Perlindungan Anak Terkait Dengan Penggunaan Media Digital

Kamis, 18 Februari 2016

Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak 

ANAK INDONESIA 
ANAK
Adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

Jumlah anak = 1/3 jumlah penduduk
  1. Harus berkualitas
  2. Agar tidak menjadi beban pembangunan
ARTI SEORANG ANAK
  1. Anak adalah amanat sekaligus krunia Tuhan Yang maha Esa, yang senantiasa harus kita jagi karena dalam dirinya melekat harkat , martabat,dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak ,yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah RI dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak
  2. Anak adalah generasi penerus keluarga, masyarakat,bangsa dan Negara yang harus dibina,dibimbing agar dapat tumbuh berkembang secara wajar sesuai dengan potensi yang dimiliki. Anak juga pemilik masa depan yang akan melanjutkan pembangunan yang sedang diupayakan oleh bangsaNegara Indonesi,oleh karena itu diperlukan anak yang cerdas,dan dapat dikembangkan sikap,bakat,kemampuan kepribadian anak,kemampuan  mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal. 
  3. Anak juga mempunyai peran dalam kehidupan bangsa, karena anak merupakan sumber daya manusia yang sangat menentukan kejayaan sebuah bangsa, semakin baik dan optimal tumbuh dan berkembangnya anak dalam lingkungan yang melindungi mereka hingga menjadi dewasa, maka akan menentukan tingkat produktivitas dan daya saing SDM Indonesia diantara bangsa-bangsa di dunia dan menetukan eksistensi bangsa dan kejayaan bangsa.
  4.  Keberhasilan dan kegagalan seorang anak dalam melewati masa tumbuh kembang bersifat permanen. Oleh karena itu tumbuh kembang anak merupakan isu pembangunan yang sangat penting dan ditegaskan dalam UUD tahun 1945 Pasal 28 Bayat (2) berbunyi : “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh kembang,serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
PERLINDUNGAN ANAK
  1. Berdasarkan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pengertian perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi 
  2. Perlindungan anak juga merupakan upaya agar setiap anak tidak dirugikan, bersifat melengkapi hak-hak lain,dan menjamin bahwa anak akan menerima apa yang mereka butuhkan agar mereka dapat hidup berkembangan dan tumbuh dengan wajar. http://pendidikansrg.blogspot.co.id/
  3. Pembangunan dan perlindungan anak sangat diperlukan guna mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di masa depan, Kementerian PP dan  PA sebagai lembaga Negara ditugaskan untuk mewujudkan pembangunan dan  perlindungan anak guna melaksanakan komitmen pemerintah di tingkat Internasional dalam pemenuhan hak anak sebagaimana yang telah diratifikasi dengan Keputusan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak
TUGAS DAN FUNGSI KPP & PA
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian PP&PA bertugas menyelenggarakan urusan
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara .Selanjutnya dalam menyelenggarakan tugas tersebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak menyelenggarakan fungsi diantaranya :
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi KPP & PA, maka Deputi Bidang Perlindungan Anak yang merupakan unsur pelaksana KPP & PA mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang perlindungan anak serta mempunyai tujuan untuk meningkatkan perlindungan anak yang menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Strategi Pembangunan Dan Perlindungan Anak Dilakukan Dengan :
Me ngintegrasikan isu hak anak ke dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan sampai dengan penganggaran sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sehingga menjadi responsif terhadap hak anak.
  1. Memantapkan koordinasi dan kemitraan pada seluruh Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota dalam menyelenggarakan perlindungan anak 
  2. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam melaksanakan kebijakan, program, kegiatan pembangunan perlindungan anak
  3. Memperkuat kelembagaan pengarusutamaan hak anak dan membangun jejaring 
  4. Meningkatkan partisipasi dan kemampuan lembaga masyarakat untuk melindungi anak
Hak Anak Memperoleh Informasi Termuat Dalam : 
  1. Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa” Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, Menerima, Mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai kesusilaan dan kepatutan.
  2. Pasal 17 Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak Anak juga menyebutkan Negara peserta mengakui pentingnya fungsi media massa untuk menjamin anak memperoleh informasi dari beraneka ragam sumber informasi nasional dan internasional untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, jiwa moral dan kesehatan fisik dan mental anak.
KEBIJAKAN PEMERINTAH 
  1. Berdasarkan hak anak untuk memperoleh informasi tersebut maka pemerintah memfasilitasi agar hak anak untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi, sebagaimana termuat dalam Pasal 56 ayat (1) UU Perlindungan Anak yang mewajibkan pemerintah untuk mengupayakan dan membantu anak agar dapat bebas menerima informasi baik lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan berkembangan anak dan tidak mengganggu perkembangan anak.
  2. Kewajiban pemerintah dalam memfasilitasi hak anak di bidang informasi juga termuat dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang menjelaskan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang salah salah satunya dengan peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga
Berdasarkan kewajiban pemerintah tersebut maka KPP & PA menyusun kebijakan perlindungan anak di bidang penyediaan informasi termasuk penggunaan media digital ini, yang dilakukan KPP PA yaitu : 
  1. Bersama Kominfo, Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dimana tujuan dari Undang-Undang ini dibentuk diantaranya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan mencegah berkembangnya pornografi yang tidak layak dikonsumsi oleh anak.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Atau Pelaku Pornografi.
  3. Mendorong K/L dan Pemda untuk :
  • Penyediaan informasi yang layak bagi anak,yaitu dengan meningkatkan jumlah buku, terbitan media massa,situs internet khusus untuk anak 
  • Penyediaan akses informasi bagi anak, yaitu dengan meningkatkan layanan perpustakaan atau layanan internet yang layak untuk anak
  • Pengawasan terhadap media informasi yang beredar, yaitu dengan meningkatkan pengawasan terhadap bahan informasi yang tidak layak dibaca dilihat dan didengar oleh anak.
  • Menyediakan fasilitas, kelembagaan yang mengatur dan mengawasi informasi layak anak di daerah, yang merupakan indikator untuk mewujudkan Kabupaten/Kota layak anak sebagaimana dimuat dalam Permen PP &PA Nomor 12 Tahun 2011 ttg Indikator Kab/Kota Layak Anak.
Menyusun Rencana Aksi Nasional Informasi Layak Anak, yang bertujuan untuk :
  1. Mengembangkan komitmen pemerintah, dan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/ kota dalam penyusunan regulasi dan penguatan kelembagaan yang terkait dengan informasi yang layak untuk anak.
  2. Mendorong pemerintah, para insan media dan para pemangku kepentinganlai menyediakan akses anak memperoleh informasi yang bermanfaat bagi anak.
  3. Membangun dan meningkatkan kerjasama serta koordinasi antara pemerintah dengan para insan penyedia informasi dalam penyediaan, peredaran, dan penggunaan bahan informasi yang layak untuk anak. 
  4. Mencegah dan menangani penyediaan, peredaran dan penggunaan informasi yang tidak layak untuk anak.
Adapun Kriteria Informasi Layak Anak Sebagai Berikut : 
  1. Informasi yang bebas pelanggaran hak anak dan tidak mengandung unsur kekerasan,ancaman,pornografi, dan perjudian yang mudah ditiru anak.
  2. Informasi yang tidak mengandung unsur antisosial, provokatif dan  mistik yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak.
  3. Informasi yang dapat meningkatkan kemampuan anak untuk  membedakan mana yang baik dan yang tidak baik.
  4. Informasi yang dapat mengembangkan kreatifitas dan potensi sesuai  dengan tingkat usia dan kematangan anak.
  5. Informasi yang mengandung nilai-nilai budaya, budi pekerti dan kearifan lokal.
  6. Informasi yang mudah di akses dan di pahami oleh anak sesuai dengan tingkat usia dan kematangan.
  7. Informasi yang akurat berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Informasi yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, sopan, santun, dan beretika.
''Mendorong keluarga untuk mewujudkan ketahanan keluarga dengan melakukan pendampingan kepada putra putrinya dalam mengakses informasi''

''Akan menyusun kebijakan tentang peran keluarga dalam pencegahan pornografi''

Peran Masyarakat Dalam Perlindungan Anaka Yang Terkait Dengan Penggunaan Media Digital
  1. Kewajiban untuk melindungi anak termasuk dalam hal ini pembangunan kesejahteraan dan perlindungan terkait dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tapi
  2. juga masyarakat. Hal ini tertuang dalam Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak yang berbunyi “Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak”.
  3. Pemerintah dan pemerintah daerah perlu melakukan kerjasama, dukungan, sinergitas, keterlibatan dan komitmen seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memelihara anak dan mendidik anak agar anak memperoleh informasi yang tepat, bermanfaat bagi anak secara secara terus menerus,berkelanjutan, terarah termasuk menyedikan sarana informasi yang dibutuhkan oleh anak.
  4. Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan bagi upaya perlindungan anak dari penggunaan media digital di Indonesia, karena masyarakat memilik hak untuk mengetahui kebenaran informasi, elaksanakan pengawasan. Pelaksanaan pelayanan pengunaan media digital, mendapat advokasi,perlindungan dan pemenuhan pelayanan informasi melalui media digital yg berkualitas bagi anak.
  5. Masyarakat juga perlu mencegah informasi yang tidak layak dibaca dan dilihat oleh anak dan perlu secara proaktif melakukan pengawasan bentuk informasi yang tidak layak untuk anak.



Februari 18, 2016

0 comments:

Posting Komentar