Tindak Pidana

Minggu, 27 Desember 2015

Pendahuluan
  1. Sifat yang sama pada tiap tindak pidana adalah sifat melanggar hukum (wederrechttelijkheid on recht matigheid daad). 
  2. Menghakimi sendiri (eigen richting) diperbolehkan, artinya tidak bersifat melanggar hukum, selama perbuatan tersebut tidak masuk perumusan tindak pidana lain, misal : masuk pasal 335 ayat (1) KUHP yaitu memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu. 
  3. Seorang korban tindak pidana (missal : pencopetan) berhak melakukan kekerasan sebagaimana diatur pada pasal 49 ayat (1) KUH (noodwear, membela diri) asalkan tidak melampaui batas dan seimbang dengan kepentingan dari korban yang dibelanya. 
  4. KUHP membagi tindak pidana menjadi : 
  • Kejahatan (misdrijven; dalam Buku II) 
  • Pelanggaran (overtredingen: dalam buku III) 
     5. Penggolongan tersebut berdasarkan beratnya sanksi (kuantitatif). 

Kejahatan dan Pelangaran Terhadap Harta Benda 
1. Meliputi : 
  • Bab XXII Buku II Tentang Pencurian. 
  • Bab XXIII Buku II Tentang Pemerasan dan Pengancaman. 
  • Bab XXIV Buku II Tentang Penggelapan barang. 
  • Bab XXV Buku II Tentang Penipuan.
  • Bab XXVI Buku II Tentang Merugikan orang berpiu
  • Bab XXVII Buku II Tentang Penghancuran atau perusakan barang.
  • Bab XXX Buku II Tentang Penadahan. 
  • Bab VII Buku III Tentang Pelanggaran-pelanggaran tentang tanah-tanah tanaman.
Pencurian (diefstal) 
  • Diatur dalam pasal 362 – 363 KUHP.
  • Unsure khasnya adalah mengambil barang orang lain untuk memilikinya.
Jenis-jenis pencurian : 
1. Pencurian biasa, 362 KUHP. 
    Unsur-unsurnya : 
  • Mengambil 
  • Barang sesuatu 
  • Seluruhnya atau sebagian milik orang lain 
  • Dengan maksud dimiliki 
  • Dengan melawan hukum 
2. Pencurian dengan pemberatan pidana/ terkualifikasi (363 KUHP) Unsur-unsurnya : 
  • Pencurian ternak
  • Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan gunung berapi, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.
  • Pencurian pada diwaktu malam.
  • Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. 
  • Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dilakukan dengan merusak sarana yang menuju tempat tersebut.
3. Pencurian ringan (364 KUHP) Pencurian yang mana harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 25,-
4. Pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) 
5. Pencurian dalam keluarga (367 KUHP) 

Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan adalah suami atau istri dari yang terkena kejahatan, dan tidak terpisah meja atau tempat tidur, tidak bisa dituntut secara pidana. 

Pemerasan (afpersing) dan Pengancaman (afdreiging) 
  • Diatur dalam pasal 368 – 371 KUHP. 
  • Unsur khas pemerasan adalah memaksa orang lain dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu. 
  • Bedanya dengan pencurian adalah, bahwa dalam pencurian yang mengambil adalah pelaku sendiri, sedangkan dalam pemerasan adalah si korban dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 
  • Pemerasan merupakan pengkhususan dari delik paksaan pada umumnya (pasal 335 ayat (1) KUHP).
  • Unsur khas pengancaman adalah memaksa orang lain dengan ancaman untuk memberikan sesuatu. 
  • Persamaan dengan delik pemerasan adalah bahwa yang dituju si pelakunya adalah sama, adapun perbedaannya adalah dalam cara-cara yang dipergunakan si pelaku untuk mencapai tujuan, dalam hal ini dalam delik pengancaman adalah ancaman saja, bukan ancaman dengan kekerasan, melainkan dengan membuka rahasia. 
Penggelapan (verduistering) 
  1. Diatur dalam pasal 372 – 377 KUHP.
  2. Unsur khasnya adalah memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya. 
  3. Barang ada dalam kekuasaannya, tetapi bukan karena tindak pidana. 
     4. Contoh kasus :
Pada saat si A berjalan-jalan disuatu terminal ia menemukan jam tangan, A mengambilnya dan menjualnya. A melakukan dua tindak pidana : 
  • Pencurian, yaitu ketika pertama si A menemukan jam tangan tersebut, ia berniat untuk memilikinya. 
  • Penggelapan, yaitu terjadi apabila ia tidak berniat memilikinya dan ia akan melaporkan ke Polisi tetapi ia tidak melapor melainkan menjualnya.
  • Jenis-jenis penggelapan meliputi : 
     1. Penggelapan biasa, 372 KUHP.
     2. Penggelapan ringan, 373 KUHP. 
     3. Penggelapan dengan pemberatan pidana, 374 KUHP. 
     4. Penggelapan karena terpaksa, diberi barang atau disimpan, 375 KUHP. 
     5. Penggelapan di kalangan keluarga, 376 KUHP. 

Penipuan (oklichting) 
  1. Diatur dalam pasal 378 – 395 KUHP. 
  2. Unsur khasnya adalah membujuk orang lain dengan tipu muslihat untuk memberi sesuatu. 
  3. Persamaannya dengan pemerasan dan pengancaman adalah bahwa ketiganya memiliki kesamaan mengenai akibat yang dituju, yaitu si korban menyerahkan suatu barang atau membuat utang, atau menghapus suatu piutang.
  4. Adapun perbedaannya adalah pada cara yang dipergunakan oleh si pelaku, dimana pada penipuan yaitu menggunakan nama atau kedudukan palsu atau perbuatan tipu muslihat (listige kun stgrepen) atau rangkaian kebohongan (samenweefsel van verdichtsels). 
Merugikan orang berpiutang 
  1. Diatur dalam pasal 396 – 405 KUHP. 
  2. Unsur khasnya adalah sebagai orang berutang berbuat sesuatu terhadap kekayaannya sendiri dengan merugikan si piutang. 
Penghancuran dan perusakan barang 
  1. Diatur dalam pasal 406 – 412 KUHP. 
  2. Unsur khasnya adalah melakukan perbuatan terhadap barang orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang itu. 
Penadahan (heling) 
  1. Diatur dalam pasal 480 – 485 KUHP. 
  2. Unsure khasnya adalah menerima atau memperlakukan barang yang diperoleh orang lain secara tindak pidana. 
Pelanggaran-pelanggaran tentang tanah-tanah tanaman 
  1. Diatur dalam pasal 548 – 551 KUHP 
  2. Unsur khasnya adalah adanya tanah yang ditaburi, digali, atau ditanami yang dirusak dengan cara berjalan atau berkendaraan diatas tanah tersebut.
Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Lain 
a. Meliputi : 
  • Bab XV Buku II tentang meninggalkan orang-orang yang perlu ditolong. 
  • Bab XVIII Buku II tentang kejahatan-kejahatan terhadap kemerdekaan orang. 
  • Bab XIX Buku II tentang kejahatan-kejahatan terhadap nyawa orang. - Bab XX Buku II tentang penganiayaan. 
  • Bab XXI Buku II tentang menyebabkan matinya atau lukanya orang karena kealpaan. 
  • Bab V Buku III tentang pelanggaran-pelanggaran mengenai orang-orang yang perlu ditolong. 
b. Menurut KUHP, kejahatan terhadap nyawa orang lain terdiri dari : 
     1. Didasarkan pada unsure subjektifnya : 
  • Kejahatan terhadap nyawa manusia yang dilakukan dengan sengaja (Bab XIX Buku II pasal 338 – 350 KUHP). 
  • Kejahatan terhadap nyawa manusia yang dilakukan karena kealpaan (Bab XXI Buku II pasal 359 KUHP) 
     2. Didasarkan pada unsur objektifnya : 
  • Kejahatan yang dilakukan terhadap nyawa manusia pada umumnya (pasal 338 – 340, 433 – 435 KUHP). 
  • Kejahatan terhadap seorang anak pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian setelah dilahirkan (pasal 341 – 343 KUHP). 
  • Kejahatan terhadap nyawa seorang anak yang masih dalam kandungan seorang perempuan (346 – 349 KUHP).
Pembunuhan 
  • Menurut pasal 338 KUHP, pembunuhan didefinisikan sebagai “..dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain..” 
  • Pasal 338 KUHP disebut pasal pembunuhan biasa, pasal 339 KUHP disebut pembunuhan dengan pemberatan, pasal 341 KUHP disebut dengan pembunuhan berencana. 
  • KUHP tidak melarang untuk melakukan bunuh diri, tetapi tidak diperbolehkan orang lain membunuh orang atas permintaannya sendiri (pasal 344 KUHP). 

Kejahatan terhadap seorang anak saat dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan 
     a. Pasal 341 KUHP (endedoodslag) : 
  • Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya sendiri. 
  • Unsur pentingnya yaitu takut diketahui bahwa anaknya hasil hubungan gelap. 
     b.Pasal 342 KUHP : ketika anak masih dalam kandungan, ada niat untuk dibunuh, misalnya karena                  lelakinya tidak mau bertanggung jawab. 
  • Pasal 345 KUHP : membantu proses pembunuhan anak yang masih dalam kandungan. 
  • Abortus terdiri dari : 
  1. Abortus spontanius, akibat keguguran, keluar dengan sendirinya. 
  2. Abortus provokatus, 
  3. Abortus provokatus therapantis (medicantis), Diperbolehkan oleh hukum karena demi keselamatan jiwa si ibu. 
  4. Abortus provokatus criminalis, Dilarang oleh hukum. 
  • Pasal 347 KUHP : aborsi dengan persetujuan si wanita. 
Kejahatan dan Pelanggaran Mengenai Kesopanan
a. Meliputi : 
  • Bab XIV Buku II tentang kejahatan-kejahatan melanggar kesopanan. 
  • Bab XVI Buku II tentang pelanggaran-pelanggaran terhadap kesopanan. 
b. Masing-masing bab memuat dua macam tindak pidana : 
  • Tindak pidana melanggar kesusilaan (zedelijkheid) 
  • Tindak pidana melanggar kesopanan (zeden) yang bukan kesusilaan. 
c. Kejahatan-kejahatan yang masuk golongan kesatu adalah yang termuat dalam pasal 281 – 299 KUHP dan yang masuk golongan kedua adalah yang termuat dalam pasal 300 – 303 KUHP. 

d. Pelanggaran-pelanggaran yang masuk golongan kesatu adalah yang termuat dalam pasal 532 – 535 KUHP. Dan yang termasuk golongan kedua adalah yang termuat dalam pasal 535 – 547 KUHP. 

e. Kesusilaan berkaitan dengan patut atau tidak patutnya suatu perbuatan dengan diri kita. 

f. Definisi kesusilaan tidak dapat secara sempit, karena bukan hanya persoalan yuridis saja, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan kesusilaan dalam masyarakat yang tiap komunitas masyarakat memiliki kriteria-kriteria sendiri.



Desember 27, 2015

0 comments:

Posting Komentar