Pendidikan Hak Asasi Manusia secara Umum

Rabu, 13 Januari 2016

Pendidikan hak asasi manusia secara historis telah dimasukkan pada mata pelajaran Pendidikan  Kewarganegaraan atau Civic sejak beberapa dekade lalu. Nama Pendidikan Kewarganegaraan atau Civic sebagai mata pelajaran telah dimulai digunakan sejak empat dekade silam, sebagai bagian dari berbagai pengadopsian sistem pendidikan barat saat itu. Kebanyakan komponen pendidikan hak asasi manusia digabungkan ke dalam mata pelajaran tersebut. Pada akhir 1970-an, mata pelajaran tersebut diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Hak asasi manusia dikaitkan dengan isi dari mata pelajaran tersebut meliputi: kemanusiaan, patriotisme, peraturan dan perintah, kerjasama, perdamaian dan keselarasan, keberanian, keadilan, solidaritas, saling menghargai, hak dan kewajiban, tanggungjawab, kebebasan, kontrol
diri, keterbukaan pikiran, sensitivitas dan semangat kekeluargaan (Oka, 2002).

Pada era Presiden Soeharto, lahirlah mata pelajaran sejarah khusus untuk Indonesia. Dengan demikian pada saat ada 2 mata pelajaran sejarah: pertama adalah sejarah standar meliputi sejarah dunia dan sejarah nasional, dan kedua adalah pendidikan mengenai sejarah perjuangan bangsa. Mata pelajaran Pendikan Sejaran Perjuangan Bangsa (PSPB) tersebut berkaitan dengan periode sejarah tertentu sejak Indonesia meraih kemerdekaan hingga era Presiden Soeharto. Secara garis besar terdiri dari pengajaran tentang nasionalisme, kesatuan nasional, kepahlawanan, dan penghargaan bagi mereka yang telah berjasa bagi bangsa. Komponen terakhir ini dapat dipandang sebagai metode politik untuk mempertahankan kepatuhan bagi penguasa saat itu. Dengan adanya mata pelajaran khusus tersebut maka berarti terdapat dua mata pelajaran yang berkaitan dengan pendidikan HAM. PSPB meliput aspek-aspek nasionalisme serta persatuan dan kesatuan nasional, sedangkan aspek-aspek lainnya diliput oleh mata pelajaran PMP. 

Ketika pemerintahan berganti maka mata pelajaran PSPB dihapuskan. Materi-materi yang semula diliput oleh mata pelajaran tersebut dikembalikan ke dalam sejarah nasional dan sejarah sebagai semata pelajaran terdiri atas sejarah dunia dan sejarah nasional. Pada saat yang sama, Pendidikan Moral Pancasila digantikan oleh Pendidikan Kewarganegaraan. Indonesia mengikuti pendekatan integrasi dengan menggunakan Pendidikan Kewarganegaraan dan mata pelajaran lainnya guna memberikan pendidikan tentang hak asasi manusia. Pendidikan Kewarganegaraan terdiri dari materi-materi yang memiliki hubungan erat dengan pendidikan hak asasi manusia. Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan menurut Standar Isi Pendidikan meliputi hak asasi manusia dalam pendidikan dan mencakup "...Hak dan kewajiban anak-anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional, peningkatan hak asasi manusia, penghargaan dan perlindungan." Materi-materi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan sebagaimana diatur oleh Keputusan Kementerian Pendidikan Nasional no. 23 tentang Standar Isi Pendidikan adalah: (i) pemikiran kritis, rasional dan kreatif terhadap isu-isu kewarganegaraan, (ii) partisipasi aktif, partisipasi secara bertanggungjawab dan bertindak cerdas padakegiatan-kegiatan masyarakat dan nasional dan menunjukkan perilaku anti korupsi, (iii) mengembangkan diri secara positif dan demokratis agar menjadi anggota masyarakat yang berkarakter Indonesia sehingga dapat hidup berdampingan dengan negara lain, dan (iv) berinteraksi dengan negara lain, secara langsung maupun tidak langsung, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, berbagai mata pelajaran juga meliput pendidikan hak asasi manusia. Pendidikan hak asasi manusia diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan mata pelajaran Agama pada tingkat sekolah dasar. Pendidikan tersebut juga diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama pada tingkat sekolah menengah pertama. Pada tingkat sekolah menengah atas, dimasukkan dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Agama, Geografi, Sejarah dan Sosiologi. Sementara pada tingkat universitas, pendidikan hak asasi manusia secara umum diintegrasikan dalam kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Pada beberapa universitas bahkan ditawarkan pendidikan hak asasi manusia sebagai suatu mata kuliah independen.



Januari 13, 2016

0 comments:

Posting Komentar