A. Kajian Teori
1. Konsep Relokasi Pasar
a. Pengertian Relokasi
Relokasi adalah pemindahan lokasi industri dari suatu negara maju ke negara berkembang atau dari negara atau negara lain untuk mendekati bahan baku dan menghasilkan jenis barang yang mampu bersaing di pasar internasional. Menurut kamus besar bahasa indonesia relokasi merupakan pemindahan tempat rencana industri pada suatu daerah segera diwujudkan. (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kamus besar bahasa indonesia 1982:739).
b. Pengertian Pasar
Pasar merupakan suatu daerah dimana pembeli dan penjual saling berhubungan satu sama lainya, untuk melakukan pertukaran barang maupun jasa pada waktu-waktu tertentu. (Amir, 2000:186).
Perumusan pasar dan pengertian dalam bidang ekonomi terdiri atas lima komponen yaitu:
1) Adanya wilayah (area place).
2) Adanya pelaku (subject) penjual dan pembeli.
3) Adanya kegiatan untuk saling berhubungan antar subjek pasar.
4) Adanya objek (barang-barang dan jasa).
5) Faktor waktu.
Menurut J.F Deniau (Amir, 2000:189). Pasar pada tingkat pertama adalah suatu tempat berjualan (a place of sale). Semenjak kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh Negara-Negara anggota pasar bersama,Eropa khususnya dalam bidang ekonomi, maka timbul gagasan di sementara Negara baik di Asia dan Negara lain yang serupa untuk mendirikan persekutuan yang serupa dengan Negara tetangga yang disebut dengan pasar regional bersama.
Pasar merupakan salah satu lembaga yang paling penting dalam institusi ekonomi. Berfungsinya lembaga pasar sebagai institusi ekonomi yang menggerakkan kehidupan ekonomi tidak terlepas dari aktivitas yang dilakukan oleh pembeli dan pedagang. Oleh karena itu bagian ini membahas tentang pasar. Selain itu aspek yang tidak kalah menariknya untuk didiskusikan adalah aspek ruang dan waktu dari pasar serta dari pasar serta aspek tawar menawar yang terjadi di pasar (Damsar, 1997:101).
2. Pengertian Pedagang
Pedagang adalah orang atau institusi yang memperjual belikan produk atau barang, kepada konsumen baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Dalam ekonomi pedagang dibedakan menurut jalur distribusi yang dilakukan, yaitu :
a. Pedagang distributor (tunggal) yaitu pedagang yang memegang hak distribusi atau produk dari perusahaan tertentu.
b. Pedagang (partai) besar yaitu pedagang yang membeli suatu produk dalam jumlah besar yang dimaksudkan untuk dijual kepada pedagang lain.
c. Pedagang eceran yaitu pedagang yang menjual produk langsung kepada konsumen (Damsar,1997: 106-107).
1. Konsep Relokasi Pasar
a. Pengertian Relokasi
Relokasi adalah pemindahan lokasi industri dari suatu negara maju ke negara berkembang atau dari negara atau negara lain untuk mendekati bahan baku dan menghasilkan jenis barang yang mampu bersaing di pasar internasional. Menurut kamus besar bahasa indonesia relokasi merupakan pemindahan tempat rencana industri pada suatu daerah segera diwujudkan. (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kamus besar bahasa indonesia 1982:739).
b. Pengertian Pasar
Pasar merupakan suatu daerah dimana pembeli dan penjual saling berhubungan satu sama lainya, untuk melakukan pertukaran barang maupun jasa pada waktu-waktu tertentu. (Amir, 2000:186).
Perumusan pasar dan pengertian dalam bidang ekonomi terdiri atas lima komponen yaitu:
1) Adanya wilayah (area place).
2) Adanya pelaku (subject) penjual dan pembeli.
3) Adanya kegiatan untuk saling berhubungan antar subjek pasar.
4) Adanya objek (barang-barang dan jasa).
5) Faktor waktu.
Menurut J.F Deniau (Amir, 2000:189). Pasar pada tingkat pertama adalah suatu tempat berjualan (a place of sale). Semenjak kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh Negara-Negara anggota pasar bersama,Eropa khususnya dalam bidang ekonomi, maka timbul gagasan di sementara Negara baik di Asia dan Negara lain yang serupa untuk mendirikan persekutuan yang serupa dengan Negara tetangga yang disebut dengan pasar regional bersama.
Pasar merupakan salah satu lembaga yang paling penting dalam institusi ekonomi. Berfungsinya lembaga pasar sebagai institusi ekonomi yang menggerakkan kehidupan ekonomi tidak terlepas dari aktivitas yang dilakukan oleh pembeli dan pedagang. Oleh karena itu bagian ini membahas tentang pasar. Selain itu aspek yang tidak kalah menariknya untuk didiskusikan adalah aspek ruang dan waktu dari pasar serta dari pasar serta aspek tawar menawar yang terjadi di pasar (Damsar, 1997:101).
2. Pengertian Pedagang
Pedagang adalah orang atau institusi yang memperjual belikan produk atau barang, kepada konsumen baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Dalam ekonomi pedagang dibedakan menurut jalur distribusi yang dilakukan, yaitu :
a. Pedagang distributor (tunggal) yaitu pedagang yang memegang hak distribusi atau produk dari perusahaan tertentu.
b. Pedagang (partai) besar yaitu pedagang yang membeli suatu produk dalam jumlah besar yang dimaksudkan untuk dijual kepada pedagang lain.
c. Pedagang eceran yaitu pedagang yang menjual produk langsung kepada konsumen (Damsar,1997: 106-107).
3. Kebijakan Pemerintah
a. Definisi kebijakan Kebijakan adalah prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Menurut Ealau dan Keneth Prewit yang dikutip Charles O. Jones, dalam Suharno (2010:12) kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang baik dari yang membuatnya maupun menaatinya yang terkena kebijakan itu.
Richard Rose dalam Suharno (2010: 11-12) sebagai seorang pakar ilmu politik menyarankan kebijakan hendaknya sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri. Kebijakan menurutnya dipahami sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekedar suatu keputusan untuk melakukan sesuatu.
b. Tujuan Kebijakan Konteks pembangunan sosial, kebijakan sosial merupakan suatau perangkat,mekanisme, dan sistem yang dapat mengarahkan dan menterjemahkan tujuan-tujuan pembangunan. Kebijakan sosial senantiasa berorientasi kepada pencapaian tujuan sosial. Tujuan sosial ini mengandung dua pengertian yang saling terkait, yakni memecahkan masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial. Tujuan pemecahan masalah mengandung arti mengusahakan atau mengadakan perbaikan karena adanya suatu keadaan yang tidak diharapkan (misalnya kemiskinan) atau kejadian yang bersifat destruktif atau patologis yang mengganggu dan merusak tatanan masyarakat (misalnya kenakalan remaja). Edi Suharto, 2005: 61).
Tujuan pemenuhan kebutuhan mengandung arti menyediakan pelayanan-pelayanan sosial yang diperlukan, baik dikarenakan adanya masalah maupun tidak ada masalah, dalam arti bersifat pencegahan (mencegah terjadinya masalah, mencegah meluasnya masalah, dan mencegah terulangnya kembali suatu masalah, atau pengembangan dalam arti (meningkatkan kualitas suatu kondisi agar lebih baik dari keadaan sebelumnya). Secara lebih rinci, tujuan kebijakan sosial adalah :
1) Mengantisipasi, mengurangi, atau mengatasi maslah sosial yang ada di masyarakat.
2) Memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang tidak dapat mereka penuhi secara sendiri–sendiri melainkan harus melalui tindakan kolektif.
3) Meningkatkan hubungan intrasosial manusia dengan mengurangi kedisfungsian sosial individu atau kelompok yang disebabkan oleh faktor-faktor internal-personal maupun eksternal-struktural.
4) Meningkatkan situasi dan lingkungan sosial ekonomi, yang kondusif bagi upaya pelaksanaan pelaksanaan peran-peran sosial dan pencapaian kebutuhan masyarakat sesuai dengan hak, harkat dan martabat kemanusiaan.
5) Menggali mengalokasikan dan mengembangkan sumbersumber kemasyarakatan demi tercapainya kesejahteraan sosial dan keadilan sosial (Edi Suharto, 2005: 59-62).
c. Analisa Kebijakan
Menurut E.S. Quade dalam Rian Nugroho (2003: 83) mengemukakan bahwa asal muasal analisa kebijakan disebabkan banyaknya kebijakan yang tidak memuaskan. Begitu banyak kebijakan yang tidak menyelesaikan masalah kebijakan, bahkan menciptakan masalah baru. Kita melihat kebijakan pemerintah untuk melakukan deregulasi perbankan pada tahun 1998. Kita melihat kebijakan pemerintah di tahun 1999 untuk mengizinkan jajak pendapat di timor-timur menghasilkan disintegrasi kawasan tersebut dan menciptakan konflik akut diantara sesama penduduk timor maupun dengan veteran dan janda operasi seroja.
Menurut David. S Savicky dalam Rian Nugroho (2003: 84) dengan gamblang menjelaskan bahwa analisa kebijakan adalah tindakan yang diperlukan untuk dibuatnya suatu kebijakan, baik kebijakan yang baru sama sekali, atau kebijakan kebijakan yang baru sebagai konsekuensi dari kebijakan yang ada.
Menurut Dunn analisa kebijakan sebagai disiplin ilmu sosial terapan yang menerapkan berbagai metode penyelidikan, dalam konteks argumentasi dan debat publik untuk menciptakan secara kritis menaksir,dan mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan. Analisa kebijakan adalah suatu hal yang harus bagi perumusan kebijakan, namun tidak terlalu ditekankan pada implementasi kebijakan dan lingkungan kebijakan. Meski analisa kebijakan lebih fokus pada perumusan, pada prinsipnya setiap analisa kebijakan pasti mencakup evaluasi kebijakan.
Analisis kebijakan dibagi menjadi dua, yaitu analisis deskriptif, yang hanya memberikan gambaran dan analisis perspektif, yang menekankan kepada rekomendasi-rekomendasi Analis deskriptif oleh Micael disebut sebagai ex-post, analisa kebijakan yang baik adalah analisa yang bersifat preskriptif, karena memang perannya adalah memberikan rekomendasi kebijakan yang patut diambil (Rian Nugroho, 2003: 87-88).
d. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan yang dilakukan pemerintah berkaitan erat dengan kebijakan publik. Kebijakan sesungguhnya bukanlah sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran keputusan politik ke dalam prosedur rutin lewat saluran birokrasi pemerintah melainkan lebih dari itu, lebih menyangkut masalah konflik,keputusan dan siapa memperoleh apa dari suatu kebijakan. Kebijakan publik sangat erat dengan putusan pemerintahan dalam proses pembangunan. Kebijakan publik menjadi penting apabila kebijakan tersebut dijalankan atau diimplementasikan (Nyoman Sumaryadi, 2010: 83).
a. Definisi kebijakan Kebijakan adalah prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Menurut Ealau dan Keneth Prewit yang dikutip Charles O. Jones, dalam Suharno (2010:12) kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang baik dari yang membuatnya maupun menaatinya yang terkena kebijakan itu.
Richard Rose dalam Suharno (2010: 11-12) sebagai seorang pakar ilmu politik menyarankan kebijakan hendaknya sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri. Kebijakan menurutnya dipahami sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekedar suatu keputusan untuk melakukan sesuatu.
b. Tujuan Kebijakan Konteks pembangunan sosial, kebijakan sosial merupakan suatau perangkat,mekanisme, dan sistem yang dapat mengarahkan dan menterjemahkan tujuan-tujuan pembangunan. Kebijakan sosial senantiasa berorientasi kepada pencapaian tujuan sosial. Tujuan sosial ini mengandung dua pengertian yang saling terkait, yakni memecahkan masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial. Tujuan pemecahan masalah mengandung arti mengusahakan atau mengadakan perbaikan karena adanya suatu keadaan yang tidak diharapkan (misalnya kemiskinan) atau kejadian yang bersifat destruktif atau patologis yang mengganggu dan merusak tatanan masyarakat (misalnya kenakalan remaja). Edi Suharto, 2005: 61).
Tujuan pemenuhan kebutuhan mengandung arti menyediakan pelayanan-pelayanan sosial yang diperlukan, baik dikarenakan adanya masalah maupun tidak ada masalah, dalam arti bersifat pencegahan (mencegah terjadinya masalah, mencegah meluasnya masalah, dan mencegah terulangnya kembali suatu masalah, atau pengembangan dalam arti (meningkatkan kualitas suatu kondisi agar lebih baik dari keadaan sebelumnya). Secara lebih rinci, tujuan kebijakan sosial adalah :
1) Mengantisipasi, mengurangi, atau mengatasi maslah sosial yang ada di masyarakat.
2) Memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang tidak dapat mereka penuhi secara sendiri–sendiri melainkan harus melalui tindakan kolektif.
3) Meningkatkan hubungan intrasosial manusia dengan mengurangi kedisfungsian sosial individu atau kelompok yang disebabkan oleh faktor-faktor internal-personal maupun eksternal-struktural.
4) Meningkatkan situasi dan lingkungan sosial ekonomi, yang kondusif bagi upaya pelaksanaan pelaksanaan peran-peran sosial dan pencapaian kebutuhan masyarakat sesuai dengan hak, harkat dan martabat kemanusiaan.
5) Menggali mengalokasikan dan mengembangkan sumbersumber kemasyarakatan demi tercapainya kesejahteraan sosial dan keadilan sosial (Edi Suharto, 2005: 59-62).
c. Analisa Kebijakan
Menurut E.S. Quade dalam Rian Nugroho (2003: 83) mengemukakan bahwa asal muasal analisa kebijakan disebabkan banyaknya kebijakan yang tidak memuaskan. Begitu banyak kebijakan yang tidak menyelesaikan masalah kebijakan, bahkan menciptakan masalah baru. Kita melihat kebijakan pemerintah untuk melakukan deregulasi perbankan pada tahun 1998. Kita melihat kebijakan pemerintah di tahun 1999 untuk mengizinkan jajak pendapat di timor-timur menghasilkan disintegrasi kawasan tersebut dan menciptakan konflik akut diantara sesama penduduk timor maupun dengan veteran dan janda operasi seroja.
Menurut David. S Savicky dalam Rian Nugroho (2003: 84) dengan gamblang menjelaskan bahwa analisa kebijakan adalah tindakan yang diperlukan untuk dibuatnya suatu kebijakan, baik kebijakan yang baru sama sekali, atau kebijakan kebijakan yang baru sebagai konsekuensi dari kebijakan yang ada.
Menurut Dunn analisa kebijakan sebagai disiplin ilmu sosial terapan yang menerapkan berbagai metode penyelidikan, dalam konteks argumentasi dan debat publik untuk menciptakan secara kritis menaksir,dan mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan. Analisa kebijakan adalah suatu hal yang harus bagi perumusan kebijakan, namun tidak terlalu ditekankan pada implementasi kebijakan dan lingkungan kebijakan. Meski analisa kebijakan lebih fokus pada perumusan, pada prinsipnya setiap analisa kebijakan pasti mencakup evaluasi kebijakan.
Analisis kebijakan dibagi menjadi dua, yaitu analisis deskriptif, yang hanya memberikan gambaran dan analisis perspektif, yang menekankan kepada rekomendasi-rekomendasi Analis deskriptif oleh Micael disebut sebagai ex-post, analisa kebijakan yang baik adalah analisa yang bersifat preskriptif, karena memang perannya adalah memberikan rekomendasi kebijakan yang patut diambil (Rian Nugroho, 2003: 87-88).
d. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan yang dilakukan pemerintah berkaitan erat dengan kebijakan publik. Kebijakan sesungguhnya bukanlah sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran keputusan politik ke dalam prosedur rutin lewat saluran birokrasi pemerintah melainkan lebih dari itu, lebih menyangkut masalah konflik,keputusan dan siapa memperoleh apa dari suatu kebijakan. Kebijakan publik sangat erat dengan putusan pemerintahan dalam proses pembangunan. Kebijakan publik menjadi penting apabila kebijakan tersebut dijalankan atau diimplementasikan (Nyoman Sumaryadi, 2010: 83).
0 comments:
Posting Komentar