singgah, setelah keluar, kadang kembali menjadi anak-anak jalanan. Sebab, kebutuhan ekonomi tidak terelakkan. Sayangnya, perhatian kepada anak-anak terkesan digelar pada momen-momen tertentu saja. mereka yang hidup di jalanan sebagai, pengamen, pedagang asongan, pengemis, dan pelacur. Paru-paru mereka tidak hanya menghirup kerasnya udara yang mengandung timbal dan karbon monoksida tapi juga menghisap asap kekerasan purba langsung dari akarnya.
Secara, struktural negara bisa disalahkan sebagai penyebab buruknya kondisi anak-anak di negeri ini. Karena negara sebagai pemegang kekuasaan membuat kebijakan yang sering tak berpihak pada masyarakat bawah. Kebijakan itu menyebabkan orang miskin yang makin terbelenggu dan tidak berdaya. Kemiskinan menjadi satu faktor pemicu terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada anak. Anak dalam keluarga miskin mengalami subordinasi ganda, yaitu ada supremasi dari yang kaya dan orang dewasa. Hak anak bisa dilanggar karena dia anak-anak dan miskin.
Menyalahkan negara sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab tak secara otomatis membawa kehidupan anak menjadi lebih baik. Kita semua, tanpa disadari, telah menjadi orang dewasa, para orang tua yang merangkap sebagai eksekutor bagi anak-anak kita sendiri. Algojo yang menghukum anak secara tidak proporsional. Hukuman yang menghabiskan seluruh energi kehidupan dan masa depan anak-anak dalam bayang-bayang trauma jalanan, dan debu peperangan.
Pembahasan
Pengertian pelanggaran Hak Asasi manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
Faktor-faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) disebabkan oleh faktor – faktor berikut :
- Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
- Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
- Sikan ini akan menyebaabkan seseorang untuk selalu mennuntutkan haknya, sementara kewajibabannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyi sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapan melanggar hak orang lain
Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu itu berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia
Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
Faktor eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
Penyalahgunaan kekuasaan
Di Masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat.
Ketidaktegasan aparat penegak huku.
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulya pelanggaran HAM lainnya.
Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.
Contoh-contoh kasus pelanggaran HAM
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangan-undangan mengenai HAM, namun pelanggaran HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun olej masyarkat sendiri.
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia :
a. Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi ini erat berkaitan dengan gerakan reformasi pada 1998 lalu. Dipicu oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, maka terjadilah gerakan reformasi besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa. Para mahasiswa pun melakukan demo yang berujung pada bentrok fisik dengan aparat. Hal inilah yang akhirnya menyebabakan tewasnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti akibat tembakan peluru aparat. Sedangkan tragedi Semanggi terjadi 6 bulan kemudian pada 13 November 1998 yang menewaskan 5 mahasiswa. Dua peristiwa ini memicu kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia. Kerusuhan dan kekerasan pun terjadi di mana-mana dan menewaskan ribuan warga. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun dicatat sebagai salah satu tahun kelam sejarah bangsa Indonesia.
b. Kasus Mars!nah
Kasus pelanggaran HAM Marsinah terjadi pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS. Marsinah dan 12 buruh lain menuntut kepada perusahaan untuk mencabut status PHK pada mereka. Namun berselang 5 hari kemudian, Marsinah ditemukan tewas di hutan Wilangan, kota Nganjuk dalam keadaan yang mengenaskan.
c. Kasus B0.m Bali
Kasus Bom Bali juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2002, di mana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris di daerah Legian Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun turis asing mancanegara yang sedang berlibur. Akibat peristiwa ini, terjadi kepanikan di seluruh Indonesia akan bahaya teroris yang terus berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya.
d. Kasus P3mb*nuh*n Munir
Kasus pembunuhan Munir merupakan salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang kasusnya belum terselesaikan hingga akhirnya ditutup. Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah seorang aktivis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju kota Amsterdam di Belanda. Banyak yang menganggap bahwa Munir meninggal karena dibunuh atau diracuni oleh suatu kelompok tertentu. Sayangnya hingga kini kasus kematian Munir ini belum jelas dan kasusnya sendiri akhirnya ditutup.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia lain pernah terjadi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan karena adanya upaya pemindahan makam keramat Mbah Priok untuk kepentingan lain. Hal ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita
Daftar Pustaka
Fuad Mahfuddin. (2014, 18 Maret). Makalah Pelanggaran Ham. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://fuadmahfuddin13.wordpress.com/2014/03/18/makalah-pelanggaran-ham/
Hanya Sekedar Blog. (2:54 AM). Hak Asasi Manusia. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://hanyasekedarblogg.blogspot.com/2013/05/hak-asasi-manusia.html
Cepat Lambat. (2013, Oktober). Contoh Kasus Pelanggaran Ham Indonesia. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
Lentera Kecil. (2013, 1 November). Penulisan Daftar Pustaka Dari Internet. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
Halimi, Muh dan Dadang Sumdawa. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan kebudayaan.




