1. Kelahiran Herman Hazewinkel
1.1. Pendahuluan: individu sebagai subjek hukum
Sabtu 25 April 2009 adalah hari penting; itu adalah hari di mana tokoh protagonis kita, Herman Hazewinkel, datang ke dunia. Hari musim semi ini sekaligus menjadi patokan hukum untuk sisa hidupnya. Dari titik ini hingga seterusnya kita akan mengikuti perkembangan hukum dalam kehidupan Herman secara dekat; demi kenyamanan, kita akan mengasumsikan bahwa hukum tidak berubah sepanjang hidupnya. Herman adalah putra dari Hans Hazewinkel dan Hermien HazewinkelDe Haan. Kami akan melakukan perjalanan ke Pusat Layanan Kesehatan Universitas (University Medical Center) di Groningen untuk mengawali cerita kita.
Hans sang ayah dan Hermien sang ibu sangat bersukacita seperti melayang ke bulan ketika mereka melihat tanda-tanda pertama kehidupan pada anak pertama mereka. Bidan mengatakan dia telah melihat bahwa bayi itu laki-laki. “Lalu ia akan diberi nama Herman,” kata Hans ayahnya bangga, “mengikuti nama kakeknya.” Hermien, ibunya, mengangguk setuju.
Kelahiran Herman telah menghasilkan adanya suatu subjek hukum baru atau “orang manusia” (natural person) dalam bahasa hukum: pemilik hak dan kewajiban. Herman secara hukum dianggap sepenuhnya sebagai orang sejak hari pertama, terlepas dari apakah namanya telah dimasukkan dalam daftar atau tidak. Oleh karena itu, kelahirannya merupakan sebuah peristiwa hukum yang signifikan. Menurut pasal 1:1 (1) BW, semua orang yang tinggal di Belanda bebas dan berhak untuk menikmati hak-hak sipil.
Bahkan sebelum kelahirannya, Herman sudah bisa memiliki hak hukum: menurut pasal 1:2BW, bayi di dalam rahim dianggap telah lahir jika hal ini diharuskan oleh kepentingan bayi. Misalkan bahwa nenek Herman telah meninggal dunia sebulan sebelum kelahiran Herman, dan surat wasiatnya menyatakan bahwa cucunya adalah ahli warisnya. Kemudian Herman akan mewarisi dari neneknya, meskipun ia belum lahir.
Kelahiran Herman menegaskan statusnya sebagai ahli waris. Jika Herman ternyata tidak lahir dalam keadaan hidup, ia akan dianggap tidak pernah ada. Dalam hal itu, hak-haknya akan hilang dengan efekretrospektif atau belaku surut.
1.2. Hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum
Kelahiran Herman secara otomatis mengarah ke berbagai hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum (pasal 1:197, BW). Hans dan Hermien saling menikah; yang menjadi perhatian kita adalah bahwa Herman secara otomatis mendapatkan seorang ayah dan seorang ibu sesuai dengan pasal 1:198 dan 199BW.
Kedua orang tua Herman adalah keluarga hubungan darah derajat pertama, kakek-neneknya adalah keluarga hubungan darah derajat kedua (pasal 1:3BW). Orang tua, kakek-nenek dan kakek-nenek buyut adalah keluarga hubungan darah di garis menaik, keturunan adalah keluarga hubungan darah dalam garis menurun, dan saudara, saudari, paman, bibi, dan sepupu adalah keluarga hubungan darah dalam garis seketurunan.
Derajat kekerabatan dari keluarga hubungan darah dalam garis seketurunan dihitung dengan mundur dari satu kerabat ke nenek moyang bersama dari kedua kerabat itu dan kemudian berlanjut ke kerabat lainnya. Kemudian Anda menambahkan jumlah generasi yang telah berlalu (pasal 1:3BW). Sebagai contoh, seorang bibi dari Herman adalah kerabat hubungan darah derajat ketiga dan anak-anaknya adalah kerabat hubungan darah di derajat keempat. Saudara dan saudari Herman adalah keluarga hubungan darah derajat kedua.
Di antara berbagai hal, hubungan keluarga adalah hal yang penting dalam kaitannya dengan hukum waris. Hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum dapat berarti bahwa seseorang adalah ahli waris menurut hukum(pasal 4:10BW).
Selain itu, hukum berisi berbagai aturan di mana kekerabatan memainkan peranan. Rintangan perkawinan adalah sebuah contoh: jika dua individu memiliki hubungan keluarga yang terlalu dekat, mereka tidak boleh menikah (pasal 1:41BW). Kekerabatan juga memainkan peran dalam kaitannya dengan Undang-Undang Pajak Warisan: makin jauh hubungan kekerabatan seorang individu dengan orang yang meninggal atau pemberi warisan, makin besar pajak warisan atau pajak hibah yang individu bersangkutan harus bayar setelah menerima warisan atau hibah.
Adanya hubungan menurut hukum keluarga antara orang tua dan anak juga penting dalam kaitannya dengan kewajiban pemeliharaan, yang dibahas dalam Bagian1.2.
1.3. Pembentukan hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum: Hukum keturunan
Sebagaimana telah kita lihat, kekerabatan adalah hasil dari pembentukan hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum antara para individu. Hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum (termasuk status ibu dan ayah yang sah secara hukum) dapat dibentuk dalam empat cara yang berbeda, yaitu melalui:
1. Kelahiran (otomatis, seperti dalam kasus Herman)
Hubungan kekeluargaan (dan karena itu kekerabatan) yang sah secara hukum melalui kelahiran selalu terbentuk secara otomatis dengan seorang ibu (status ibu yang sah secara hukum) dan juga dengan seorang ayah jika anak itu lahir dalam perkawinan yang sah (status ayah yang sah secara hukum). Status ayah yang sah secara hukum juga secara otomatis terbentuk jika perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang melahirkan anak tersebut berakhir karena kematian pria (ayah) itu dalam waktu kurang dari 306 hari sebelum kelahiran anak tersebut, bahkan jika ibu itu telah menikah lagi (pasal 1:199 (b ) BW). Jika wanita itu secara hukum bercerai sejak hari yang ke-306 sebelum kelahiran anak atau dia dan suaminya sudah tinggal terpisah sejak saat itu, maka dalam waktu satu tahun dari kelahiran anaknya, perempuan bersangkutan dapat menyatakan bahwa almarhum suaminya bukan ayah dari anak tersebut.
2. Pengakuan diri sebagai ayah
Seandainya Hans dan Hermien belum menikah, tetapi hanya hidup bersama, misalnya, makas tatus ibu yang sah secara hukum akan secara otomatis ditetapkan, tapi tidak demikian dengan status hukum sang ayah. Supaya status hukum ayah bisa ditetapkan, maka Hans pertamatama harus sudah mengakui statusnya sebagai ayah (Pasal1:199BW). Jika Hans dan Hermien merupakan pasangan hidup bersama yang terdaftar, Hans juga tetap harus mengakui Herman sebagai anaknya sendiri jika ia menginginkan status ayah yang sah secara hukum. Pengakuan diri sebagai ayah akan dibahas secara lebih rincidi Bagian1.5 dan pasangan hidup bersama yang terdaftar di Bagian 1.6. 3.
3. Penetapan status hukum ayah
Jika Hans (tidak menikah) belum mengakui anaknya, maka Herman atau Hermien bisa pergi ke pengadilan untuk menuntut penetapan status hukum [Hans sebagai] ayah. Pilihan ini telah tersedia sejak 1 April 1998 dan diatur dalam Pasal 1:207 BW. Sebuah keistimewaan khusus dari peraturan ini adalah bahwa penatapan status hukum ayah (tidak sama seperti pengakuan oleh Hans sendiri) memiliki efek retrospektif hingga ke saat kelahiran Herman. Dalam jangka waktu lima tahun sejak kelahiran Herman, Hermien dapat meminta pengadilan untuk menetapkan status ayah dari anaknya. Dalam keadaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1:207 (3) BW, seorang ibu masih dapat mengajukan permohonan ini setelah batas waktu yang ditetapkan berakhir, selama anaknya masih berusia di bawah enam belas tahun. Akan tetapi, tidak ada batas waktu yang berlaku untuk Herman. Jika Herman masih di bawah umur, ia dapat diwakili dalam sidang pengadilan oleh seorang “orang tua wali” (afstammings curator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:212 BW, yang ditunjuk secara khusus oleh pengadilan untuk tujuan ini. Status ayah dapat secara legal dibangun bahkan setelah kematian ayah kandung dari anak yang bersangkutan dalam contoh di sini, Herman. Akibatnya, bahkan selama bertahun-tahun setelah kematian seorang pria, hubungan hukum masih dapat dibangun antara dia dan anak kandungnya. Ini berarti bahwa seorang anak yang baru sah secara hukum dalam hal hubungan hukum dengan ayah kandungnya masih dapat membuat klaim atas harta peninggalan ayahnya.
Untuk penetapan status hukum ayah, yang paling dibutuhkan adalah bukti bahwa orang yang dimaksud itu adalah ayah lahiriah (natural father) sang anak. Apakah ayah dan anak itu memiliki jenis “kehidupan keluarga” atau tidak, hal itu tidak relevan. Status ayah secara biologis atau ayah kandung dapat dibuktikan atau dibantah dengan kemungkinan yang paling mendekati kepastian yaitu dengan tes DNA. Pengadilan dapat memerintahkan tes DNA berdasarkan 194 Rv (pemeriksaan ahli). Mahkamah Agung Belanda telah memutuskan bahwa apa yang perlu dan cukup untuk memerintahkan dilakukannya tes DNA adalah bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keadaan yang telah muncul selama berlangsungnya proses persidangan tampaknya masuk akal bahwa pria yang bersangkutan bisa jadi adalah ayah kandung dari anak itu (HR 22 September 2000, NJ 2001, 647). Karena cukup mudah untuk mendapatkan materi bagi tes DNA, maka penolakan untuk bekerja sama dalam tes semacam itu mungkin berakibat buruk bagi pria yang bersangkutan.
Kelahiran Herman menegaskan statusnya sebagai ahli waris. Jika Herman ternyata tidak lahir dalam keadaan hidup, ia akan dianggap tidak pernah ada. Dalam hal itu, hak-haknya akan hilang dengan efekretrospektif atau belaku surut.
1.2. Hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum
Kelahiran Herman secara otomatis mengarah ke berbagai hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum (pasal 1:197, BW). Hans dan Hermien saling menikah; yang menjadi perhatian kita adalah bahwa Herman secara otomatis mendapatkan seorang ayah dan seorang ibu sesuai dengan pasal 1:198 dan 199BW.
Kedua orang tua Herman adalah keluarga hubungan darah derajat pertama, kakek-neneknya adalah keluarga hubungan darah derajat kedua (pasal 1:3BW). Orang tua, kakek-nenek dan kakek-nenek buyut adalah keluarga hubungan darah di garis menaik, keturunan adalah keluarga hubungan darah dalam garis menurun, dan saudara, saudari, paman, bibi, dan sepupu adalah keluarga hubungan darah dalam garis seketurunan.
Derajat kekerabatan dari keluarga hubungan darah dalam garis seketurunan dihitung dengan mundur dari satu kerabat ke nenek moyang bersama dari kedua kerabat itu dan kemudian berlanjut ke kerabat lainnya. Kemudian Anda menambahkan jumlah generasi yang telah berlalu (pasal 1:3BW). Sebagai contoh, seorang bibi dari Herman adalah kerabat hubungan darah derajat ketiga dan anak-anaknya adalah kerabat hubungan darah di derajat keempat. Saudara dan saudari Herman adalah keluarga hubungan darah derajat kedua.
Di antara berbagai hal, hubungan keluarga adalah hal yang penting dalam kaitannya dengan hukum waris. Hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum dapat berarti bahwa seseorang adalah ahli waris menurut hukum(pasal 4:10BW).
Selain itu, hukum berisi berbagai aturan di mana kekerabatan memainkan peranan. Rintangan perkawinan adalah sebuah contoh: jika dua individu memiliki hubungan keluarga yang terlalu dekat, mereka tidak boleh menikah (pasal 1:41BW). Kekerabatan juga memainkan peran dalam kaitannya dengan Undang-Undang Pajak Warisan: makin jauh hubungan kekerabatan seorang individu dengan orang yang meninggal atau pemberi warisan, makin besar pajak warisan atau pajak hibah yang individu bersangkutan harus bayar setelah menerima warisan atau hibah.
Adanya hubungan menurut hukum keluarga antara orang tua dan anak juga penting dalam kaitannya dengan kewajiban pemeliharaan, yang dibahas dalam Bagian1.2.
1.3. Pembentukan hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum: Hukum keturunan
Sebagaimana telah kita lihat, kekerabatan adalah hasil dari pembentukan hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum antara para individu. Hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum (termasuk status ibu dan ayah yang sah secara hukum) dapat dibentuk dalam empat cara yang berbeda, yaitu melalui:
1. Kelahiran (otomatis, seperti dalam kasus Herman)
Hubungan kekeluargaan (dan karena itu kekerabatan) yang sah secara hukum melalui kelahiran selalu terbentuk secara otomatis dengan seorang ibu (status ibu yang sah secara hukum) dan juga dengan seorang ayah jika anak itu lahir dalam perkawinan yang sah (status ayah yang sah secara hukum). Status ayah yang sah secara hukum juga secara otomatis terbentuk jika perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang melahirkan anak tersebut berakhir karena kematian pria (ayah) itu dalam waktu kurang dari 306 hari sebelum kelahiran anak tersebut, bahkan jika ibu itu telah menikah lagi (pasal 1:199 (b ) BW). Jika wanita itu secara hukum bercerai sejak hari yang ke-306 sebelum kelahiran anak atau dia dan suaminya sudah tinggal terpisah sejak saat itu, maka dalam waktu satu tahun dari kelahiran anaknya, perempuan bersangkutan dapat menyatakan bahwa almarhum suaminya bukan ayah dari anak tersebut.
2. Pengakuan diri sebagai ayah
Seandainya Hans dan Hermien belum menikah, tetapi hanya hidup bersama, misalnya, makas tatus ibu yang sah secara hukum akan secara otomatis ditetapkan, tapi tidak demikian dengan status hukum sang ayah. Supaya status hukum ayah bisa ditetapkan, maka Hans pertamatama harus sudah mengakui statusnya sebagai ayah (Pasal1:199BW). Jika Hans dan Hermien merupakan pasangan hidup bersama yang terdaftar, Hans juga tetap harus mengakui Herman sebagai anaknya sendiri jika ia menginginkan status ayah yang sah secara hukum. Pengakuan diri sebagai ayah akan dibahas secara lebih rincidi Bagian1.5 dan pasangan hidup bersama yang terdaftar di Bagian 1.6. 3.
3. Penetapan status hukum ayah
Jika Hans (tidak menikah) belum mengakui anaknya, maka Herman atau Hermien bisa pergi ke pengadilan untuk menuntut penetapan status hukum [Hans sebagai] ayah. Pilihan ini telah tersedia sejak 1 April 1998 dan diatur dalam Pasal 1:207 BW. Sebuah keistimewaan khusus dari peraturan ini adalah bahwa penatapan status hukum ayah (tidak sama seperti pengakuan oleh Hans sendiri) memiliki efek retrospektif hingga ke saat kelahiran Herman. Dalam jangka waktu lima tahun sejak kelahiran Herman, Hermien dapat meminta pengadilan untuk menetapkan status ayah dari anaknya. Dalam keadaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1:207 (3) BW, seorang ibu masih dapat mengajukan permohonan ini setelah batas waktu yang ditetapkan berakhir, selama anaknya masih berusia di bawah enam belas tahun. Akan tetapi, tidak ada batas waktu yang berlaku untuk Herman. Jika Herman masih di bawah umur, ia dapat diwakili dalam sidang pengadilan oleh seorang “orang tua wali” (afstammings curator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:212 BW, yang ditunjuk secara khusus oleh pengadilan untuk tujuan ini. Status ayah dapat secara legal dibangun bahkan setelah kematian ayah kandung dari anak yang bersangkutan dalam contoh di sini, Herman. Akibatnya, bahkan selama bertahun-tahun setelah kematian seorang pria, hubungan hukum masih dapat dibangun antara dia dan anak kandungnya. Ini berarti bahwa seorang anak yang baru sah secara hukum dalam hal hubungan hukum dengan ayah kandungnya masih dapat membuat klaim atas harta peninggalan ayahnya.
Untuk penetapan status hukum ayah, yang paling dibutuhkan adalah bukti bahwa orang yang dimaksud itu adalah ayah lahiriah (natural father) sang anak. Apakah ayah dan anak itu memiliki jenis “kehidupan keluarga” atau tidak, hal itu tidak relevan. Status ayah secara biologis atau ayah kandung dapat dibuktikan atau dibantah dengan kemungkinan yang paling mendekati kepastian yaitu dengan tes DNA. Pengadilan dapat memerintahkan tes DNA berdasarkan 194 Rv (pemeriksaan ahli). Mahkamah Agung Belanda telah memutuskan bahwa apa yang perlu dan cukup untuk memerintahkan dilakukannya tes DNA adalah bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keadaan yang telah muncul selama berlangsungnya proses persidangan tampaknya masuk akal bahwa pria yang bersangkutan bisa jadi adalah ayah kandung dari anak itu (HR 22 September 2000, NJ 2001, 647). Karena cukup mudah untuk mendapatkan materi bagi tes DNA, maka penolakan untuk bekerja sama dalam tes semacam itu mungkin berakibat buruk bagi pria yang bersangkutan.
Jika seorang pria sudah mati dan dikubur, dalam keadaan tertentu kuburnya dapat dibuka untuk dilakukan tes DNA. Mungkin ada pemikiran bahwa kremasi bisa menghapus semua jejak dari seorang pria. Bahwa hal ini bukanlah persoalan telah ditunjukkan oleh kasus dari seorang notaris hukum publik. Seorang pria mengaku sebagai anak dari notaris ini dan mengajukan klaim status hukum ayahnya. Pengadilan Banding Amsterdam memerintahkan untuk dilakukan tes DNA pada bagian tutupan dari amplop-amplop yang pernah dikirim oleh notaris yang sekarang sudah dikremasi ini selama hidupnya. Tes tersebut mengungkapkan bahwa notaris tersebut adalah ayah biologis yang sebenarnya dari pria yang mengaku sebagai anaknya itu.
Namun demikian, pengadilan tidak selalu harus memerintahkan pengujian DNA; pengujian DNA bisa ditiadakan jika pengadilan menemukan bahwa telah terdapat cukup bukti lain untuk membuktikan soal status seseorang sebagai ayah kandung dari seorang anak (lihat HR 11 Juni 2004, NJ 2005, 116).
Sebelum 1 April 1998, penetapan status hukum ayah tidak dimungkinkan, yang kadang-kadang mengarah pada kasus-kasus yang menyusahkan dan menyedihkan. Dalam salah satu kasus yang terkenal, sepasang orang tua (dan ahli waris yang sah) dari seorang laki-laki yang sudah meninggal ingin mengusir anak dari lelaki tersebut (yang statusnya sebagai ayah dari anak bersangkutan belum diakuinya) dan pasangan hidup lelaki itu, yang juga merupakan ibu dari anak tersebut, dari rumah mereka. Pria itu tidak membuat atau meninggalkan surat wasiat. Seandainya penetapan status hukum ayah telah dimungkinkan, maka pada akhirnya anak tersebut akan menjadi ahli waris tunggal, dan kedua orang tua pria itu tidak memiliki hak untuk mengklaim apa pun atas rumah tersebut.
Penetapan status hukum ayah adalah mungkin hanya jika anak yang bersangkutan belum memiliki ayah. Seseorang yang sudah memiliki seorang ayah secara hukum pertama-tama harus membatalkan status ayah dari ayah-secara-hukumnya berdasarkan Pasal 1:200 BW atau Pasal 1:205 BW, sebelum hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum dengan ayah biologisnya dapat dibangun.
4. Adopsi
Peraturan-peraturan adopsi dibahas dalam Bagian 1.7. Hukum baru tentang keturunan yang mulai berlaku pada 1 April 1998 mempertahankan aturan atau ketentuan bahwa yang dimaksudkan ibu dari anak selalu merupakan orang yang melahirkan anak itu. Satu-satunya pengecualian adalah ketika seorang anak diadopsi oleh seorang wanita.
Hal ini memiliki konsekuensi bagi ibu pengganti seorang perempuan yang mengandung dan melahirkan anak bagi seorang perempuan lain karena perempuan lain itu tidak dapat mengandung anaknya sendiri, misalnya. Seorang anak yang lahir dari seorang ibu pengganti secara hukum merupakan anak dari perempuan ini, bahkan sekalipun sel telur asli berasal dari seorang perempuan yang berbeda dan ibu pengganti tersebut telah menyatakan setuju untuk memberikan anak tersebut kepada perempuan lain ini pemilik sel telur yang asli. Ibu pengganti harus pertama-tama melepaskan kewenangannya sebagai orang tua (Pasal 1:266BW), yang mana setelah itu “orang tua yang sesungguhnya” baru dapat memperoleh kewenangan sebagai orang tua. Jika mereka ingin menjadi orang tua yang sah secara hukum dari anak bersangkutan, “orang tua biologis” [pemilik sel telur dan sperma, bukan perempuan yang mengandung] harus menempuh prosedur adopsi. Untuk pembahasan lebih lanjut tentang ibu pengganti lihat Bagian 1.7.
Hukum baru tentang keturunan menggunakan istilah “ayah biologis”, “ayah lahiriah” dan “donor” untuk kategori ayah. Seorang donor adalah seorang pria yang telah menyumbangkan spermanya untuk inseminasi buatan. Seorang ayah lahiriah adalah seorang pria yang secara pribadi telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan pembuahan. Baik seorang donor maupun ayah lahiriah adalah sama-sama ayah biologis.
Menjadi seorang ayah lahiriah atau donor dapat memiliki konsekuensi yang signifikan. Sebagai contoh, tidak ada klaim yang dapat dituntut kepada seorang donor atas kontribusinya untuk pemeliharaan anak yang dikandung melalui inseminasi buatan dengan spermanya (gugatan terhadap status orang tua, Pasal 1:394BW). Tidak ada gugatan untuk penetapan status hukum ayah yang dapat diajukan terhadap seorang donor (Pasal 1:207BW). Namun, klaim berdasarkan Pasal 1:394BW dapat diajukan terhadap seorang pria yang, sebagai pasangan hidup sang ibu, telah bersepakat untuk melakukan tindakan yang mungkin menghasilkan pembuahan menjadi seorang anak(seperti IVF atau inseminasi buatan). Sebuah gugatan untuk pembentukan status ayah juga dapat diajukan terhadap orang ini.
1.4. Penolakan akan status ayah
Status sebagai ayah dapat dipungkiri; lihat Pasal 1:200 BW. Misalkan bahwa Hans bukan ayah biologis dari Herman. Dalam hal ini, karena Herman telah lahir dalam perkawinan Hans dan Hermien, maka secara hukum Hans tetap merupakan ayah dari Herman. Namun, jika Hans tidak menginginkan hal ini, dia bisa menyangkal atau menolak statusnya sebagai ayah (dari Herman).
Untuk tujuan ini dia harus mengajukan permohonan kepada pengadilan dalam waktu satu tahun setelah mendengar bahwa ia mungkin bukan ayah biologis dari Herman. Jika Hans telah sepakat untuk melakukan tindakan yang mungkin telah menyebabkan pembuahan (sepert iinseminasi buatan dengan sperma dari seorang donor, dalam hal ini Hans bertindak sebagai pendonornya), ia tidak dapat menolak statusnya sebagai ayah. Jika dia telah tahu tentang kehamilan Hermien sebelum ia menikah dengannya, ia juga tidak dapat menolak statusnya sebagai ayah dari Herman.
Sejak 1 April1998, ibu dan anak juga memiliki pilihan untuk menolak status ayah atas seorang pria (dengan alasan yang sama yang juga berlaku untuk ayah). Untuk melakukan hal ini ibu harus mengajukan permohonan kepada pengadilan dalam waktu satu tahun sejak kelahiran anaknya. Setelah mencapai usia dewasa, sang anak dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan dalam waktu tiga tahun setelah mendengar bahwa ayahnya mungkin bukan ayah kandungnya. Jika anak telah tahu tentang hal ini semasa ia masih kecil, ia dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan dalam waktu tiga tahun setelah mencapai usia dewasa.
1.5. Pendaftaran kelahiran
Hans sang ayah bergegas ke balai kota di Groningen untuk mendaftarkan kelahiran Herman. Sebagai seorang ayah ia wajib untuk melakukan ini dalam waktu tiga hari sejak kelahiran, sesuai dengan ketentuan Pasal 1:19(e)(2 dan 6)BW. Lembaga pendaftar kelahiran, kematian dan perkawinan adalah satu-satunya pihak yang ditunjuk oleh legislator untuk membuat akta kelahiran.
Sertifikat-sertifikat kelahiran ini merupakan instrumen hukum yang autentik. Ini berarti bahwa mereka memberikan bukti yang konklusif kepada semua orang tentang apa yang pihak pendaftar telah nyatakan dalam lingkup kompetensinya (Pasal 157(1) Rv).
Pihak pendaftar dapat meminta pernyataan oleh seorang dokter atau praktisi perawatan kesehatan (Pasal 1:19(8) BW), tetapi juga untuk setiap dokumen lain yang ia anggap perlu (Pasal 1:18(2) BW). Dalam hal ini yang menjadi pihak dari akta adalah Hans sang ayah (Pasal 1:18(a) BW).
1.6. Nama pemberian
Ketika mendaftar kelahiran, Hans menyatakan nama pemberian (nama depan) dan nama keluarga (nama belakang) untuk anaknya. Pihak pendaftar kelahiran, kematian dan perkawinan tidak wajib menerima setiap nama pemberian. Pihak pendaftar berwenang untuk menolak nama yang diberikan jika tidak pantas atau sama dengan nama keluarga yang sudah ada.
Jika seorang ayah ingin memberikan nama kepada anak kembarnya “Vroom dan Dreesman” (nama sebuah toko serba ada yang terkenal), pihak pendaftar kelahiran, kematian dan perkawinan dapat menolaknya (Pasal 1:04(2) BW). Pengadilan Banding Amsterdam memutuskan bahwa nama pemberian “Suzej Christus” tidak pantas. Dalam kisah kita di sini, Hans tidak akan memiliki masalah dengan nama pemberian untuk anaknya.
Pada prinsipnya, penganugerahan sebuah nama pemberian bersifat definitif. Jika Herman kemudian ternyata tidak puas dengan nama pemberian yang telah didapatkannya, ia bisa mengubah namanya melalui proses pengadilan. Orang-orang sering memanfaatkan pilihan ini untuk kepentingannya setelah melakukan penggantian jenis kelamin atau perubahan gender.
Kewajiban untuk memiliki nama pemberian dan nama keluarga dapat ditelusuri jauh ke belakang hingga ke era Napoleon. Pada tahun 1811 semua orang tanpa nama pemberian atau nama keluarga harus memiliki salah satu (Keputusan Kerajaan tanggal 18 August 1811).
1.7. Nama keluarga
Nama keluarga Herman tidak diberikan secara otomatis berdasarkan kelahirannya. Pasal 1:5 BW mengandung ketentuanketentuan rinci mengatur hal ini. Menurut ayat 4 kedua orang tua harus mengeluarkan pernyataan bersama tentang siapa nama keluarga yang akan dimiliki anaknya. Orang tua dapat memilih antara nama keluarga ayah, “Hazewinkel” atau nama keluarga ibunya, “De Haan”.
Pilihan ini telah ada sejak 1 Januari 1998. Sebelum itu, aturannya adalah bahwa anak yang lahir dari sebuah hubungan atau ikatan perkawinan otomatis menerima nama keluarga dari pihak ayahnya.
Pernyataan ini dibuat oleh orang tua sebelum atau selambatlambatnya pada kesempatan pendaftaran anak. Jika pernyataan dibuat sebelum pendaftaran kelahiran, maka pihak pendaftar kelahiran, kematian dan perkawinan membuat sebuah akta tentang pilihan nama.
Pernyataan yang dibuat oleh orang tua pada kesempatan hukum Hans tetap merupakan ayah dari Herman. Namun, jika Hans tidak menginginkan hal ini, dia bisa menyangkal atau menolak statusnya sebagai ayah (dari Herman). Untuk tujuan ini dia harus mengajukan permohonan kepada pengadilan dalam waktu satu tahun setelah mendengar bahwa ia mungkin bukan ayah biologis dari Herman “Hazewinkel”.
Jika seorang anak lahir dalam perkawinan atau dari pasangan hidup bersama yang terdaftar, sementara salah satu dari pasangan itu bukan orang tua, tetapi kedua pasangan tersebut menggunakan atau akan menggunakan wewenang bersama sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1:253 (sa) BW, maka mereka juga boleh menyatakan pilihan mereka tentang nama keluarga yang akan diberikan kepada anak tersebut. Jika mereka gagal untuk melakukannya, anak otomatis akan diberi nama keluarga dari pihak ibu. Sebuah suplemen untuk Pasal 1:5 (4 dan 5) BW yang dibuat pada 28 Februari 2009 membuat hal ini menjadi jelas. Situasi ini mungkin terjadi paling sering ketika dua orang wanita menikah atau pasangan-pasangan dalam suatu pasangan hidup bersama yang terdaftar, salah satu dari mereka adalah ibu biologis si anak dan tidak ada “ayah legal” atau ayah yang sah secara hukum (untuk kewenangan gabungan dalam bentuk hidup bersama (kohabitasi), lihat Bagian 1.2.5).
Jika sepasang orang yang menikah yang akan menjadi orang tua ingin memilih nama keluarga ibu, maka adalah ide yang baik bagi mereka untuk membuat pilihan ini dinyatakan dalam catatan kesepakatan sebelum kelahiran terjadi.
Untuk membuat pernyataan yang menguatkan pilihan ini, orang tua harus muncul secara pribadi di hadapan pihak pendaftar kelahiran, kematian dan perkawinan. Hal ini tidak berarti bahwa tidak dapat dipertimbangkan bahwa ibu tidak akan berada dalam kondisi fisik yang baik untuk melakukan hal ini dalam waktu tiga hari setelah melahirkan. Namun, ibu dapat memberikan suaminya kewenangan perwakilan yang sah untuk membuat pernyataan atas namanya. Jika salah satu dari kedua orang tua atau yang akan menjadi orang tua mati sebelum pilihan nama telah dibuat, maka orang tua yang masih hidup dapat membuat pernyataan tentang pilihan nama sendirian (Pasal 1:5 (9) BW).
Akibatnya, Herman akan diberi nama keluarga “Hazewinkel” kecuali kalau orang tua bersama-sama memilih untuk memberinya nama keluarga “De Haan”. Nama keluarga ini, yang diberikan kepada Herman sebagai anak pertama dari perkawinan kedua orang-tuanya, juga menentukan nama dari setiap saudara atau saudarinya yang mungkin lahir kemudian, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1:5 (8) BW.
Kemungkinan untuk memilih nama keluarga hanya berlaku untuk kelahiran anak pertama. Jika sebuah pilihan nama keluarga telah dibuat dan anak tersebut ternyata tidak lahir hidup, maka pilihan yang baru untuk nama keluarga dapat dibuat lagi untuk anak berikutnya yang akan dilahirkan. Seandainya Hans dan Hermien belum menikah, aturan yang berbeda akan diterapkan. Aturan standard adalah bahwa Herman kemudian diberi nama “De Haan” [nama keluarga dari pihak ibunya]. Jika hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum antara Hans dan Herman dibangun oleh fakta bahwa Hans mengakui statusnya sebagai ayah dari Herman (sebelum atau sesudah kelahiran), maka Herman masih tetap akan memiliki nama keluarga “De Haan”, kecuali kalau pada kesempatan pengakuan tersebut Hans dan Hermien bersama-sama menyatakan bahwa Herman akan memiliki nama keluarga “Hazewinkel” (Pasal 1:5 (2) BW). Sebuah unsur yang baru adalah bahwa jika Hans dan Hermien kemudian memutuskan untuk menikah atau masuk ke dalam sebuah kehidupan bersama yang terdaftar, mereka akan memiliki pilihan untuk memilih nama keluarga lain bagi anaknya dari nama pasangannya pada saat itu. Kemungkinan pilihan ini telah tersedia sejak 28 Februari 2009
Jika sebuah hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum antara Hans dan Herman telah diciptakan melalui pembentukan status hukum dari sang ayah, maka sekali lagi Herman akan tetap mempertahankan nama “De Haan” kecuali kalau pada kesempatan pembentukan status sang ayah, Hans dan Hermien bersama-sama menyatakan bahwa Herman akan memiliki nama keluarga “Hazewinkel” (Pasal 1:5 (2) BW). Jika hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum antara Hans, Hermien dan Herman telah timbul melalui adopsi, maka Herman akan diberi nama keluarga “Hazewinkel” jika Hans dan Hermien menikah satu sama lain. Setelah adopsi, orang tua yang mengadopsi itu dapat bersama-sama menyatakan bahwa Herman akan memiliki nama keluarga “De Haan”.
Jika Hans dan Hermien tidak menikah, maka dalam kasus adopsi Herman akan mempertahankan nama keluarganya yang asli kecuali kalau orang tua yang mengadopsi bersama-sama menyatakan ketika adopsi terjadi bahwa Herman akan memiliki nama keluarga dari salah satu dari mereka. Misalkan bahwa Herman memiliki hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum hanya dengan Hermien. Jika Hans kemudian menjadi ayahnya yang diakui secara hukum melalui adopsi, maka Hans dan Hermien juga bisa menyatakan bahwa Herman akan memiliki nama keluarga “Hazewinkel” (Pasal 1:5 (3) BW).
Jika anak tersebut berusia enam belas tahun atau lebih tua ketika hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum dengan kedua orang tua tersebut ditetapkan, maka anak itu sendiri dapat memilih nama keluarga yang diinginkannya (Pasal 1:5 (7) BW).
Jika orang tua Herman tidak diketahui, misalnya jika ia telah ditinggalkan sebagai anak pungut, maka pihak pendaftar kelahiran, kematian dan perkawinan akan memasukkan nama pemberian dan nama keluarga yang sementara di akte kelahiran, sambil menunggu Keputusan Kerajaan yang menentukan nama pemberian dan nama keluarga untuk anak tersebut (Pasal 1:5 (10) BW).
1.8. Mengubah nama keluarga
Sebuah nama keluarga dapat diubah oleh Kepala Negara (Raja atau Ratu) melalui proses yang ditetapkan dalam Pasal 1:7 BW. Ketentuan lebih lanjut untuk mengubah nama keluarga telah ditetapkan oleh Perintah Raja atau Ratu. Keputusan Kerajaan yang dimaksud berasal dari atau dibuat pada 6 Oktober 1997, Stb. 1997, 463. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998.
Menurut Keputusan ini, perubahan nama keluarga dapat dilakukan atas alasan-alasan umum, misalnya jika nama itu jelas tidak pantas atau kedengaran menggelikan, jika nama itu sangat umum sehingga ia tidak terdengar cukup khas dan dapat dibedakan, jika nama itu bukan nama Belanda sementara orang yang bersangkutan telah mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan Belanda, atau jika nama itu telah dieja secara salah sejak waktu ia terdaftar (Pasal 1 Keputusan).
Ada kemungkinan untuk mengubah nama keluarga ketika nama itu sendiri atau ketika dikaitkan dengan kedudukan, posisi sosial atau karakteristik pribadi individu yang bersangkutan, jelas-jelas tidak pantas atau terdengar menggelikan atau konyol (Pasal 1 (a) Keputusan). Kebanyakan nama-nama yang tidak pantas atau konyol berasal dari leluhur yang enggan untuk mendaftarkan nama mereka atau mungkin juga melakukannya tetapi dengan rasa humor yang buruk ketika ada peraturan untuk wajib mendaftarkan nama pada sekitar tahun 1811. Apakah nama dapat diubah atau tidak, hal itu tergantung pada kriteria yang objektif. Nama-nama seperti “Poepjes” [Kotoran; Tahi] atau “Naaktgeboren” [Terlahir-bugil] dapat diubah.
Seorang ahli bedah yang disebut “Beenhakker” [Tukang-jagal] atau penjual itik disebut “Rotwild” [Permainan-busuk] dapat mengubah nama mereka karena pengaitan antara nama dan pekerjaan atau kedudukan mereka yang terdengar tidak pantas atau konyol. Seorang pria yang kulitnya gelap, tetapi memiliki nama keluarga “De Witte” [Putih] tidak dapat mengubah namanya. Kombinasi yang tidak disengaja dan agak aneh ini tidak membuat nama itu sendiri terdengar tidak pantas atau menggelikan.
Atas permintaan orang yang sudah dewasa, sebuah nama keluarga yang lain bisa ditambahkan ke nama keluarga orang itu jika nama yang akan ditambahkan itu adalah bagian dari nama yang dimiliki oleh nenek moyang orang tersebut ketika pihak pendaftar kelahiran, kematian dan perkawinan dilibatkan dan sejak saat itu tidak pernah disalah-gunakan, atau jika nama yang akan ditambahkan itu adalah nama gadis dari ibu orang yang bersangkutan dan nama tersebut telah hilang atau berada dalam bahaya hilang lenyap dari silsilah keturunannya. Dalam kasuskasus seperti ini nama keluarga yang akan ditambahkan itu ditempatkan di depan nama keluarga orang itu sendiri (Pasal 2 Keputusan).
Keputusan ini juga berisi peraturan untuk mengubah nama keluarga dari seorang anak yang belum dewasa dengan nama pengasuh anak kecil tersebut dan mengubah nama dari orang yang sudah dewasa dengan nama dari orang-tuanya atau pengasuhnya, atau dengan nama keluarga aslinya (Pasal 3, 4 dan 5 Keputusan).
Jika hukum tidak mengakui kemungkinan perubahan sebuah nama keluarga, seseorang dapat menggunakan Pasal 6 Keputusan tersebut (klausul kesulitan). Pemohon kemudian harus menunjukkan bahwa tidak bisa mengubah nama keluarga akan memiliki efek samping yang serius pada kesehatan fisik atau mentalnya.
Sebuah nama dapat diubah atas permintaan individu yang bersangkutan, atas permintaan yang bulat dari kuasa hukum dari seorang anak yang masih di bawah umur dan atas permintaan dari individu yang nama keluarganya sedang diminta untuk diberikan kepada anak yang bersangkutan, atau jika nama yang diminta adalah nama dari orang tua yang sudah meninggal – atas permintaan dari kuasa hukumnya. Nama keluarga dari seorang anak yang berusia dua belas atau lebih hanya dapat diubah jika anak di bawah umur yang bersangkutan setuju dengan perubahan nama keluarga tersebu
1.9. Tempat tinggal
Menurut Pasal 1:10(1) BW tempat tinggal dari orang manusia adalah domisili pilihan orang tersebut dan jika tidak ada domisili pilihan, tempat di mana orang benar-benar berada. Herman adalah seorang anak yang belum dewasa. Seorang anak yang belum dewasa memiliki tempat tinggal yang diturunkan. Tempat tinggal
Herman adalah tempat tinggal kedua orang-tuanya, yaitu mereka yang memiliki kekuasaan atasnya (lihat Bagian 1.2 di bawah ini). Salah satu alasan mengapa tempat tinggal yang diakui secara hukum penting adalah karena ia menentukan di mana proses pengadilan hukum harus berlangsung; suatu pengadilan memiliki jurisdiksi teritorial atas suatu wilayah tertentu. Sebuah contoh dapat ditemukan dalam Pasal 99 (1) Rv: “Kecuali kalau hukum menentukan sebaliknya, pengadilan yang memiliki jurisdiksi yang kompeten adalah pengadilan yang terletak di wilayah tempat terdakwa tinggal.”
Tempat tinggal juga mungkin memainkan peran penting dalam konteks hukum perdata internasional. Kadang-kadang ketika timbul pertanyaan hukum mana yang berlaku untuk situasi tertentu, yang dirujuk adalah hukum nasional tempat tinggal seorang individu.
Misalkan bahwa orang tua Herman tidak lagi hidup bersama karena mereka sudah bercerai. Dalam hal ini kedua orang-tuanya masih dapat melaksanakan kewenangan bersama sebagai orang tua. Tempat tinggal Herman ditentukan oleh tempat tinggal orang tua dengan siapa dia sebenarnya tinggal.
0 comments:
Posting Komentar