PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan Gubernur Sumatera Selatan yang mempunyai kewenangan mempertahankan pelestarian keanekaragaman hayati hutan melalui penelitian pengembangan dan inovasi di Sumatera Selatan.
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah lembaga keuangan yang berbentuk perbankan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 2008, bermaksud turut berkontribusi dalam pelestarian keanekaragaman hayati di Sumatera Selatan dengan pemberian Bantuan Dana Bina Lingkungan (BL) berupa bantuan Pembangunan Panggung Terbuka di Kebun Raya Sumatera Selatan.
- Bahwa PIHAK PERTAMA yang mempunyai kewenangan untuk mempertahankan pelestarian keanekaragaman hayati hutan di Kebun Raya Sumatera Selatan menyetujui maksud dari PIHAK KEDUA untuk turut serta berkontribusi dalam pelestarian keanekaragaman hayati di Sumatera Selatan dengan pemberian Bantuan Dana Bina Lingkungan (BL) berupa bantuan Pembangunan Panggung Terbuka di Kebun Raya Sumatera selatan.
- Bahwa PARA PIHAK berkeinginan untuk membangun Kebun Raya Sumatera Selatan yang berfungsi sebagai pusat penelitian pengembangan dan inovasi pelestarian keanekaragaman hayati hutan di Sumatera Selatan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para PIHAK sepakat untuk mengadakan Kesepakatan Bersama tentang Pembangunan Panggung Terbuka Kebun Raya Sumatera Selatan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud diadakannya Kesepakatan Bersama ini adalah untuk membangun Panggung Terbuka Kebun Raya Sumatera Selatan, yang berfungsi sebagai pusat penelitian pengembangan dan inovasi pelestarian keanekaragaman hayati hutan serta tempat rekreasi di Sumatera Selatan.
2. Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah :
- Melakukan pembangunan Panggung Terbuka Kebun Raya Sumatera Selatan yang berfungsi sebagai pusat penelitian pengembangan dan inovasi pelestarian keanekaragaman hayati hutan serta tempat rekerasi di Sumatera Selatan.
- Membina dan menguatkan sumber daya penelitian pengembangan dan inovasi terkait keanekaragaman hayati hutan di Sumatera Selatan.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah pemberian Bantuan Dana Bina Lingkungan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang berupa Pembangunan Panggung Terbuka di Kebun Raya Sumatera Selatan. Pembangunan Panggung Terbuka ini menjadi beban anggaran PIHAK KEDUA dan tidak dianggarkan lagi dalam anggaran PIHAK PERTAMA dalam APBN/APBD maupun dari pihak lainnya dan meliputi :
- Pelaksanaan pembangunan dilakukan setelah selesai tahap perencanaan yang dilakukan oleh pihak kedua ;
- Proses pemilihan serta penunjukan rekanan yang akan melaksanakan pembangunan Panggung Terbuka sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab PIHAK KEDUA;
- Setelah selesainya pelaksanaan pembangunan Panggung Terbuka Kebun Raya Sumatera Selatan, ditindaklanjuti dengan penyerahan hibah melalui perjanjian hibah dan berita acara serah terima kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
PELAKSANAAN
- Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu perjanjian kerja sama tersendiri yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan, hak dan kewajiban PARA PIHAK, dan hal-hal lain yang dipandang perlu.
- Untuk melaksanakan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk pejabat terkait sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsinya.
Pasal 4
TANGGUNG JAWAB
PARA PIHAK sepakat untuk bertanggung jawab melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan Kesepakatan Bersama ini sesuai dengan ruang lingkup, tugas, dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat, baik dalam penafsiran maupun dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan pada anggaran kegiatan PARA PIHAK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
JANGKA WAKTU
- Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.
- Kesepakatan Bersama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pihak yang berkeinginan untuk mengakhiri Kesepakatan Bersama ini wajib memberitahukan secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Kesepakatan Bersama ini kepada PIHAK lainnya.
- Dalam hal Kesepakatan Bersama ini tidak diperpanjang lagi baik karena permintaan salah satu PIHAK atau karena alasan lainnya, pengakhiran Kesepakatan Bersama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Kesepakatan Bersama ini.
- Kesepakatan Bersama ini dapat diakhiri apabila adanya perubahan peraturan perundang-undangan atau perubahan kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan tidak dapat dilakukannya Kesepakatan Bersama ini.
Pasal 8
KORESPONDENSI
Setiap pemberitahuan, persetujuan, ijin, permintaan atau komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama ini harus disampaikan secara tertulis dan disampaikan melalui alamat atau kontak sebagai berikut :
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero,Tbk
KANTOR WILAYAH PALEMBANG
Jalan Kapten A. Rivai No. 15 Palembang
Telp : 0711 – 313411, 0711-311102, 0711- 313251
Faks : 0711 – 321262
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Demang Lebar Daun Nomor 4864 Palembang
Telp : 0711-374456
Faks : 0711-350077
Pasal 9
ADDENDUM
- Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup dalam Kesepakatan Bersama ini akan dituangkan dalam suatu Kesepakatan Tambahan Bersma (addendum), surat menyurat dan akan berlaku setelah mendapat persetujuan PARA PIHAK
- Dokumen-dokumen, surat-surat dan lampiran-lampiran yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari sehubungan dengan Kesepakatan Bersama ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
Pasal 10
PENUTUP
Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak pada hari, tanggal dan tahun sebagaimana tersebut pada awal naskah Kesepakatan Bersama ini, dalam rangkap 2 (dua) in originally yang bermaterai cukup dan sah, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan untuk keperluan administrasi dibuat turunannya dalam rangkap 2 (dua).
0 comments:
Posting Komentar