Minggu, 13 September 2015

PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN INFORMAL
Pasal 9
  1. Penjaminan mutu pendidikan informal dilaksanakan oleh masyarakat baik secara perseorangan, kelompok, maupun kelembagaan.
  2. Penjaminan mutu pendidikan informal oleh masyarakat dapat dibantu dan/atau diberi kemudahanoleh Pemerintah dan pemerintah daerah
  3. Bantuan dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
  • pendirian perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • penyediaan bahan pustaka pada Perpustakaan Nasional, perpustakaan daerah provinsi, perpustakaan daerah kabupaten atau kota, perpustakaan kecamatan, perpustakaan desa,dan/atau taman bacaan masyarakat (TBM);
  • pemberian bantuan dan/ataukemudahan pendirian dan/atau pengoperasian perpustakaanmilik masyarakat seperti perpustakaan di tempat ibadah;
  • pemberian kemudahan akses ke sumber belajar multi media di perpustakaan bukan satuanpendidikan formal dan nonformal.
  • pemberian bantuan dan/atau kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian toko bukukategori usaha kecil milik masyarakat di daerah yang belum memiliki toko buku atau jumlahtoko bukunya belum mencukupikebutuhan;
  • kebijakan perbukuan nonteks yang mendorong harga buku nonteks terjangkau oleh rakyat banyak; pemberian subsidi atau penghargaan kepada penulis buku nonteks dan nonjurnal-ilmiah yangberprestasi dalam pendidikan informal;
  • pemberian penghargaan kepada media masa yang berprestasi dalam menyiarkan ataumempublikasikan materi pembelajaran informal kepada masyarakat; pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalammenghasilkan film hiburan yang sarat pembelajaran informal;
  • pemberian penghargaan kepada tokoh masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalampembelajaran informal masyarakat ;
  • pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat yang sukses melakukan pembelajaraninformal secara otodidaktif;
  • lpemberian layanan ujian kesetaraan sesuai peraturan perundang-undangan; serta
  • kegiatan lain yang membantu dan/atau mempermudah pembelajaran informal olehmasyarakat.

PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL
Bagian Kesatu 
Acuan Mutu Dalam Penjaminan MutuPendidikan
Pasal 10
  1. Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan ditujukan untuk memenuhitiga tingkatan acuan mutu, yaitu :
  • SPM;
  • SNP; dan
  • Standar mutu pendidikan di atas SNP.
  1. Standar mutu pendidikan di atas SNP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa:
  • Standar mutu di atas SNP yang berbasis keunggulan lokal
  • Standar mutu di atas SNP yang mengadopsi dan/atau mengadaptasi standar internasionaltertentu.
Pasal 11
  1. SPM berlaku untuk:
  • satuan atau program pendidikan;
  • penyelenggara satuan atau program pendidikan;
  • pemerintahkabupaten atau kota; dan
  • pemerintahprovinsi.
  1. SNP berlaku bagi satuan atau program pendidikan.
  2. Standar mutu di atas SNP berlaku bagi satuan atau program pendidikan yang telah memenuhi SPM dan SNP.
  3. Standar mutu di atas SNP yang berbasis keunggulan lokal dapat dirintis pemenuhannya oleh satuan pendidikan yang telah memenuhi SPM dan sedang dalam proses memenuhi SNP.
Pasal 12
  1. SPM ditetapkan oleh Menteri.
  2. SNP ditetapkan oleh Menteri.
  3. Standar mutu di atas SNP dipilih oleh satuan atau program pendidikan sesuai prinsip otonomisatuan pendidikan.
Pasal 13
  1. SNP bagi satuan atau program pendidikan nonformal dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menghilangkan atau mengurangi keluwesan dan kelenturan pendidikan nonformal dalam melayani pembelajaran peserta didik sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan problematika yang dihadapi masing-masing peserta didik.
  2. Acuan mutu satuan atau program pendidikan formal adalah:
  • SPM;
  • SNP; dan
  • Standar mutu di atas SNP yang dipilih satuan atau program pendidikan formal.
  1. Acuan mutu satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal adalah:
  • SPM;
  • StandarIsi, Standar Proses, dan StandarKompetensi Lulusan dalam SNP yang berlaku bagisatuan atau program pendidikan formal yang sederajat; dan
  • Standar mutu diatas SNP sebagaimana dimaksud pada huruf b.
  1. Acuan mutu satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya tidak ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal adalah:
  • SPM;
  • SNP yang berlaku bagi satuan atau program studi pendidikan nonformal masing-masing; dan
  • Standar mutu diatas SNP sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Bagian Kedua Kerangka Waktu Penjaminan Mutu Pendidikan
Pasal 14
  1. SPM harus dipenuhi oleh penyelenggara satuan pendidikan dalam rangka memperoleh izindefinitif pendirian satuan pendidikan atau pembukaan program pendidikan.
  2. SPM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dipenuhi oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan paling lambat 2 (dua) tahun setelah satuan atau program pendidikan memperoleh izin prinsip untuk berdiri dan beroperasi.
Pasal 15
  1. SPM yang berlaku bagi penyelenggara satuan pendidikan dipenuhi oleh penyelenggara satuan pendidikan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya SPM yang bersangkutan.
  2. SPM yang berlaku bagi pemerintah kabupatenatau kota dipenuhi oleh pemerintah kabupaten atau kota dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya SPM yang bersangkutan.
  3. SPM yang berlaku bagi pemerintah provinsi dipenuhi oleh pemerintah provinsi dalam waktu paling lama  5 (lima) tahun sejak ditetapkannya SPM yang bersangkutan.
Pasal 16
  1. SNP dipenuhi oleh satuan atau program pendidikan dan penyelenggara satuan atau program pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan dalam rencanastrategis satuan atau program pendidikan.
  2. Standar mutu di atas SNP dipenuhi oleh satuan atau program pendidikan dan penyelenggara satuan atau program pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka waktu yang ditetapkan dalam  rencana strategis satuan atau program pendidikan.
  3. Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 menetapkan target-target terukur capaian mutu secara tahunan. Bagian Ketiga Tanggung Jawab dan Koordinasi Pemenuhan Standar    Mutu Pendidikan
Pasal 17
Pemenuhan SPM menjadi tanggung jawab:
  • satuan atau program pendidikan formal atau nonformal;
  • penyelenggara satuan atau program pendidikan formal atau nonformal;
  • pemerintah kabupaten atau kota; dan
  • pemerintah provinsi.
 Pasal 18
  1. Pemenuhan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan, masing-masing dalam SNP dan standar mutu diatas SNP, menjadi tanggung jawab satuan pendidikan formal.
  1. Pemenuhan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Kompetensi Lulusan dalam SNP dan standar mutu di atas SNP menjadi tanggung jawab satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidi kan formal .
  2. Pemenuhan SNP dan standar mutu di atas SNP menjadi tanggung jawab satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya tidak ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal.
  3. Penyediaan sumber daya untuk pemenuhan Standar seb agaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat 3 ( tiga) , menjadi tanggung jawab penyelenggara satuan atau program pendidikan.
Pasal 19
  1. Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan secara nasional dituangkan dalam Rencana Strategis Pendidikan Nasional yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan.
  2. Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan pada tingkat provinsi dituangkan dalam rencana strategis pendidikan provinsi yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Nasional.
  3. Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan pada tingkat kabupaten atau kota dituangkan dalam rencana strategis pendidikan kabupaten atau kota yang menetapkan target- target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Provinsi dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional.
  4. Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan pada tingkat penyelenggara satuan atau program pendidikan dituang kan dalam rencana strategis penyelenggara satuan atau programpendidikan yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Kabupaten atau Kota yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan Provinsi yang bersangkutan , dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional.
  5. Program penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan dituangkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Penyelenggara satuan atau program pendidikan yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan Kabupaten atau Kota yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan Provini yang bersangkutan, dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional.

Bagian Keempat Jenis Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan
Pasal 20
  1. Kegiatan penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal terdiri atas:
  • penetapan regulasi penjaminan mutu pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • penetapan SPM;
  • penetapan SNP;
  • penetapan prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu pendidikan oleh penyelenggara satuan pendidikan atau penyelenggara program pendidikan;
  • penetapan prosedur operasional standar (POS) penjaminan mututingkat satuan pendidika oleh satuan atau program pendidikan;
  • pemenuhan standar mutu acuan oleh satuan atau program pendidikan; 
  • penyusunan kurikulum oleh satuan pendidikan sesuai dengan acuan mutu;
  • penyediaan sumber daya oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan;
  • pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh Pemerintah;
  • pemberian bantuan, fasilitasi , saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah provinsi;
  • k.pemberian bantuan,fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah kabupaten atau kota ;
  • pemberian bantuan,fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan ; m pemberian bantuan dan/atau saran oleh masyarakat;
  • supervisi dan/atau pengawasan oleh Pemerintah;
  • supervisi dan/atau pengawasan oleh pemerintah provinsi;
  • supervisi dan/atau pengawasan oleh pemerintahkabupaten atau kota;
  • supervisi dan/atau pengawasan oleh penyele nggara satuan atau program pendidikan;
  • pengawasan oleh masyarakat ;
  • pengukuran ketercapaian standar mutu acuan; dan
  • evaluasi dan pemetaan mutu satuan atau program pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota .
      2.  Pengukuran ketercapaian standar mutu acuan dilakukan melalui:
  • audit kinerja;
  • akreditasi;
  • sertifikasi; atau
  • bentuk lain pengukuran capaian mutu pendidikan.Bagian Kelima Tanggung Jawab Menteri Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Pasal 21
  1. Menteri menetapkan regulasi nasional penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
  2. Menteri menetapkan SPM yang berlaku bagi satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan,pemerintah kabupaten atau kota,dan pemerintah provinsi;
  3. Menteri menetapkan SNP yang berlaku bagi satuan atau program pendidikan.
  4. Menteri menetapkan program koordinasi penjaminan mutu pendidikan secara nasional dalam Rencana Strategis Pendidikan Nasional.
  5. Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan penjaminan mu tu pendidikan secara nasional dan dampaknya pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa.
 Pasal 2 2
  1. Menteri memetakan secara nasional pemenuhan SPM oleh satuan pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, dan pemerintah provinsi melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen.
  2. Dalam pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen bekerjasama dengan LPMP, P2PNFI, BPPNFI, Departemen Agama, dan Kementerian/Lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal23
  1. Menteri memetakan secara nasional pemenuhan SNP oleh satuan atau program pendidikan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen.
  2. Dalam pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen bekerjasama dengan LPMP, P2PNFI, BPPNFI, dan Departemen Agama, dan Kementerian/Lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 24
  1. Menteri menyelenggarakan Ujian Nasional pendidikan dasar dan pendidikan menengah melalui BSNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengukur ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan pendidikan formal dan nonformal kesetaraan.
  2. Menteri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen, memetakan capaian nilai Ujian Nasional dan tingkat kejujuran pelaksanaan ujian nasional menurut:
  • satuan pendidikan;
  • kabupaten atau kota;
  • provinsi; dan
  • nasional.
Pasal 25
  1. Menteri mengakreditasi satuan atau program pendidikan melalui BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF.
  2. Atas dasar akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, Menteri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen memetakan secara nasional dan komprehensif mutu satuan atau program pendidikan formal dan nonformal menurut:
  • satuan atau program pendidikan;
  • kabupaten ataukota; dan
  • provinsi;
     3.  Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan sedemikian rupa sehingga merefleksikan:
  • capaian mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan kualitas pelaksanaan pendidikan untuk perkembangan, pengembangan, dan/atau pembangunan berkelanjutan. Bagian Keenam Tanggung Jawab Departemen, Departemen Agama, dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Lainnya Penyelenggara Satuan Pendidikan Formal Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Pasal 26

  1. Departemen, Departemen Agama, dan kementerian/ lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan menetapkan regulasi teknis penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan
  2. peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.
  3. Keterlibatan Departemen, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan dalam penjaminan mutu satuan pendidikan menjunjung tinggi prinsip otonomi satuan pendidikan.
Pasal 27
  1. Supervisi, pengawasan, evaluasi, dan pemberian fasilitasi, saran, arahan, bimbingan, dan/atau bantuan oleh Departemen kepada satuan atau program pendidikan dilaksanakan oleh unit kerja terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Inspektorat Jenderal Departemen melakukan audit kinerja terhadap:
  • Kantor Pusat Unit Utama Departemen;
  • LPMP;
  • P2PNFI;
  • BPPNFI;
  • BSNP;
  • BAN-PT;
  • BAN-S/M; dan
  • BAN-PNF,terkait keterlibatan masing-masing dalam penjaminan mutu pendidikan.
    3. Departemen mengembangkan sistem informasi nasional mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis
        teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dandalam jejaring yang menghubungkan:
  • satuan atau program pendidikan;
  • pemerintah kabupaten atau kota;
  • pemerintah provinsi;
  • Departemen Agama; dan
  • kementerian/lembaga pemerintah lain penyelenggara satuan pendidikan.
     4. Untuk menjamin interoperabilitas sistem informasi, Menteri menetapkan standar sistem informasi mutu
        pendidikan yang mengikat semua satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program          pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, Departemen, Departemen Agama,
        dan kementerian/lembaga pemerintah lain penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 28
  1. Supervisi, pengawasan, evaluasi,serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh Departemen Agama kepada satuan atau program pendidikan dilaksan akan oleh unit kerja terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Inspektorat Jenderal Departemen Agama melakukan audit kinerja terhadap :
  • unit kerja di Departemen Agamayang terkait dengan penjaminan mutu pendidikan;
  • kantor wilayah Departemen Agama; dan
  • kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota. terkait keterlibatan masing-masing dalam penjaminan mutu pendidikan. 
      3. Departement Agama mengembakan sistem informasi nasional mutu pendidikan formal dan nonformal 
          Agama dan keagamaan berbatas tenologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan dalam 
          jejaring yang menghubungkan:
  • satuan atau program pendidikan; dan
  • Departemen.
      4.  Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kompatibel dan memiliki interoperabilitas   
          dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 29
  1. Supervisi, pengawasan, evaluasi,serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh kementerian/lembaga lain penyelenggara satuan pendidikan kepada satuan atau program pendidikan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Inspektorat Jenderal atau Inspektorat Utama kementerian/ lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan melakukan audit kinerja erhadap unit kerjanya yang terlibat dalam penjaminan mutu pendidikan.
  3. Kementerian/lembaga lain penyelenggara satuan pendidikan formal mengembangkan sistem informasi mutu satuan pendidikan berbatas teknologi informasian komunikasi yang andal,terpadu, dan dalam jejaring yang menghubungkan:
  4. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kompatibel dan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi sebagaimana dimaksut dalam Pasal ayat 27 dan ayaat (4)





September 13, 2015

0 comments:

Posting Komentar