Contoh Makalah Dalam Kesehatan Kerja
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sebuah ungkapan mengatakan “Health is created in everyday live”, bahwa kesehatan itu dibentuk atau dihasilkan dari kehidupan manusia sehari-hari.
Kehidupan manusia adalah berada dalam lingkungan dimana manusia hidup sehari-hari, mulai dari lahir sampai meninggal dunia. Pada usia bayi sampai balita hampir dikatakan manusia hidup dilingkungan keluarga atau rumah tangga saja. Tetapi pada usia sekolah sampai mahasiswa, sebagian besar waktu manusia dihabiskan di lingkungan keluarga dan sekolah atau kampus. Sedangkan pada usia dewasa, lepas dari pendidikan manusia cenderung menghabiskan waktunya di dalam keluarga dan di tempat kerja. Oleh sebab itu lingkungan kerja mempunyai peranan yang penting juga dalam membentuk atau mempengaruhi kesehatan seseorang.
Lingkungan mempunyai risiko yang besar terhadap terjadinya penyakit dan kecelakaan akibat kerja seperti di pertambangan, pabrik-pabrik yang menghasilkan limbah yang berisiko mengganggu kesehatan manusia, dan seterusnya. Mengingat pentingnya faktor lingkungan kerja sebagai faktor risiko bagi kesehatan masyarakat, utamanya bagi pekerja, maka dari itulah perlu dipelajari dan dipahami tentang upaya kesehatan kerja.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah bagaimana upaya kesehatan kerja di Indonesia ditinjau dari segi:
- Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
- Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja
- Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan
- Keputusan Menteri Nomor 333/Men/1989 Tentang Diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
1.3 Tujuan
Dengan tersusunnya makalah ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memahami upaya kesehatan kerja di Indonesia ditinjau dari segi:
- Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
- Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja
- Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan
- Keputusan Menteri Nomor 333/Men/1989 Tentang Diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Kesehatan Kerja
Menurut Interntional Labour Organization (ILO) dan World Health Organization (WHO), Kesehatan kerja merupakan promosi dan pemeliharaankesejahteraan fisik, mental, dan sosial pekerja pada jabatan apapun dengan sebaik-baiknya (Harrington & Gill, 2005). Upaya kesehatan kerja ini ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Upaya kesehatan kerja dilakukan pada pekerja baik di sektor formal maupun informal.
Dalam penyeleksian pemilihan calon pegawai pada suatu perusahaan/instansi, diperlukan adanya pemeriksaan kesehatan baik secara fisik maupun mental yang nantinya hasil pemeriksaan kesehatan ini digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Dalam hal penyelenggaraan upaya kesehatan kerja ini pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja. Pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja. Tidak pengelola atau pengusaha saja yang berperan dalam penyelenggaraan kesehatan kerja ini namun juga pekerjanya. Pekerja wajib menciptakan dan menjagaa kesehatan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan yang berlaku di tempat kerja. (UU No 36 Tahun 2009).
2.2 Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan menurut Permenakertrans No Per/03/Men/1982 tentang pelayanan kesehatan tenaga kerja adalah usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan:
- Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja
- Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja
- Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja
- Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit
Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kerja. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja ini dapat: diselenggarakan sendiri oleh pengurus, diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau pelayanan kesehatan lain, dan atau pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu pelayanan kesehatan kerja. Pelayanan kesehatan kerja ini bertugas dalam:
- Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus
- Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja
- Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
- Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair
- Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja
- Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja
- Pertolongan pertama pada kecelakaan
- Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas pertolongan pertama pada kecelakaan
- Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja
- Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja
- Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya
Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja ini dipimpin dan dijalankan oleh seorang dokter yang disetujui oleh Direktur. Dokter yang menjalankan pelayanan kesehatan ini diberikan kebebasan profesional oleh pengurus. Selain itu mereka juga bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan dan jika diperlukan, keterangan-keterangan tersebut wajib diberikan kepada pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja (Per 03/Men/1982).
2.3 Pemeriksaan Kesehatan
Pada lingkungan kerja, pekerja dapat melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan ini dapat dilakukan sebelum kerja yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja ini terdiri dari pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu. Setelah pekerja terpilih, mereka berhak memperoleh pemeriksaan kesehatan secara berkala maupun secara khusus.
Pemeriksaan secara berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada watu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh seorang dokter, pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerjasesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. jika pada pemeriksaan kesehatan secara berkala ini ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan pada tenaga kerja maka pengurus wajib mengadakan tindak lanjut untuk memperbaiki kelainan-kelainan tersebut dan sebab-sebabnya untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk menunjang agar pemeriksaan kesehatan berkala ini mencapai sasaran yang luas, maka pengurus dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan diluar perusahaan.
Sedangkan yang dimaksud dengan pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. Pemeriksaan kesehatan ini dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu. Akan tetapi, pemeriksaan kesehatan khusus ini dapat dilakukan pula terhadap:
Tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan lebih dari 2 (dua minggu)
- Tenaga kerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.
- Tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.
Pemeriksaan kesehatan khusus dapat juga diadakan bila terdapat keluhan-keluhan diantara tenaga kerja,atau atas pengamat pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina Hyperkes dan keselamatan dan balai-balainya atau atas pendapat umum di masyarakat.
Dokter yang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kesehatan ini adalah dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi Nomor Per 10/Men/1976 dan syarat-syarat lain yang dibenarkan oleh Direktur Jenderal pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja
2.4 Penyakit Akibat Kerja
Menurut Per 01/Men/1981 yang dimaksud Penyakit akibat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Penyakit akibat kerja dapat ditemukan atau didiagnosis sewaktu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan kerja. Diagnosis penyakit akibat kerja ditegakkan melalui serangkaian pemeriksaan klinis dan pemeriksaan kondisi pekerja serta lingkungannya untuk membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara penyakit dan pekerjaannya.setelah ditegakkan diagnosis penyakit akibat kerja oleh dokter pemeriksa maka dokter wajib membuat laporan medik yang bersifat rahasia
Agar penyakit akibat kerja tidak terulang kembali diderita oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, maka pengurus wajib dengan segara melakukan tindakan-tindakan preventif. Dalam hal ini pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya
0 comments:
Posting Komentar