A. UANG
Pengertian Uang
Uang adalah suatu benda yang secara umum diterima sebagai alat pembayaran.atau semua benda perantara yang digunakan untuk mempermudah proses tukar menukar diterima umum secara sah. Sebelum mengenal uang, perdagangan dilakukan dengan cara menukarkan benda yang dimiliki dengan benda yang dibutuhkan ( barter ). Barter desebut juga pertukaran innatura.
- Beberapa pengertian uang menurut pakar:
- menurut Robertson , uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.
- menurut R.S. Sayers, uang adalah sesuatu yang umum diterima sebagai alat pembayaran utang.
- Menurut Rollin G.Thomas, uang adalah segala sesuatu yang diterima umum dalam pembayaran (pembelian) barang-barang , jasa-jasa dan pelunasan utang.
Sejarag Terjadinya Uang:
- tahap sebelum barter , saat itu semua kebutuhan manusia harus dipenuhi dengan sendirinya.
- Tahap barter, / perdagangan innatura
- Tahap uang barang
- Tahap uang logam
- Tahap uang kertas
- Tahap uang giral
Seiring perjalanan waktu perdagangan dengan cara barter banyak menemuhi kesulitan terutama dalam :
- sulit menentukan nilai benda yang akan dipertukarkan
- uang benda tidak berlaku umum
- sulit mempertemukan mereka yang dalam waktu bersamaan membutuhkan dan mempunyai barang yang sama-sama ingin ditukarkan
- uang benda yang tidak ada nilai pecahan atau dibagi-bagi
- uang benda sukar menyimpannya atau membawa-bawanya.
Syarat- syarat yang harus dipenuhi suatu benda agar diakui dan diterima sebagai uang :
- Diterima / disukai secara umum
- Nilai stabil
- Jumlahnya harus mencukupi kebutuhan dan terbatas
- Mudah disimpan atau dibawa
- Tidak mudah rusak / tahan lama
- Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilainya
Jenis-jenis Uang
Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang wajib diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal hanya dibuat dan diedarkan oleh bank sentral. Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal beredar di seluruh lapisan masyarakat.
Uang Giral
Uang giral adalah uang yang berbentuk simpanan (deposit) pada bank. Contoh : bila kamu memiliki kartu debit atau kartu ATM. Uang giral diciptakan oleh perbankan dengan cara menjual jasa penyimpanan dan peminjaman uang, seperti tabungan, giro, traveller check dan kartu kredit. Uang giral tidak berlaku umum karena sebagai alat pembayaran yang sah ia hanya diterima di kalangan tertentu saja.
Cek adalah surat perintah dari nasabah yang mempunyai simpanan di bank.
Macam-macam cek :
- Cek Mundur : cek yang belaku mundur, artinya hanya dapat diuangkan bila sampai tanggal jatuh temponya.
- Cek kosong : cek yang dibuat oleh orang yang tidak memiliki rekening giro pada suatu bank, atau punya rekening giro tapi dana tak tersedia.
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah bank yang ditujukan pada suatu bank. Biasanya bilyet giro ini bertujuan untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening nasabah ke rekening nasabah yang lain yang ditunjuk.
Telegraphic Transfer adalah pembayaran yang dilakukan dengan pemindahan antar rekening di suatu bank yang sama, perintah pembayarannya dilakukan melalui telegram agar berlangsung cepat pada jarak berjauhan.
Wessel : Surat pos untuk mengirimkan uang atau surat pembayaran yang dapat diuangkan ke bank atau kantor pos oleh pemegangnya.
Rekening Korang : Hubungan utang piutang secara preodik dilakukan perhitungan penyelesaian rekening pribadi atau perseroan di bank.
Fungsi Uang
Secara umum fungsi uang dibagi menjadi 2 kelompok yaitu fungsi asli dan turunan.
a. Fungsi asli
- Sebagai alat tukar (medium of exchange) Uang mempermudah kita melakukan pertukaran karena uang berlaku umum
- Sebagai kesatuan nilai/hitung (unit of account)
Uang juga dapat dipakai untuk menetapkan perbandingan suatu benda dengan benda lain.
Fungsi Turunan
- Sebagai alat pembayaran resmi (Uang hanya dicetak dan diedarkan oleh Pemerintah).
- Sebagai ukuran Standar Hidup
Uang dianggap demikian karena ukuran kemakmuran seseorang, rumah tangga , perusahaan atau negara selalu diukur dari seberapa banyak mereka memiliki alat pembayaran ( uang )
- Sebagai alat penimbun kekayaan
- Sebagai alat pemindah kekayaan
- Sebagai ukuran pembayaran hutang
Nilai Uang
- Nilai nominal (Nilai nominal adalah nilai yang tertulis pada mata uang yang bersangkutan).
- Nilai Intrinsik (Nilai intrinsik adalah nilai bahan yang dipergunakan membuat uang itu sendiri).
- Nilai Riil
- Adalah nilai kemampuan uang bila ditukarkan dengan benda / jasa.
- Nilai eksternal
Adalah kemampuan uang bila ditukar dengan uang asing
Nilai internal uang
Nilai uang dikatakan turun apabila dengan jumlah nominal yang sama jumlah barang/jasa yang dapat dibeli dengan uang tersebut mnenjadi lebih sedikit dari sebelumnya. Dalam ilmu ekonomi peningkatan tingkat harga umum yang berlangsung secara terus menerus dalam kurun waktu tertentu disebut inflasi. Akibatnya nilai riil uang turun. Sebaliknya penurunan tingkat harga umum secara terus menerus dalam suatu kurun waktu disebut deflasi. Akibatnya nilai riil uang naik secara umum. Ini terjadi dari perbandingan jumlah uang yang beredar dengan jumlah produksi barang/jasa di masyarakat tidak seimbang. Sehingga pemerintah / bank sentral bertugas mengatur peredaran uang dimasyarakat agar stabil.
Nilai eksternal uang ( kurs mata uang )
Kurs jual adalah kurs yang diberlakukan oleh bank apabila bank menjual mata uang asing, kurs Beli adalah kurs yang diberlakukan oleh bank apabila membeli mata uang asing. Biasanya nilai kurs jual akan selalu lebih tinggi dari pada kurs beli agar bank mendapat keuntungan. Kalau kita akan menukarkan uang Asing menjadi uang rupiah pada bank berlaku kurs beli. Sebaliknya kalau kita akan menukar uang rupiah ke bank berlaku kurs jual.
Macam-macam cara menentukan kurs mata uang :
- Sistem Kurs Tetap / fixed exchange rate : ditentukan pemerintah
- Sistem Kurs bebas : ditentukan pasar
- Sistem kurs mengambang terkendali
Faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya kurs faluta asing / nilai tukar uang suatu negara :
- Produksi nasional
- Pendapatan nasional
- Pendapatan perkapita di masyarakat
- Kondisi perdagangan antar negara
- Kestabilan politik negara
- Perubahan cita rasa masyarakat
- Perubahan harga barang-barang eksport - import
Pemerintah terus mengendalikan peredaran uang di masyarakat hal ini agar tidak terjadi inflasi dan deflasi. Karena keduanya dapat menggangu perekonomian nasional. Adapun usaha-usaha yang dapat dilakukan agar tidak terjadi atau menanggulangi inflasi dan deflasi adalah :
1. Kebijakan Moneter :
Adalah kebijakan pemerintah untuk terus mengendalikan keadaan jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Secara umum kebijakan ini bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar ( kebijakan uang ketat / tight Money Policy ) , dan juga bertujuan menambah uang yang beredar dimasyarakat ( kebijakan uang longgar / easy money policy ).
Beberapa contoh kebijakan moneter :
a. Kebijakan penetapan cadangan kas
Memalui BI pemerintah mengambil kebijakan agar bank-bank umum meningkatkan cadangan kasnya , hal ini agar uang yang beredar di masyarakat berkurang.
b. Kebijakan diskonto
Untuk menekan inflasi pemerintah menaikkan suku bunga bank. Sehingga mendorong masyarakat untuk menabung. Sebaliknya untuk mengatasi deflasi pemerintah menurunkan suku bunga bank, sehingga masyarakat menarik uangnya di bank dan harga dapat naik kembali.
c. Kebijakan pasar terbuka:
Kebijakan pemerintah untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga dari dan kepada masyarakat.
2. Kebijakan Fiskal
Adalah kebijakan yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran pemerintah karena ketersediannya uang/dana.
- untuk menekan deflasi , pemerintah mengurangi pengeluaran sehingga permentaan barang dan jasa di masyarakat berkurang.
- Untuk menekan inflasi menaikkan tarif pajak, sebaliknya untuk menekan deflasi pemerintah menurunkan atau menghapus tarif pajak.
Devaluasi dan Revaluasi
- Devaluasi adalah kebijakan menurunkan nilai mata uang dalam negeri atas mata uang asing.
- Revaluasi adalah kebijakan menaikkan nilai mata uang dalam negeri atas mata uang asing.
Motif memegang Uang
Menurut John Maynard Keynes dalam teori Liquidity Preference, motif seseorang menyimpan uang ada 3
- motif melakukan transaksi
- motif berjaga-jaga
- motif spekulasi
permintaan uang sebenarnya di masyarakat berhubungan erat dengan persediaan uang dan nilai uang itu sendiri.
Mengenal Mata Uang negara-negara di dunia
Cobalah anda tulis minimal 20 nama mata uang di dunia berikut dengan nama negara dan lambang uangnya.
B. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan merupakan lembaga yang berfungsi sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang memerlukan dana. Secara umum bentuk lembaga keuangan ada 2 , yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank ( LKBB).
Lembaga Keuangan Bank
LKB ( bank ) menurut UU no 10 1998 tentang perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jadi menurut pengertian tadi bank selaku badan usaha memiliki fungsi menghimpun dana masyarakat dan penyalur dana masyarakat.
Tugas siswa :
Carilah dari berbagai literatur di perpustakaan tentang sejarah berdirinya bank di dunia dan sejarah bank di Indonesia.
Jenis-Jenis Bank
Menurut UU no 7 1992 Bank menurut jenisnya dibagi menjadi bank umum dan bank perkriditan. Menurut fungsinya bank dibagi menjadi bank Sentral, bank Umum, dan Bank perkreditan. Dan menurut kepemilikan bank dibagi menjadi ; bank Pemerintah, bank swasta Nasional, dan bank swasta Asing.
1. Bank Sentral / Bank Sirkulasi
Di Indonesia bank sentral disebut bank Indonesia. Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang bersifat independen , artinya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak/pihak lainnya. BI mempunyai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Agar tugas tadi tercapai BI mempunyai 3 tugas:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Hal- hal yang dilakukan :
- Kebijakan operasi pasar terbuka ( penjualan SBI )
- Kebijakan diskonto ( meningkatkan tingkat suku bunga kredit thd bank umum)
- Kebijakan cadangan wajib minimum
- Kebijakan pengaturan kredit atau pembiayaan
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Hal-halyan dilakukan:
- melakukan dan memberikan persetujuan dan izin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
- mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran melaporkan kegiatannya
- menetapkan penggunaan alat pembayaran
- mengatur sistem kliring ( transaksi antar bank)
- menetapkan macam, ciri, bahan dan berlakuknya uang
- Bank Indonesia satu-satunya yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan , Mencabut, menarik, memusnahkan uang kartal dari peredaran.
c. mengatur dan mengawasi bank.Hal yang dilakukan :
- memberikan dan mencabut izin usaha bank
- memberi izin pembukuan, penutupan, dan pemindahan kantor bank
- memberi persetujuankepemilikandan kepengurusan bank
- memberi izin kepada bank untuk melakukan usaha-usaha tertentu
- pengawasan dan pemeriksaan langsung pada bank
- mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank
- mengawasai kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lain.
d. Tugas lain : Mengawasi perdagangan luar negeri demi menjaga kestabilan mata uang Rupiah.
Dalam menjalankan tugasnya BI mempunyai wewenang sebagai berikut:
Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah , serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.
- Menetapkan macam harga, dan ciri uang yang akan diedarkan
- Membimbing dan membina perbankan nasional
- Menetapkan batas maksimal pemberian kredit dari bank ke nasabah
- Menciptakan perbankan yang sehat
- Membina dan membimbing tata laksana perbankan yang baik.
2. Bank Umum
Bank umum menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam kegiatan usahanya, bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa salah satu dari 3 bentuk badan hukum di bawah ini :
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Perusahaan Daerah
3. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
Bank Perkreditan rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan \ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 yaitu sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan kepemilikannya:
Ditinjau dari kepemilikannya bank terbagi menjadi bank pemerintah, bank swasta nasional dan bank swasta asing.
- Bank Pemerintah yaitu bank dimana permodalannya secara keseluruhan atau sebagian besar milik pemerintah.
- Bank Swasta nasional yaitu bank yang permodalannya milik swasta nasional yang memiliki tugas dan fungsinya sebagai bank umum dan bank perkreditan rakyat.
- Bank Swasta asing yaitu bank yang permodalannya milik swasta asing yang memiliki tugas dan fungsinya sebagai bank umum.
Berdasarkan statusnya bank dibagi menjadi :
a. Bank devisa
Adalah bank yang dapat melakukan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan
b. Bank non devisa
Adalah bank yang belum memiliki izin untuk melakukan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melakukan kegiatan seperti bank devisa.
Berdasarkan Cara menentukan Harga
a. Bank Konvensional
adalah bank banyak berkembang saat ini, dalam memcari keuntungan dan menentukan harga bagi para nasabah bank konvensional mengunakan metode:
- Menetapkan suku bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan maupun produk pinjaman.
- Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan mengunakan bernagai biaya dalam nominal atau prosentase tertentu, sistem fee based
b. Bank Syariat
bank yang menggunakan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam dengan pihak yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Penentuan harga atau keuntungan pada bank syariah dilakukan dengan cara:
- pembiayaan didasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
- pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal ( musyarakah )
- prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah)
- pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ( ijarah )
- pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ( ijarah wa iqtina )
Produk / Usaha Lembaga Keuangan Bank ( Bank )
1. Bank Umum
Usaha-usaha yang dapat dilakukan bank umum adalah :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan , dan / atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit
- Menerbitkan surat pengakuan hutang
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah ( transfer )
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga ( safe deposit box )
- Melakukan kegiatan ajak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat
- Melakukanb kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
- Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang dilarang dilakukan oleh Bank Umum adalah :
- Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan serta penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Melakukan usaha perasuransian
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR )
Usaha-usaha yang dapat dilakukan bank perkreditan rakyat meliputi :
- Mennghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan / atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Memberikan kredit
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah
- Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI ), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain
Kegiatan yang dilarang dilakukan BPR adalah :
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
- Melakukan penyertaan modal
- Melakukan usaha perasuransian
Manfaat Lembaga Keuangan Bank
Manfaat Lembaga Keuangan adalah sebagai berikut :
- Masyarakat bisa menabung dan meminjam uang di bank
- Uang yang disimpan masyarakat dalam bentuk tabungan atau giro selain aman dari segala resiko kehilangan juga akan memperoleh bunga
- Jika akan berbelanja , masyarakat tidak harus membawa uang tunai dalam jumlah besar karena pembayaran cukup dilakukan dengan ;mendebitkan kartu debit atau kartu kredit yang dikeluarkan bank
- Kegiatan menabung dapat melatih masyarakat untuk hidup hemat dan secara tidak langsung membantu pihak lain yang memerlukan modal usaha
- Pengusaha yang memerlukan dana untuk modal usahanya dapat menerima pinjaman dari bank. Dana tersebut akan digunakan oleh pengusaha untuk meningkatkan produktivitas barang/jasa
- Melalui produk atau jasa yang disediakan bank kita dapat mengirimkan uang ke pihak lain dengan mudah.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Secara umum lembaga keuangan bukan bank mempunyai fungsi dan peran yang hampir sama dengan bank. Satu hal yang membedakan lembaga keuangan bukan bank dengan bank yakni ia hanya menghimpun dana secara langsung dari masyarakat.
a. Peranan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank bertujuan untuk membantu kalangan dunia usaha yang memerlukan tambahan modal. Lembaga ini mempunyai peranan yang besar terhadap kegiatan perekonomian, seperti membantu kalangan dunia usaha dalam peningkatan produktivitas barang / jasa , memperlancar kegiatan distribusi barang dan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
b. Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari 4 jenis lembaga usaha yaitu pegadaian, asuransi, koperasi dan lembaga keuangan lainnya.
1. Pegadaian
Secara resmi di Indonesia kegiatan pegadaian hanya boleh dijalankan oleh Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Tugas pokok Perum Pegadaian adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarkat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarkat. Contohnya : lintah darat dan pengijon.
Dalam kegiatan usahanya, Perum Pegadaian menawarkan kepada masyarakat empat jenis produk jasa :
- Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
- Penaksiran nilai barang
- Penitipan barang
- Jasa lain
2. Asuransi
Asuransi merupakan badan usaha yang bergerak dalam usaha penjaminan risiko. Perusahaan asuransi ada yang dimiliki pemerintah dan ada pula yang dimiliki swasta. Contoh : PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera, dan Lippo Life insurance. Perusahaan asuransi melakukan usaha dalam hal penjaminan risiko, seperti asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuaransi kebakaran, asuransi angkutan barang, dan asuransi pendidikan
3. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi dapat menjalankan usahanya di bidang keuangan sebagai berikut
- Pemberian pinjaman kepada anggotanya
- Menerima simpanan anggota
4. Usaha Dana Pensiun
Dana pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah bagi para pegawai negeri atau yang disediakan oleh perusahaan untuk para karyawannya , sebagai cadangan untuk hari tua bagi para pegawai maupun karyawan tersebut.
5. Lembaga Keuangan lainnya
Lembaga keuangan ini melakukan usaha di bidang pembiayaan pembangunan dan perantara penerbitan, dan perdagangan surat-surat berharga. Contoh : PT Indonesia Investment International (PT Indovest), PT First Indonesian Finance ang Investment Corporation ( PT Ficorinvest ) dan PT Danareksa
Usaha-usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan di atas meliputi 3 kegiatan usaha sebagai berikut :
- Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk surat-surat berharga
- Memberikan kredit kepada perusahaan yang memerlukan modal
- Memberikan pembiayaan bagi proyek pembangunan
6. Bursa Efek / pasar Modal
Pasar tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang. Dana itu ditawarkan dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga ( saham, obligasi )
Manfaat Lembaga Keuangan Bukan Bank
Manfaat Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah sebagai berikut :
- Pegadaian akan memberikan manfaat bagi masyarakat yang memerlukan dana
- Perusahaan asuransi akan memberikan manfaat jaminan resiko yang mungkin terjadi sesuai dengan jasa yang ditawarkannya
- Koperasi akan memberikan manfaat kepada para anggotanya dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha
- Lembaga keuangan lainnya akan memberikan manfaat bagi perorangan atau dunia usaha untuk dapat mengembangkan usahanya
0 comments:
Posting Komentar