BAB. II PROGRAM BOS SMA DALAM PENDANAAN PENDIDIKAN

Senin, 02 November 2015

A. SKENARIO PENDANAAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pendanaan pendidikan menengah merupakan upaya untuk menyediakan sejumlah dana yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan proses pendidikan di sekolah menengah. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyebutkan bahwa biaya pendidikan meliputi: 
  • Biaya Investasi Sekolah (Pengelolaan Pendidikan), 
  • Biaya Operasional Sekolah (Biaya di Satuan Pendidikan), dan 
  • Biaya Pribadi Peserta Didik.
Gambar1. Skenario Pembiayaan Pendidikan Menengah


Biaya investasi sekolah meliputi biaya investasi untuk meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan biaya investasi sarana dan prasarana. Sedangkan, biaya operasional sekolah meliputi biaya operasional personalia untuk gaji dan tunjangan PTK, dan biaya operasional non personalia. Adapun, biaya pribadi peserta didik merupakan biaya yang ditanggung oleh siswa untuk mengikuti proses pembelajaran secara berkelanjutan.

Pemerintah berusaha memenuhi pendanaan pendidikan untuk ketiga kategori biaya tersebut melalui mekanisme pemberian bantuan langsung baik ke sekolah, PTK, dan siswa. Biaya investasi sekolah dipenuhi melalui penyediaan bantuan sosial sarana dan prasarana sekolah. Sedangkan biaya operasional sekolah non personalia berusaha dipenuhi melalui penyediaan dana untuk operasional sekolah melalui program Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas (BOS SMA). 

Adapun, biaya operasional personalia berusaha dipenuhi melalui pemberian tunjangan guru. Sementara itu, untuk meningkatkan “daya beli” siswa terhadap layanan pendidikan SM dan mencegah siswa putus sekolah, pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Biaya Pendidikan melalui program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dapat digunakan siswa untuk biaya pribadi peserta didik.

B. PERANAN PROGRAM BOS SMA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL (PMU)
Program BOS SMA merupakan salah satu program utama (icon) pemerintah yang bertujuan mendukung keberhasilan program PMU yang dimulai pada tahun 2013. Seluruh stakeholder pendidikan wajib memperhatikan pentingnya program BOS SMA yaitu:
  1. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu.
  2. Merupakan sarana penting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu.
  3. Mempersempit gap partisipasi sekolah antar kelompok penghasilan (kaya-miskin), dan antar wilayah (kota-desa).
  4. Menyediakan sumber dana bagi sekolah untuk mencegah siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran sekolah dan biaya ekstrakurikuler sekolah.
  5. Mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat yang mampu, untuk memberikan subsidi kepada siswa miskin (subsidi silang).
C.  PROGRAM BOS SMA DAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS)
Program ini memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan konsep MBS yaitu :
  1. Kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Penggunaan dana semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun. Pengelolaan program BOS SMA menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan komite sekolah dan masyarakat.
  2. Sekolah mengelola dan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahunan, menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut.
  3. RKJM, RKT dan RKAS harus dibahas dalam rapat dewan guru/pendidik, kemudian disetujui/ditandatangani kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disetujui/ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk SMA negeri) atau Yayasan (untuk SMA swasta).
  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) BOS yang merupakan kompilasi sumber dana dalam RKT/RKAS harus disetujui/ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Yayasan (untuk SMA swasta) dan Dinas Pendidikan Provinsi.



November 02, 2015

0 comments:

Posting Komentar