Jenis Badan Usaha | Pelaku Ekonomi, Badan Usaha, Koperasi dan Pasar

Minggu, 20 Juni 2021

Pendidikansrg.com - Badan usaha terbagi lagi berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Adapun jenis-jenis berdasarkan pembagian masing-masing adalah sebagai berikut: 

1. Berdasar Kegiatan.
Macam-macam badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • Badan Usaha Ekstraktif, dimana badan usaha ini memanfaatkan segala sesuatu yang ada di alam untuk jadikan bahan baku usaha.
  • Badan Usaha Agrari, dimana badan usaha ini bertujuan untuk mengendalikan tumbuh-tumbuhan maupun segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian.
  • Badan Usaha Industri, dimana badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan cara mengubah bentuknya.
  • Badan Usaha Perdagangan, dimana badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang masih berhubungan dengan jual beli barang tanpa mengubah bentuknya dengan tujuan memperoleh keuntungan.
  • Badan Usaha Jasa, dimana badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan cara menyediakan jasa kepada masyarakat.

2. Berdasar Kepemilikan Modal.
Jenis badan usaha atas kepemilikan modal antara lain:

  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yaitu usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta (baik itu nasional maupun asing) dan mempunyai tujuan utama guna mencari laba atau keuntungan.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu usaha yang pemilik modalnya adalah Negara ataupun pemerintah.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
  • Badan Usaha Campuran yaitu badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh pihak swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah.

3. Berdasar Wilayah.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:

  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri yaitu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing yaitu badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.

4. Berdasar Jumlah Karyawan.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja, terdiri dari:

  • Badan usaha kecil, dimana badan usaha ini mampu menyerap tenaga kerja 1-5 orang, contohnya perusahaan-perusahaan industri rumah tangga atau yang biasa disebut dengan home industri.
  • Badan usaha sedang, dimana badan usaha ini mampu meyerap tenaga kerja dengan jumlah 6-50 orang, contohnya seperti mini market.
  • Badan usaha besar, yaitu badan usaha yang mampu menyerap tenaga kerja berjumlah 50 orang lebih bahkan 1000 orang lebih. Contohnya pabrik sepatu, mobil, hotel-hotel berbintang dan masih banyak lagi lainnya.

Fungsi Badan Usaha

Badan usaha memiliki berbagai fungsi antara lain sebagai, fungsi sosial, fungsi komersial dan fungsi pembangunan ekonomi yaitu sebagai berikut:

1. Sosial
Fungsi Sosial yaitu fungsi sebuah badan usaha yang berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Contohnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih bisa memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.

2. Komersial
Fungsi Komersial yaitu fungsi yang erat kaitannya untuk memperoleh keuntungan. Agar bisa memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha tentu harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga yang kompetitif.

3. Pembangunan Ekonomi
Fungsi Pembangungan Ekonomi yakni badan usaha memposisikan diri sebagaimitra pemerintah dalam mengembangkan ekonomi nasional Indonesia dan bisa membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan juga sebagai media bagi pihak pemerintah agar bisa melaksanakan hal-hal yang berorientasi pada pemerataan pendapatan di masyarakat.
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Badan usaha ialah perusahaan maupun gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan risiko yang dilakukan perusahaan. Jadi, badan usaha merupakan suatu kebulatan yang sifatnya ekonomis.Badan usaha juga memiliki sistem administrasi badan usaha yang membuatnya berbeda dengan perusahaan secara umum.

Perusahaan merupakan bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi dan merupamenjadi kan alat bagi usaha untuk menghasilkan keuntungan.

Secara garis besar, perbedaan antara perusahaan dan badan usah ialah sebagai berikut :

  1. Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usah menghasilkan untung/rugi.
  2. Perusahaan bisa berupa toko,instansi,pabrik, sedangkan badan usaha bisa berupa cv, PT, Firma,koperasi dan lain-lain.
  3. Perusahaan menjadi alat badan usaha uguna menghasilkan barang dan jasa yang kemudian bisa menghasilkan keuntungan maupun kerugian.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Terdapat beberapa bentuk badan usaha yang harus diketahui. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Koperasi

Koperasi sudah menjadi salah satu jenis usaha yang ada di Indonesia dan cukup dikenal. Pengertian koperasi itu sendiriadalah badan usaha yang berlandaskan pada asas-asas kekeluargaan. Adapun tujuan koperasi ialah untuk mensejahteraan anggotanya dan ikut membangun tatanan perekonomian di tingkat nasional. Terdapat banyak jenis koperasi yang ada di Indonesia.

Misalnya seperti koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, koperasi serba usaha, koperasi sekolah dan masih banyak yang lainnya. Peran koperasi meamng penting sebagai wadah usaha masyarakat serta turut menjadi penggerak roda ekonomi nasional.

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara atau yang biasa disingkat dengan BUMN adalah badan usaha yang sebagian maupun seluruh modalnya dimiliki oleh pihak pemerintah Indonesia. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut ialah karyawan BUMN, bukan sebagai pegawai negeri.

Di Indonesia sendiri, terdapat 3 jenis-jenis BUMN yang tidak lain adalah perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero) selain dari itu, ada juga perusahaan daerah yang masuk kategori Badan Usaha Milik Daerah atau disingkat dengan BUMD.

Beberapa bentuk BUMN ini adalah sebagai berikut:

a. Perjan

Perusahaan Jawatan (Perjan), ini merupakan bentuk badan usaha milik negara ysng didanai oleh pemerintah. Adapun tujuan dibentuknya Perjan ialah untuk kesejahteraan masyarakat umum.

Karena orientasinya pada kepentingan umum, perusahaan ini sering kesulitan muntuk enghasilkan keuntungan. Saat ini format perusahaan jawatan ini pun sudah tidak diterapkan lagi.Contoh perusahaan jawatan (perjan) negara ialah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang dulu ada, namun kini sudah berganti nama menjadi PT KAI.

b. Perum

Perusahaan Umum (Perum), ini merupakan badan usaha milik negara dengan modal dari APBN pemerintah, tetapi lebih mengutamakan pada hasil dengan keuntungan sama besar di setiap wilayah. Ia berbeda jika dibandingkan dengan perjan yang hanya mementingkan kepentingan masyarakat.

Perum lebih mementingkan hasil dan keuntungan yang akan diraih. Selain itu, tentu juga perum ini memperhatikan fungsinya untuk melayani kepentingan masyarakat luas. Perum juga dapat mengalami kerugian. Biasanya hal ini akan cepatmenjadi go publicuntuk menerima sokongan dana swasta sehingga bisa menjadi persero. Adapun Contoh perusahaan umum (perum) negara ialah Perum Pegadaian, Perum Perhutani dan Perum Peruri.

c. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas atau yang biasa disingkat dengan Perseroadalah badan usaha yang dikelola negara, dimana baik itu sebagian maupun seluruh modalnya dari pemerintah yang berbentuk saham-saham. Terkait dengan tujuannya. Persero ini mencari keuntungan, sama seperti perusahaan pada umumnya.

Persero negara pada umumya bergerak pada bidang pelayanan masyarakat umum. Walaupun berstatus BUMN, tetapi Persero tidak mendapat fasilitas negara dan para pegawai Persero berstatus pegawai swasta. Sekarang ini, hampir semua BUMN yang masih beroperasi berbentuk Persero atau PT.Contoh perseroan terbatas (Persero) negara ialah PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos Indonesia dan juga PT Bank Mandiri.

d. Perusahaan Daerah

Perusahaan Daerah (PD) merupakan badan usaha yang dikelola oleh pihak pemerintah di tingkat daerah. Perusahaan daerah dapat berbentuk perseroan terbatas maupun jenis-jenis usaha lain, asalkan masih dimodali dan dikelola oleh pemerintah daerah (pemda), baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.Contoh perusahaan daerah atau PD ini adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan juga (Bank Pembangunan Daerah). 

Bentuk Bentuk Perusahaan

Terdapat beberapa bentu perusahaan yang ada di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut: 

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan ialah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang merupakan suatu jenis usaha paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan ini juga sering diartikan sebagai organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap perekonomian. Namun berbicara mengenai sumbangsihnya kepada produksi nasional secara keseluruhan tidaklah terlalu besar.Bahkan jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas.

Ini disebabkan oleh kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yakni dengan modal yang tidak begitu besar. Demikian pula halnya dengan hasil produksi dan bagian penjualannya. Segala sesuatu yang sifatnya perseorangan berarti usaha tersebut adalah usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik.

Artinya, setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut akan menjadi tindakan yang harus bisa dipertanggung jawabkan kepada pemiliknya. Sntara perseorangan dengan pemilik, tanggung jawabnya tidaklah dapat dipisahkan.

2. Perusahaan Perkongsian atau Firma

Firma, berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: paan. Ia juga sering disebut Fa. Firma sendiri merupakan sebuah bentuk persekutuan dalam menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik perusahaan ini dimiliki beberapa orang. Setiap anggota bersekutu menyerahkan kekayaan pribadi mereka sesuai pasal-pasal dalam akta pendirian perusahaan.

Organisasi perusahaan seperti ini meurpakan organisasi perusahaan yang dipunyai oleh beberapa orang. Di samping adany kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kelebihan lain dari perusahaan perkongsian ini adalah tanggung jawab keseluruhan anggota didalam perusahaan. Setiap anggota kerjasama akan mempunyai tugasdalam menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang sudah mereka dirikan.

Sumber sahabat: https://belajargiat.id/badan-usaha/#2_Komersial



Juni 20, 2021

0 comments:

Posting Komentar