Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lain
Ideologi erat sekali hubungannya dengan filsafat. Karena filsafat merupakan dasar dari gagasan yang berupa ideologi. Filsafat memberikan dasar renungan atas ideologi itu sehingga dapat dijelmakan menjadi suatu gagasan untuk pedoman bertindak. Dari sudut etimologinya, filsafat berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dua buah kata, yaitu Filos berarti cinta dan Sophia berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Jadi filsafat berarti cinta akan kebenaran atau kebijaksanaan. Arti kata inilah yang kemudian dirangkumkan menjadi suatu makna bahwa filsafat adalah suatu renungan atau pemikiran yang sedalam-dalamnya untuk mencari kebenaran.
Karena filsafat itu tersusun dalam suatu keseluruhan, kebulatan dan sistematis, maka pemikiran filsafat harus berdasarkan kejujuran dalam penemuan hakikat dari suatu obyek yang menjadi titik sentral pemikiran.
Di sini jelas bahwa hubungan ideologi dan filsafat itu sukar
dipisahkan. Ideologi berdiri berdasarkan landasan tertentu yaitu filsafat.
Dan masalah ideologi adalah masalah pilihan. Ketepatannya tergantung
kepada jiwa bangsa itu sendiri. Ideologi yang dianggapnya benar dan
sesuai dengan jiwa bangsa, apa lagi yang telah terbukti tetap dapat
bertahan dari segala godaan dan cobaan dari ideologi lain melalui
gerakan-gerakan atau pemberontakan akan memperkuat keyakinan
pentingnya mempertahankan ideologi.
Kemudian permasalahannya adalah bagaimana implementasi
ideologi tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam
kerangka ini, ideologi itu tidak saja sesuai dengan filsafat yang
mendasarinya, tetapi juga harus sesuai dengan kepribadiaannya.
Individu atau masyarakat akan selalu mengukur sesuatu dari
kepribadiannya sebab eksistensi dirinya adalah eksistensi pribadinya.
Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu
dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan hak-hak
masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila memiliki
kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha
Esa. Sehingga nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan
manusia dalam hidup negara dan masyarakat. Kebebasan manusia
dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan,
bahkan nilai Ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi
kebebasan manusia.
Berdasarkan sifatnya ideologi Pancasila bersifat terbuka yang
berarti senantiasa mengantisifasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai
pendukung ideologi serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
Ideologi Pancasila senantiasa merupakan wahana bagi tercapainya
tujuan bangsa.
Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan
martabatnya tidak mungkin dapat memenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain
dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu
persekutuan hidup yang disebut negara. Namun demikian dalam
kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan lainnya memiliki perbedaan
dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat
manusia sebagai pendukung pokok negara, sekaligus sebagai tujuan
adanya suatu negara.
Bangsa Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya negara di
dunia memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang
telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. Nilai-nilai
tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan, serta nilai
religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang
disebut Pancasila. Dalam upayanya untuk membentuk suatu
persekutuan hidup yang disebut negara, maka bangsa Indonesia
mendasarkan pada suatu pandangan hidup yang telah dimilikinya yaitu
Pancasila.
Berdasarkan ciri khas serta proses dalam rangka membentuk
suatu negara, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang
memiliki suatu karakteristik, ciri khas dengan keanekaragaman, sifat dan
karakternya, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang
mendasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan, suatu
Negara Kebangsaan serta suatu negara yang bersifat Integralistik.
Hakikat serta pengertian sifat-sifat Negara tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Paham Negara Persatuan
Hamparan pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke,
dengan kekayaan adat istiadat, bahasa, budaya dan nilai religiusnya
namun secara keseluruhan merupakan satu kesatuan, maka Negara
Indonesia adalah Negara Persatuan sebagaimana termuat dalam
Pembukaan UUD 1945, Negara Persatuan Republik yang
berkedaulatan rakyat.
Aliran Persatuan Indonesia mempunyai pengertian negara yang
mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi
pemahaman Negara Persatuan dapat dirinci sebagai berikut :
- Bukan negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan di negara Liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.
- Bukan negara yang berdasarkan Klass atau Klass Staat yang hanya mendasarkan pada satu golongan saja.
- Negara Persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golongan dan paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu sebagaimana disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951 dan diundangkan tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam Lembaran Negara No. II Tahun 1951 yaitu dengan lambang Negara dan Bangsa yaitu Burung Garuda Pancasila dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Hakikat Bhinneka Tunggal Ika menurut Notonegoro:
Perbedaan itu adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia
sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, namun perbedaan itu
bukannya untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan
perbedaan itu untuk dipersatukan disintesakan dalam suatu sintesa
yang positif dalam suatu negara kebersamaan, Negara Persatuan
Indonesia.
2. Paham Negara Kebangsaan
Menurut Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis
terbentuknya suatu bangsa dalam politik Internasional adalah
menempatkan diri sebagai bangsa yang modern yang memiliki
kemerdekaan dan kebebasan dengan melalui tiga fase yaitu :
- Jaman kerajaan Sriwijaya
- Jaman negara kebangsaan Majapahit
- Negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang hingga sekarang menjadi Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak
kodratnya yaitu sebagai individu dan makhluk sosial, oleh karena itu
deklarasi Bangsa Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi
kemerdekaan individu tetapi sebuah deklarasi yang menyatakan tuntutan hak kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial.
Dalam tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai
macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri
Negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat
dan karakter tersendiri. Teori kebangsaan itu adalah sebagai berikut :
a. Teori Hans Kohn
Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama,
peradapan, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa
tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta akar-akar yang
terbentuk melalui proses sejarah. Namun teori kebangsaan yang
didasarkan pada ras, bahasa serta unsur lain yang bersifat primordial
tidak mendapatkan tempat dikalangan bangsa-bangsa di dunia.
b. Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut Renan dalam kajian ilmiah tentang bangsa
berdasarkan psikologis etnis pokok-pokok pikiran tentang bangsa
adalah sebagai berikut :
- Bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian.
- Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.
- Bangsa adalah suatu hasil sejarah.
Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut
Renan bahwa Bangsa bukan sesuatu yang abadi dan wilayah serta ras
bukan suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah hanya memberikan
ruang hidup bangsa, sedangkan manusia membentuk jiwanya.
Pada akhirnya Renan menyimpulkan bahwa Bangsa adalah
suatu jiwa, suatu asas kerohanian dan menurut Renan ada beberapa
faktor yang membentuk jiwa bangsa yaitu : Kejayaan dan kemuliaan di
masa lampau serta penderitaan-penderitaan bersama yang
mengakibatkan pembentukan modal sosial, persetujuan bersama untuk
hidup bersama dan berani untuk memberikan pengorbanan.
c. Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel
Suatu teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah
geografi dengan bangsa yang dikembangkan oleh Frederich Ratzel.
Menurutnya negara merupakan suatu organisme yang hidup. Agar bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk
hidup. Negara-negara besar menurutnya memiliki semangat ekspansi,
militerisme serta optimisme. Teori ini di Jerman mendapat sambutan
hangat, namun sisi negatipnya menimbulkan semangat kebangsaan
yang chauvinistis.
d. Negara Kebangsaan Pancasila
Kebhinekaan adat-istiadat, budaya, bahasa dan nilai religius
merupakan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu
tidak mengakhibatkan suatu perbedaan yang harus dipertentangkan,
Akan tetapi keadaan yang beraneka ragam ini merupakan suatu daya
penarik kearah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan dalam suatu
sintesa dan resultan, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud
dalam suatu kerjasama yang luhur.
Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan
dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta
jiwa bersama yaitu Pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip
nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat
Majemuk Tunggal. Adapun yang membentuk nasionalisme bangsa
Indonesia adalah sebagai berikut : kesatuan sejarah, kesatuan nasib,
kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah dan kesatuan asas
kerohanian.
3. Paham Negara Integralistik
Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomo
mengusulkan paham Integralistik yang menurutnya paham ini berakar
pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu justru
mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut Negara
Indonesia.
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila
meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan
dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian
ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak
mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas.
Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke
“binneka tunggal ika” an, nilai religiusitas serta selaras. Bila dirinci maka
paham Negara Integralistik memiliki pandangan sebagai berikut :
- Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
- Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
- Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
- Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
- Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
- Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
- Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
- Negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
- Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang
berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan
bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan
serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka Negara Pancasila pada
hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha
Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas
kepada Negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara
sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga
bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas
agama tertentu.
Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena
agama adalah merupakan suatu keyakinan bathin yang tercermin dalam
hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan
kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang
berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa. Oleh karena itu agama bukan pemberian negara atau
golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan
pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya.
Hubungan negara dengan agama menurut Negara Pancasila
adalah sebagai berikut :
- Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
- Tidak ada tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
- Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
- Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
- Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dan negara.
- Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positip maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
- Negara pada hakikatnya adalah merupakan “berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa.
Menurut paham Theokrasi hubungan negara dengan agama
merupakan hubungan yang tidak dapat dipisahkan karena negara
menyatu dengan agama dan pemerintahan dijalankan berdasarkan
firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat
politis..
Dalam praktik kenegaraan, terdapat dua macam pengertian
negara Theokrasi yaitu Theokrasi Langsung dan Negara Theokrasi
Tidak Langsung.
a. Theokrasi Langsung
Dalam sistem negara theokrasi langsung kekuasaan adalah
langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya negara di dunia ini adalah
atas kehendak Tuhan dan yang memerintah adalah Tuhan. Dalam
sejarah Perang Dunia II, rakyat Jepang rela mati berperang demi
Kaisarnya, karena menurut kepercayaannya Kaisar adalah sebagai
anak Tuhan. Negara Tibet dimana pernah terjadi perebutan kekuasaan
antara Pancen Lama dan Dalai Lama adalah sebagai penjelmaan
otoritas Tuhan dalam negara dunia.
b. Theokrasi Tidak Langsung
Negara Theokrasi tidak langsung bukan Tuhan sendiri yang
memerintah dalam negara, melainkan kepala negara atau raja, yang
memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau Raja
memerintah atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara
merupakan suatu karunia dari Tuhan.
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa Negara Pancasila adalah
negara yang melindungi seluruh agama di seluruh wilayah tumpah
darah. Sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 ayat (2) memberikan
kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan
menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketakwaan masingmasing.
Negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa adalah
negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia
sebagai individu makhluk, sosial dan manusia adalah pribadi dan
makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lain



0 comments:
Posting Komentar