NTEGRASI HAK ASASI MANUSIA DALAM PENDIDIKAN
APA DAN BAGAIMANA
i Manusia (HAM). Tiga perjanjian internasional lainnya yang menjadi tolokukur dalam upaya global mencapai tujuan-tujuan Pendidikan Untuk Semua (PUS)dan secara khusus untuk menghapus diskriminasi dalampendidikan yaitu:
- Konvensi UNESCO tentang Penentangan Diskriminasi dalam Pendidikan;
- Konvensi tentangPenghapusan terhadap Diskriminasi Rasial; dan
- Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Ketiga perjanjian tersebut diprioritaskan sebagai upaya penghapusan kesenjangan jender yang telah disepakati dalam Kerangka Kerja Aksi Dakar. Fokus tujuan PUS adalah anak-anak sehingga diprioritaskan pada Konvensi tentang Hak-hak Anak (KHA). Konvensi yang diratifikasi oleh 192 negara pada Desember 2003, memberi petunjuk umum terhadap usaha untuk memperbaiki akses pendidikan bagi anak-anak, dan menjelaskan hak-hak anak yang seyogianya diterapkan di bidang pendidikan. Keterkaitan antara pendidikan dan penghapusan kemiskinan, khususnya penhapusan pekerja anak, menjadi fokus dua perjanjian internasional.
- Konvensi tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dan
- Konvensi tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak. Hak atas pendidikan ditegaskan kembali oleh lima perjanjian inti HAM. Kelima perjanjian tersebut disajikan pada Tabel 1, disertai dengan jumlah negara yang telah meratifikasi sampai dengan Desember 2003. Tabel tersebut menunjukkan bahwa seluruh negara yang berpartisipasi setidak-tidaknya telah meratifikasi satu dari lima perjanjian yangada. Kelima perjanjian tersebut menentukan berbagai tahap dalam hak-hak untuk memperoleh pendidikan, mulai dari hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, hingga hak tiap anak. Besarnya jumlah negara peserta menunjukkan pengakuan dan penerimaan terhadap perjanjian tersebut. Sebagai contoh, Konvensi tentang Hak-hak Anak, telah disetujui oleh 192 peserta peserta, kecuali Amerika Serikat dan Somalia. Sekitar dua pertiga dari negara-negara di dunia terikat oleh Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Informasi lebih lanjut mengenai komitmen negara-negara dimaksu dterhadap perjanjiantersebut dapat diperoleh dari laporan-laporan negara yang bersangkutan. Masing masing negara secara berkala diminta untuk menyerahkan laporan yang menjelaskan tentang tindakan-tindakan praktis yang telah dilakukan untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan.
Tabel 1: Prinsip perjanjian HAM dan Jumlah Negara Peserta,
Tabel di atas menunjukkan bahwa tidak semua negara telah melakukan ratifikasi terhadap perjanjian-perjanjian dimaksud. Dalam hal yang telah meratifikasi, beberapa negara kadang-kadang melakukan pencadangan(reservasi) sehingga membatasi penerapan di negara yang bersangkutan. Perjanjian-perjanjian
internasional tersebut tidak secara langsung diterapkan di banyak negara dan cenderung diubah sebagai peraturan-peraturan bersifat nasional. Akibatnya, strategi pendidikan nasional dikembangkan secara terpisah, dan kadang-kadang berbeda secara substansi. Agar terciptanya suatu sistem pendidikan yang berbasiskan HAM, diperlukan strategi yang seragam dalam sektor pendidikan dan mencakup hubungan lintas sektoral. Keuntungan pendidikan berbasis HAM antaralain: melalui integrasi, semua strategi pendidikan akan saling terkait dengan seluruh HAM dan kebebasan-kebebasan yang bersifat mendasar, sepertihalnya hak untukbekerja yang berperan penting dalam upaya penuntasan kemiskinan, hak untuk menikah dan membentuk suatu keluarga yang berdampak pada perubahan-perubahan demografi, dan hak untuk berpartisipasi dalam politik yang menyorot pentingnya pendidikan untuk membangun seluruh masyarakat. Setiap negara yang telah meratifikasi satu atau lebih dari perjanjian pada Tabel 1 di atas dipersyaratkan untuk melaporkan secara berkala tentang status implementasi. Laporan kemajuan tersebut merupakan penilaian diri terhadap keberhasilan negara untuk memenuhi kewajiban terhadap hak asasi manusia internasional dalam bidang pendidikan. Kelima laporan sesuai dengan masing-masing perjanjian yang diimplementasikan,memungkinkan ketersediaan informasi tentang usaha global untuk menjadikan pendidikan berbasiskan HAM menjadi kenyataan. Kerugian dengan cara pelaporan tersebut adalah kemungkinan terjadi tumpang tindih atau pengulangan informasi. Persiapan untuk penulisan laporan-laporan berkala tersebut memerlukan waktu dan tenaga baik bagi negara yang bersangkutan maupun bagi PBB. Dengan alasan ini, Sekretaris Jenderal PBB menyederhanakan, merampingkan, dan menyeragamkan apek-aspek yang berbeda dalam proses pelaporan. Panduan ini mengikuti alasan perbaikan dan menyajikan kewajiban-kewajiban HAM atas pendidikan dengan menggunakan skema yang memadukan inti dari kelima perjanjian tersebut.
internasional tersebut tidak secara langsung diterapkan di banyak negara dan cenderung diubah sebagai peraturan-peraturan bersifat nasional. Akibatnya, strategi pendidikan nasional dikembangkan secara terpisah, dan kadang-kadang berbeda secara substansi. Agar terciptanya suatu sistem pendidikan yang berbasiskan HAM, diperlukan strategi yang seragam dalam sektor pendidikan dan mencakup hubungan lintas sektoral. Keuntungan pendidikan berbasis HAM antaralain: melalui integrasi, semua strategi pendidikan akan saling terkait dengan seluruh HAM dan kebebasan-kebebasan yang bersifat mendasar, sepertihalnya hak untukbekerja yang berperan penting dalam upaya penuntasan kemiskinan, hak untuk menikah dan membentuk suatu keluarga yang berdampak pada perubahan-perubahan demografi, dan hak untuk berpartisipasi dalam politik yang menyorot pentingnya pendidikan untuk membangun seluruh masyarakat. Setiap negara yang telah meratifikasi satu atau lebih dari perjanjian pada Tabel 1 di atas dipersyaratkan untuk melaporkan secara berkala tentang status implementasi. Laporan kemajuan tersebut merupakan penilaian diri terhadap keberhasilan negara untuk memenuhi kewajiban terhadap hak asasi manusia internasional dalam bidang pendidikan. Kelima laporan sesuai dengan masing-masing perjanjian yang diimplementasikan,memungkinkan ketersediaan informasi tentang usaha global untuk menjadikan pendidikan berbasiskan HAM menjadi kenyataan. Kerugian dengan cara pelaporan tersebut adalah kemungkinan terjadi tumpang tindih atau pengulangan informasi. Persiapan untuk penulisan laporan-laporan berkala tersebut memerlukan waktu dan tenaga baik bagi negara yang bersangkutan maupun bagi PBB. Dengan alasan ini, Sekretaris Jenderal PBB menyederhanakan, merampingkan, dan menyeragamkan apek-aspek yang berbeda dalam proses pelaporan. Panduan ini mengikuti alasan perbaikan dan menyajikan kewajiban-kewajiban HAM atas pendidikan dengan menggunakan skema yang memadukan inti dari kelima perjanjian tersebut.
Kerangka Kerja Hukum Kewajiban hukum dari pemerintah terhadap hak atas pendidikan mengacu pada skema 4-A berikut:
Availability (ketersediaan), mengacu pada tiga macam kewajiban pemerintah yaitu :
- pendidikan sebagai hak sipil dan politikmensyaratkan pemerintah untuk mengizinkan pendirian sekolah sekolah yang menghargai kebebasan terhadap pendidikan dan dalam pendidikan;
- pendidikan sebagai hak sosial dan ekonomi mensyaratkan pemerintah untuk menjamin pendidikan wajib dan tanpa biaya bagi anak usia sekolah; dan
- pendidikan sebagai hak budaya mensyaratkan dihargainya keragaman, khususnya hak-hak bagi kelompok minoritas dan penduduk asli.
Accessibility (keterjangkauan), berarti pemerintah harus menghapuskan praktik-praktik diskriminasi jender dan rasial dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia secara merata, dan pemerintah tidak sekedar puas dengan hanya pelarangan diskriminasi secara formal. Keterjangkauan itu berkenaan dengan jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi; pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan wajib dan tanpa biaya bagi seluruh anak usia sekolah. Hakatas pendidikan seyogianya diwujudkan secara progresif agar pendidikan wajib dan tanpa biaya dapat dilaksanakan sesegeramungkin, dan mempermudah akses untuk melanjutkan pendidikan setelah wajib belajar.
Acceptability (keberterimaan), mempersyaratkan penjaminan minimalmengenai mutu pendidikan, misalnya persyaratan kesehatan dan keselamatan atau profesionalisme bagi guru, tetapi cakupan yangsesungguhnya jauh lebih luas dari yang dicontohkan tersebut. Penjaminan tersebut harus ditetapkan, dimonitor dan dipertegas oleh pemerintah melalui sstem pendidikan, baik pada institusi pemerintah maupun swasta. Keberterimaan dapat diperluas melalui pemberdayaan peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia: penduduk asli dan mintoritas berhak memprioritaskan penggunaan bahasa ibu sebagai bahasa pengantar dalam proses belajar mengajar. Sementara itu, pelarangan terhadap hukuman fisik harus dilakukan dengan mengubah metode-metode pembelajaran dan penerapan disiplin sekolah. Persepsi yang muncul tentang anak-anak sebagai subjek yang berhak ataspendidikan dan berhak dalam pendidikan telah diperluas batasannya dalam hal keberterimaannya yang mencakup isi kurikulum dan buku pelajaran, yang sekarang ini lebih dipertimbangkan dalam perspektifhak asasi manusia.
Adaptability (kebersesuaian), mempersyaratkan sekolah untuk tanggap terhadap kebutuhan setiap anak, agar tetap sesuai dengan Konvensi tentang Hak-hak Anak. Hal ini mengubah pendekatan tradisional, yakni sekolah yang mengharapkan bahwa anak-anaklah yang harus dapat menyesuaikan terhadap berbagai bentuk pendidikan yang diberikan kepada mereka. Karena HAM tidak berdiri sendiri, kesesuaian menjamin diterapkannya hak asasi manusia dalam pendidikan dan memberdayakan HAM tersebut melalui pendidikan. Hal ini memerlukan analisis lintas sektoral atas dampak pendidikan terhadap hak asasi manusia, misalnya, memonitor tersedianya pekerjaan bagi lulusan dengan cara melakukan perencanaan terpadu antarsektor terkait.
Tabel 2 di bawah ini menjelaskan persyaratan hak asasi manusia yang mengikat pada masing-masing elemen di atas.
Tabel 2: Kewajiban Hak Asasi Manusia yang Inti dalam Pendidikan
![]() |
0 comments:
Posting Komentar