Home » Posts filed under Makalah Sosiologi Hukum
Pendekatan sosiologi hukum terhadap putusan hakim akan bermuara pada putusan hakim yang telah memenuhi rasa keadilan warga masyarakat, dapat memulihkan hubungan sosial antara pihak yang bersengketa dan dapat memberi kemanfaatan. Selanjutnya pendekatan psikologi hukum terhadap putusan hakim bermuara pada putusan hakim yang dapat memberi rasa aman dan tenteram, rasa damai dan rasa puas bagi para pihak yang bersengketa.
1. Kajian Sosiologi Hukum
Untuk memahami karakteristik kajian sosiologi hukum, maka berikut ini akan dikemukakan berbagai pandangan dari para pakar sosiologi maupun sosiologi hukum. Antara lain Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, (Soerdjono Soekanto, 1985: 110) menyatakan "Ilmu masyarakat atau sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan-perubahan sosial".
Menurut Achmad Ali (1998:11):
"Sosiologi hukum menekankan kajian pada law in action, hukum dalam kenyataannya, hukum sebagai tingkah laku manusia, yang berarti berada di dunia sein. Sosiologi hukum menggunakan pendekatan empiris yang bersifat deskriptif."
Sosiologi hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri merupakan ilmu sosial, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yaitu pergaulan hidup, dengan kata lain sosiologi hukum mempelajari masyarakat khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut.
Karakteristik kajian atau studi hukum secara sosiologis menurut Satjipto Rahardjo (1986: 310-311), yaitu:
- Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum. Sosiologi hukum menjelaskan mengapa dan bagaimana praktik-praktik hukum itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor yang berpengaruh, latar belakang dan sebagainya.
- Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Bagaimana kenyataannya peraturan itu, apakah sesuai dengan bunyi atau teks dari peraturan itu.
- Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang menaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Sosiologi hukum tidak menilai antara satu dengan yang lain, perhatian yang utama dari sosiologi hukum hanyalah pada memberikan penjelasan atau gambaran terhadap objek yang dipelajarinya.
Selanjutnya Satjipto Rahardjo (1979:19) menambahkan bahwa untuk memahami permasalahan yang dikemukakan dalam kitab ujian ini dengan seksama, orang hanya dapat melakukan melalui pemanfaatan teori sosial mengenai hukum. Teori ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai hukum dengan mengarahkan pengkajiannya keluar dari sistem hukum. Kehadiran hukum di tengah-tengah masyarakat, baik itu menyangkut soal penyusunan sistemnya, memilih konsep-konsep serta pengertian-pengertian, menentukan subjek-subjek yang diaturnya, maupun soal bekerjanya dengan tertib sosial yang lebih luas. Apabila disini boleh dipakai istilah "sebab-sebab sosial", maka sebab-sebab yang demikian itu hendak ditemukan baik dalam kekuatan-kekuatan budaya, politik, ekonomi atau sebab-sebab sosial yang lain.
Menurut pendapat Max Weber (Gerald Turkel, 1996: 10):
"These three approaches are (1) a moral approach to law, (2) an approach from standpoint of jurisprudence, and (3) a sociologycal approach to law. Each of these approaches has a distinct focus on the relations among law and society and ways in which law should be studied."
Pendekatan moral terhadap hukum menegaskan bahwa hukum adalah berakar pada kepercayaan-kepercayaan tentang karakter alami manusia (the nature of human being) dan juga berdasarkan pada kepercayaan tentang apa yang benar dan apa yang tidak benar. Perhatian terhadap hukum adalah terfokus pada tuntutan bahwa hukum harus mengekspresikan suatu moralitas umum (a common morality) yang didasarkan pada suatu konsensus tentang apa yang secara moral dianggap salah dan benar.
Pendekatan ilmu hukum berpandangan bahwa hukum seharusnya otonom. Selanjutnya legitimasi dari pendekatan hukum seharusnya bersandar pada kapasitasnya untuk membangkitkan suatu perangkat hukum yang bertalian secara logis (kohern) yang dapat diaplikasikan baik terhadap tindakan-tindakan individual ataupun terhadap kasus-kasus, yang dapat menimbulkan hal yang bersifat ambiguitas (bermakna ganda).
Baik pada pendekatan moral terhadap hukum maupun pendekatan ilmu hukum terhadap hukum, keduanya mempunyai kaitan dengan bagaimana norma-norma hukum membuat tindakan-tindakan bermakna dan tertib. Pendekatan moral mencakupi hukum dalam suatu arti yang mempunyai makna luas melalui pertalian konstruksi hukum dan kepercayaan-kepercayaan serta asas yang mendasarinya dijadikan sebagai sumber hukum.
Pendekatan ilmu hukum mencoba untuk menentukan konsep-konsep hukum dan hubungannya yang independen dengan asas-asas dan nilai-nilai non hukum. Kedua pendekatan ini meskipun memiliki perbedaan meskipun keduanya memfokuskan secara besar pada kandungan dan makna hukumnya.
Pendekatan sosiologi hukum juga mengenai hubungan hukum dengan moral dan logika internal hukum.
Fokus utama pendekatan sosiologi hukum menurut Gerald Turkel (Achmad Ali, 1998: 34) adalah:
- Pengaruh Hukum terhadap perilaku sosial.
- Pada kepercayaan-kepercayaan yang dianut oleh masyarakat dalam "the sosial world" mereka.
- Pada organisasi sosial dan perkembangan sosial serta pranata hukum.
- Tentang bagaimana hukum itu dibuat.
- Tentang kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum."
Apabila kita membuat konstruksi hukum dan membuat kebijakan-kebijakan untuk merealisir tujuan-tujuannya, maka merupakan suatu hal yang esensial bahwa kita mempunyai pengetahuan empiris tentang akibat yang dapat ditimbulkan dengan berlakunya undang-undang atau kebijakan-kebijakan tertentu terhadap perilaku masyarakat. Sesuai dengan pendekatan sosiologis harus dipelajari undang-undang dan hukum itu, tidak hanya berkaitan dengan maksud dan tujuan moral etikanya dan juga tidak hanya yang berkaitan dengan substansinya, akan tetapi yang harus kita pelajari adalah yang berkaitan dengan bagaimana undang-undang itu diterapkan dalam praktik.
Curzon (1979:139) menjelaskan:
"The term 'legal sociology' has been used in some texts to refer to a spesific study of situations in which the rules of law operate, and of behavior resulting from the operation of those rules."
Kajian terhadap hukum dapat dibedakan ke dalam beberapa pandangan di antaranya bahwa selain kajian sosiologi hukum terdapat pula kajian normatif dan kajian filosofis. Jika dalam kajian empiris sosiologis memandang hukum sebagai kenyataan, mencakup kenyataan sosial, kultur dan hal-hal empiris lainnya, maka kajian normatif memandang hukum dalam wujudnya sebagai kaidah, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Kajian normatif menekankan kajian pada law in books, hukum sebagaimana mestinya, olehnya itu berada dalam dunia sollen. Di samping itu, juga kajian normatif pada umumnya bersifat preskriptif, yaitu sifat yang menentukan apa yang salah dan apa yang benar. Kajian normatif terhadap hukum antara lain ilmu hukum pidana positif, ilmu hukum perdata positif, ilmu hukum tata negara, dan lain-lain.
Selanjutnya yang menjadi obyek utama kajian sosiologi hukum sebagaimana dikemukakan oleh Achmad Ali (1998:19-32), sebagai berikut:
- Menurut istilah Donald Black (1976:2-4) dalam mengkaji hukum sebagai Government Social Control, sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai perangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam suatu kehidupan masyarakat. Hukum dipandang sebagai rujukan yang akan digunakan oleh pemerintah dalam hal, melakukan pengendalian terhadap perilaku warga masyarakat.
- Persoalan pengendalian sosial tersebut oleh sosiologi hukum dikaji dalam kaitannya dengan sosialisasi yaitu proses dalam pembentukan masyarakat. Sebagai makhluk sosial yang menyadari eksistensi sebagai kaidah sosial yang ada dalam masyarakatnya, yang meliputi kaidah moral, agama, dan kaidah sosial lainnya. Dengan kesadaran tersebut diharapkan warga masyarakat menaatinya, berkaitan dengan itu maka tampaklah bahwa sosiologi hukum, cenderung memandang sosialisasi sebagai suatu proses yang mendahului dan menjadi pra kondisi sehingga memungkinkan pengendalian sosial dilaksanakan secara efektif.
- Obyek utama sosiologi hukum lainnya adalah stratifikasi. Stratifikasi sebagai obyek yang membahas sosiologi hukum bukanalah stratifikasi hukum seperti yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan teori grundnormnya, melainkan stratifikasi yang dikemukakan dalam suatu sistem kemasyarakatan. Dalam hal ini dapat dibahas bagaimana dampak adanya strstifikasi sosial terhadap hukum dan pelaksana hukum.
- Obyek utama lain dari kajian sosiologi hukum adalah pembahasan tentang perubahan, dalam hal ini mencakup perubahan hukum dan perubahan masyarakat serta hubungan timbal balik di antara keduanya. Salah satu persepsi penting dalam kajian sosiologi hukum adalah bahwa perubahan yang terjadi dalam masayarakat dapat direkayasa, dalam arti direncanakan terlebih dahulu oleh pemerintah dengan menggunakan perangkat hukum sebagai alatnya.
Berdasarkan fenomena yang telah diuraikan di atas maka lahirlah konsep law as a tool of social engineering yang berati bahwa hukum sebagai alat untuk mengubah secara sadar masyarakat atau hukum sebagai alat rekayasa sosial. Oleh karena itu, dalam upaya menggunakan hukum sebagai alat rekayasa sosial diupayakan pengoptimalan efektifitas hukumpun menjadi salah satu topik bahasan Sosiologi hukum (Achmad Ali, 1998: 98-103).
Jadi fungsi hukum itu pasif, yaitu mempertahankan status quo sebagai a tool of social control, sebaliknya hukum pun dapat berfungsi aktif sebagai a tool of social engineering. Oleh karena itu, penggunaan hukum sebagai alat rekayasa sosial didominasi oleh kekuasaan negara. Apabila kajian sosiologi hukum tentang bagaimana fungsi hukum, sebagai alat pengendalian sosial lebih banyak mengacu pada konsep-konsep antropologis, sebaliknya kajian sosiologi hukum tentang fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial lebih banyak mengacu pada konsep ilmu politik dan pemerintah.
Roscoe Pound sebagai pencetus konsep law as o tool of social engereering, memandang bahwa problem utama yang menjadi perhatian utama bagi para sosiolog hukum adalah untuk memungkinkan dan untuk mendorong pembuatan hukum, dan juga menafsirkan dan menerapkan aturan-aturan hukum, serta untuk membuat lebih berharganya fakta-fakta sosial di mana hukum harus berjalan dan di mana hukum itu diterapkan (Achmad Ali, 1998:14). Roscoe Pound memang harus diakui sebagai kekuatan pemikiran baru yang mencoba mengonsepsikan ulang bagaimana hukum dan fungsi hukum harus dipahami. Roscoe Pound merupakan ilmuan hukum yang terbilang orang pertama yang berani menganjurkan agar ilmu pengetahuan sosial didayagunakan demi kemajuan teori-teori yang diperbaharui dan dibangun dalam ilmu hukum (Soetandyo Wignjosoebroto, 2002:71).
Selanjutnya karakteristik dan kegunaan sosiologi hukum, menurut Vilhelm Aubert (1969:10-11), yaitu:
"Sosiology of law is here viewed as a branch of general sosiology, just like family sosiology, industrial or medical soiology. It should not be overlooked, however, that sosiology legitimately may also be viewed as auxiliary of legal studies, an aid in executing the tasks of the legal profession. Sosiological analyses of phenomena which are regulated by law, may aid legislators or even the courts in making decisions. Quite important is the critical function of sociology of law, as an aid in enhancing the legal profession’s awareness of its own function in society. Sosiology is concerned with values, with the preferences and evaluations that underlie basic structural arrgements in a society".
Sosiologi hukum memperkenalkan banyak faktor-faktor non hukum yang mempengaruhi perilaku hukum tentang bagaimana mereka membentuk dan melaksanakan hukum. Dalam hal ini sosiologi hukum menekankan pada penerapan hukum secara wajar atau patut, yaitu memahami aturan hukum sebagai penuntun umum bagi hakim, yang menuntun hakim menghasilkan putusan yang adil, di mana hakim diberi kebebasan dalam menjatuhkan putusan terhadap setiap kasus yang diajukan kepadanya, sehingga hakim dapat menyelaraskan antara kebutuhan keadilan antara para pihak atau terdakwa dengan alasan umum dari warga masyarakat.
Menurut Baumgartner (Dennis Patterson, 1999:406):
"Sociology is the scientific study of social life, and the sociology of law is accordingly the scientific study of legal behavior. Its mission is to predict and explain legal variation of every kind, including variation in what is defined as illegal, how cases enter legal system, and how cases are resolved".
Sosiologi hukum adalah kajian ilmiah tentang kehidupan sosial. Salah satu misi sosiologi hukum adalah memprediksi dan menjelaskan berbagai fenomena hukum, antara lain bagaimana suatu kasus memasuki sistem hukum, dan bagaimana penyelesaiannya. Sosiologi hukum menggunakan fakta-fakta tentang lingkungan sosial di mana hukum itu berlaku. Kajian ini bekerja untuk menemukan prinsip-prinsip sosial yang mengatur bagaimana hukum bekerja secara konrit di dalam praktik. Sekalipun demikian, sosiologi hukum tidak memberikan penilaian terhadap fakta-fakta hukum yang ada akan tetapi menjelaskan bagaimana fakta-fakta hukum itu sesungguhnya terjadi dan apa penyebabnya. Sebagaimana penegasan Baumgartner (Dennis Patterson, 1999: 414):
"As a scientific enterprise, the sociology of law is not in a potition to pass judgment on the facts it uncovers. Those facts, however, often possess great moral relevance for participants and critics of a legal system".
Pandangan sosiologi hukum pada dasarnya adalah hukum hanya salah satu dari banyak sistem sosial dan sistem-sistem sosial lain yang juga ada di dalam masyarakatlah yang banyak memberi arti dan pengaruh terhadap hukum. Dengan menggunakan pandangan yang sosiologis terhadap hukum, maka akan menghilangkan kecenderungan untuk selalu mengidentikkan hukum sebagai undang-undang belaka, seperti yang dianut oleh kalangan positivis atau legalistik.
Titik tolak sosiologi hukum sebagaimana dinyatakan oleh Lawrence M. Friedman (1975:vii), beranjak dari asumsi dasar:
"The people who make, apply, or use the law are human beings. Their behavior is social behavior. Yet, the study of law has proceeded in relative isolation from other studies sciences".
Asumsi dasar yang menganggap bahwa orang yang membuat, menerapkan dan menggunakan hukum adalah manusia. Perilaku mereka adalah perilaku sosial. Inilah yang perlu dipahami bahwa hukum bertujuan untuk manusia dan bukan hukum bertujuan untuk hukum.
Dalam kajian sosiologi hukum, eksistensi pengadilan tidak mungkin netral atau otonom. Bagaimanapun setiap pengadilan yang berada pada suatu negara, sangat wajar jika memiliki keberpihakan pada ideologi dan "political will" negaranya. Oleh karenanya, adalah tidak aneh bagi sosiologi hukum jika pengadilan menjadi "alat politik", sebagaimana yang dinyatakan oleh Curzon (1979:19):
"the core of political jurisprudence is a vision of the courts as political agencies and judges as political actors".
Oleh karena itu, sosiologi hukum bukanlah sosiologi ditambah hukum, sehingga pakar sosiologi hukum adalah seorang juris dan bukan seorang sosiolog. Tidak lain karena seorang sosiolog hukum pertama-tama harus mampu membaca, mengenal dan memahami, berbagai fenomena hukum sebagai objek kajiannya. Setelah itu, ia tidak menggunakan pendekatan ilmu hukum (dogmatik) untuk mengkaji dan menganalisis fenomena hukum tadi, melainkan ia melepaskan diri ke luar dan menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial (Achmad Ali, 1998: 18).
Source documents :
- https://dokumen.tips/documents/karakteristik-kajian-sosiologi-hukum.html
Contoh Kasus Sosiologi Hukum
MAKALAH SOSIOLOGI HUKUM
HUKUM DALAM MASYARAKAT SUATU TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM
KASUS KENAKALAN REMAJA
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan bimbinganNya Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan segala kemampuan yang ada.
Makalah ini merupakan tugas, untuk memenuhi tugas individu pada mata kuliah sosiologi hukum dalam masyarakat.Makalah ini ditulis dengan kalimat yang efektif dan sederhana sehingga diharapkan dapat memudahkan para pembaca.
Dalam makalah ini kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan,untuk itu dengan senang hati kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca atau saran dosen demi kesempurnaan makalah ini.
Dengan harapan agar makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bagi mahasiswa dan pribadi kami yang menyusun makalah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang sudah sangat berkembang dewasa ini.Bahkan, kebanyakan penelitian hukum sekarang di Indonesia dilakukan dengan menggunakan metode yang berkaitan dengan sosialisasi hukum.
Pada prinsipnya, sosiologi hukum (sosiologi of Law) merupakan derifatif atau cabang dari ilmu sosiologi, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang, ada study tentang hukum yang berkeanan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari ilmu hukum, tetapi tidak disebut sebagai sosiologi hukum, melainkan disebut sebagai sociological jurispudence.
Disamping itu, ada kekhawatiran dari ahli sosiologi terhadap perkembangan sosiologi hukum mengingat sosiologi bertugas hanya untuk mendeskrisipkan fakta-fakta.Sedangkan ilmu hukum berbicara tentang nilai-nilai dimana nilai-nilai ini memang ingin dihindari oleh ilmu sosiologi sejak semula.Kekhawatiran tersebut adalah berkenaan dengan kemungkinan dijerumuskannya ilmu sosiologi oleh sosiologi hukum untuk membahas nilai-nilai. Sebagaimana diketahui, bahwa pembahasan tentang nilai-nilai sama sekali bukan urusan ilmu sosiologi. Meskipun begitu, terdapat juga aliran dalam sosiologi hukum, seperti
aliran Berkeley, yang menyatakan bahwa mau tiak mau, suka tidak suka, sosiologi hukum meruapakan juga derifatif dari ilmu hukum sehingga harus juga menelaah masalah-masalah normatif yang sarat dengan nilai-nilai.
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat.Disamping itu.fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju.
Dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.Namun dalam masyarakat yang sudah maju, hukum menjadi lebih umum, abstrak dan lebih berjarak dengan konteksnya.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian diatas dapat dirumuskan beberapa masalah :
- Bagaimana Fungsi hukum dalam masyarakat ?
- Contoh Kasus dari Kenakalan remaja dalam sudut pandang sosiologi hukum ?
C. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
- Mengetahui fungsi hukum dalam masyarakat yang sudah maju yang dapat dilihat dari dua sisi. Yaitu sisi pertama, dimana kemajuan masayarakat dalam berbagai bidang membutuhkan aturan hukum untuk mengaturnya.Dan sisi yang kedua, adalah dimana hukum yang baik dapat mengembangkan masyarakat atau mengarahkan perkembangan masyarakat.Bagaimanapun, fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat.Disamping itu.fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju.
- Contoh kasus dari kenakalan remaja dalam sudut pandang sosiologi hukum?
Penulisan makalah ini dimaksudkan :
- Menjelaskan kepada masyarakat manfaat dan fungsi hukum , agar mengetahui kemajuan suatu masyarakat diikuti oleh perkembangan hukum dalam masyarakat itu sendiri. Semakin maju sebuah masyatakat maka semakin beragam hukum yang muncul dan dibutuhkan oleh masyarakat itu sendiri.2. Mengetahui pendapat para ahli tentunya akan lebih bermanfaat untuk pengambilan keputusan hukum yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak.
- Untuk mengetahui contoh kasus yang sering terjadi dalam sudut pandang sosiologi hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A. Obyek sosiologi Hukum
Objek Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan mempunyai beberapa objek;
- Objek Material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala dan proses hubungan antara manusia yang memengaruhi kesatuan manusia itu sendiri.
- Objek Formal sosiologi lebih ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian objek formal sosiologi adalah hubungan manusia antara manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
- Objek budaya salah satu faktor yang dapat memengaruhi hubungan satu dengan yang lain.
- Objek Agama pengaruh dari objek dari agama ini dapat menjadi pemicu dalam hubungan sosial masyarakat, dan banyak juga hal-hal ataupun dampak yang memengaruhi hubungan manusia
B. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Terdiri dari dari dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum misalnya hukum nasional di Indonesia, dasa sosialnya adalah pancasila dengan ciri-ciri adalah musyawarh/mufakat dan kekeluargaan. Sedangkan Efek-efek hukum terhadap gejala sosial adalah UU anti rokok, UU Narkoba , UU Hak asasi manusia dan lain-lain sebagainya. Dengan tidak terlepas dari pendekatan instrumental dengan bertujuan untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan dogmatis dan Pendekatan Hukum Alam dan kritik terhadap pendekatan positivistik
C. Karakteristik Sosilogi Hukum
Adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan deskripsi, penjelasan, pengungkapan (revealing) dan prediksi.Karakteristik kajian adalah dimana sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek-praktek hukum yang dibedakan kedalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan, mempelajari dan bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing kegiatan hukum.Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebab, faktor-faktor yang berpengaruh dan sebagainya.Kemudian sosiologi hukum untuk menguji kesahihan empiris dari sautu peraturan atau pernyataan hukum sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai atau tidak sesuai di masyarakat tertentu.
D. Prinsip dasar Sosiologi hukum
Prinsip dasar Sosiologi hukum menurut Emile Durkheim adalah sebagai fenomena sosial yang terjadi pada masyarakat dan hukum simbol merupakan wujud yang paling nyata (Visible Symbol) dari masyarakat. Dia mengkaji hukum secara sosiligis, lebih-lebih dalam bidang ilmu sosiologi, bahkan ilmu sosial pada umumnya.
Bahkan dari ajaran dan methodologi yang digunkannya telah banyak meninggalkan perdebatan dikalangan ahli dalam berbagai ilmu hukum, misalnya perdebatan dalam ilmu antropologi tentang hukum primitif atau perdebatan dalam ilmu kriminologi tentang hakikat dari kejahatan. Pengkajian Durkheim, pengaruh paham positivisme sangat dominan. Karena perkembangan ilmu-ilmu sosial pada saat itu dilatar belakangi oleh semangat untuk menelaah masyarakat secara logik, scientafic dan methodologis. Akan tetapi perkembangan selanjutnya dari ilmu-ilmu social menunjukkan bahwa dalam mempelajari masyarakat, telaah-telaah yang bersifat kesadaran manuasia (human consciousness.)
Sosiologi hukum menurut Max Weber, tidak berurusan dengan karekteristik internal dari suatu ketertiban hukum, tetapi sosiologi hukum berkepentingan dengan analisis tentang hubungan antara sistim hukum dan sistim sosial lainnya. Dihubungkan dengan konsepnya tentang dominasi hukum, maka hukum bukan hanya merupakan bentuk khusus dari ketertiban politik, melainkan juga merupakan suatu ketertiban sentral yang bersifat mengatur secara independen.
Perkembangan sosiologi hukum (Law Sociology) suatu disiplin ilmu yang relatif muda, maka masih belum banyak mengungkapkan pengertian-pengertian yang masuk dalam bahasan sosiologi hukum. Wignyosoebroto berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah salah satu cabang kajian sosiologi yang termasuk pada keluarga ilmu pengetahuan sosial, cabang kajian tentang kehidupan bermasyarakat manusia pada umumnya, yang memberikan perhatian kepada upaya-upaya manusia menegakkan dan mensejahterakan kehidupannya, serta mempunyai kekhususan yang berbeda dengan kajian pada cabang-cabang sosiologi yang lain. Sosiologi hukum berfokus pada masalah otoritas dan kontrol yang mungkin kehidupan kolektif manusia itu selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib berketeraturan.Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengembangan kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah yang disebut hukum.
Objek kajian sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antarmanusia tersebut didalam masyarakat. Jadi pada dasarnya sosiologi mempelajari masyarakat dan perilaku sosial manusia dengan meneliti kelompok yang dibangunnya.
Sosiologi mempelajari perilaku dan interaksi kelompok, menelusuri asal-usul pertumbuhannya serta menganalisis pengaruh kegiatan kelompok terhadap anggotannya
Hukum sebagai sarana perubahan sosial yang dalam hubungannya dengan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan antara perubahan sosial dan sektor hukum tersebut merupakan hubungan interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap sektor hukum sementara dipihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap suatu perubahan sosial. Perubahan kekuasaan yang dapat mempengaruhi perubahan sosial sejalan dengan salahsatu fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat (social engineering).
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu, fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.Namun, dalam masyarakat yang sudah maju hukum, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan konteksnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa ada beberapa fungsi hukum dalam masyarakat.Yaitu :
- Fungsi Menfasilitasi dalam hal ini termasuk menfasilitasi antara pihak-pihak tertentu sehinggga tercapai suatu ketertiban.
- Fungsi Represif dalam hal ini termasuk penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuan-tujuannya.
- Fungsi Ideologis fungsi ini termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi, kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain.
- Fungsi Reflektif dalam hal ini hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bersifat netral.
Fungsi hukum menurut masyarakat yaitu, hukum merupakan sarana perubahan sosial.Dalam hal ini, hukum hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja sehingga dalam kasus seperti ini bukan hukum yang mengubah masyarakat, melainkan perkembangan masyarakat yang mengubah hukum.
Kemudian dalam suatu masyarakat terdapat aspek positif dan negatif dari suatu gaya pemerintahan yang superaktif. Negatifnya adalah kecenderungan menjadi pemerintahan tirani dan totaliter. Sedangkan positifnya adalah bahwa gaya pemerintahan yang superaktif tersebut biasanya menyebabkan banyak dilakukannya perubahan hukum dan perundang-undangan yang dapat mempercepat terjadinya perubahan dan perkembangan dalam masyarakat. Perkembangan masyarakat seperti ini bisa kearah positif, tetapi bisa juga kearah yang negative.
E. Contoh Kasus: Kenakalan Remaja
Pembunuhan Siswa SMA Pangadiluhur Jakarta Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Dalam kajian yag akan diangkat dalam makalah ini adalah analisis tentang kenakalan remaja di kalangan pelajar SMA yaitu kasus pembunuhan pelajar SMA PANGUDILUHUR. Hal ini menjadi sorotan banyak pihak ketika nilai-nilai dan norma hukum telah luntur jelas dikalangan remaja sekarang ini. Dalam hal ini terjadi karena adanya diintegrasi antat pihak satu dengan pihak yang lain sehingga terjadi ketidaksepahaman tujuan. Kondisi psikis remaja yang liar dan kurang labil merupakan salah factor pemicu terjadinya kekerasan pada remaja. Masalah hubungan antara bentuk masyarakat dan jenis-jenis hokum “Lambang kesetiakawanan social yang tampak dianggap sebagai kesetiakawanan yang sungguh,yakni sebagai suatu bentuk kemasyarakatn) itu hokum (Durkheim :Division du Travail Sosial 1893). Dalam kasus ini,fenomena kenakalan remaja merupakan permasalahan yang kompleks dan perlu adanya solusi yang tepat dari masyarakat.Dalam kasus ini adalah jenis kejahatan criminal pembunuhan, Sudarsono (2004). Kejahatan pembunuhan dusebut pula dalam istilah bahasa Belanda “Doodslag”. KHUP buu II Bab XIX pasal 338 merumuskan bahwa pembunuhan : “Barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama penjara 15 Tahun”.
- Kenakalan remaja dan tingginya tingkat kriminalitas.
- Perilaku Individu sebagai masalah sosial yang bersumber dari faktor Individual
- Disorganisasi sebagai sumber masalah
- Solusi dan tahapan- tahapan
Kenakalan remaja dan tingginya tingkat kriminalitas Kenakalan remaja merupakan salah satu permasalahn yang sangat komplek terjadi saat ini. Karena dalam permasalahn ini menyangkut institusi lembaga yang berperan penting dalam pola pendidikan seorang anak.yaitu lembaga keluarga dan lembaga pendidikan serta pengaruh pola sosialisasi yang disorganisasi.Keluarga adalah merupakan suatu yang terbentuk karena ikatan perkawinan (Pola Komunikasi Orang Tua dan Anak Dalam Keluarga,2006). Hilangnya kontrol sosial yang terdapat jiwa remaja seringkali memnjadikan boomerang untuk mereka .
Contoh kasus Raafi adalah siswa SMA kelas III Pangudi Luhur. Pemuda 17 tahun tersebut tewas setelah ditusuk orang tak dikenal saat berada di klub Shy Rooftop, Kemang.Pavilion, Kemang, Jakarta Selatan. Sebelum sempat dirawat di rumah sakit,nyawanya sudah melayang tak tertolong. Kejadian penusukan tersebut terjadi pada Sabtu, 5 November 2011 dini hari. Ini merupakan contoh lunturnya nilai nilai dan norma norma sosial yang tak dipegang serta dan kurangnya penanaman nilai nilai dan norma hokum yang disampaikan oleh keluarga sejak dini. Dalam hal ini peran sentarl keluarga yang merupakan penerapan pola pendidikan primer (pertama kali) saat ini dinilai kurang memperhatikan aspek nilai nilai agama.
Solusi dan tahapan-tahapan Solusi dengan 4 tahapan Identifikasi masalah
- Kenakalan remaja dan kaitanya dengan kriminalitas
- Kasus pembunuhan pelajar SMA Pangudiluhur Diagnosis (pendekatan, personable approach ,system blame approach)
- Teori Konflik Sosial
- Teori Stratifikasi Fungsional
- Teori Per anan Sosial
- Teori Hobbes
- Teori Tindakan Treatme (pemecahan masalah) cara yang dilakukan rehabilitation, preventip (antisipasi), development(usaha mengembangkan individu)
A. Potensi preventif terhadap remaja
1. Penyuluhan kesadaran hokum terhadap anak remaja
- Pengetahuan hokum
- Pemahaman kaidah-kaidah hokum
- Sikap terhadap norma-norma hokum
- Perilaku hokum
B. Motivasi anak
untuk mematuhi hokum Jika dipikirkan lebih lanjut,tampaknya ada beberapa faktor
pendorong yang dipatuhi remaja untuk sdar hokum dalam masyarakat yaitu:
- Dorongan bersifat psikologis
- Dorongan untuk memelihara nilai-nilai yang luhur dalam masyarakat
- Dorongan untuk menghindari sanksi hukum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka kami dapat mengambil beberapa kesimpulan :
1. Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang sudah berkembang dewasa ini bahkan banyak penelitian hukum di Indonesia mempergunakan metode yang berkaitan dengan sosiologi hukum. Ilmu ini juga merupakan cabang dari ilmu sosiologi.Walaupun sebagian berpendapat bahwa ilmu ini cabang dari ilmu hukum.
2. Fungsi hukum dalam masyarakat tergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Masyarakat yang sudah maju berbeda kebutuhan hukumnya dengan masyarakat yang belum maju.Sehingga fungsi hukumnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat tersebut.
Setelah dipahami dan di paparkan secara lebih dalam dapat disimpulkan bahwa ada suatu fenomena dan fakta tentang kenakalan remaja saat ini yang mengarah pada kriminalitas sosial.Seharusnya keluarga yang merupakan lenbaga keluarga yang pertama kali seorang mendapatkan sosialisasi pertama perlu ditanamkanya nilai-nilai dan aspek-aspek agama yang sangat aplikatif sehingga nilai nilai itu akan terbawa saat si anak akan menginjak pada kedewasaan
Daftar Pustaka
Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta. Sinar Grafika. 2008
https://sosiologi-hukum-dalam-masyarakat-suatu-tinjauan-sosiologi-hukum
https://kenakalan-remaja-pembunuhan-siswa-SMA-pengadiluhur-jakarta-dalam-perspektif-sosiologi-hukum
Paul Siregar
September 23, 2018
CB Blogger
Indonesia
Analisis Kasus Berdasarkan Teori Sosiologi Hukum. Pelanggaran Pelajar Dibawah Umur 17 Tahun Terhadap Undang-Undang Penggunaan Kendaraan Bermotor
Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas Akhir Semester Ganjil Mata Kuliah Sosiologi Hukum dan mengetahui kasus pelanggaran para pelajar dibawah umur 17 tahun Terhadap Undang-Undang Penggunaan Kendaraan Bermotor
A. Latar Belakang
Pengertian Hukum Menurut Dr. E. Utrecht SH. Hukum adalah himpunan petunjuk – petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. hukum sendiri sebagai social control biasanya diartikan sebagai suatu proses , baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku , Fungsi hukum dalam masyarakat sendiri dimaksud adalah untuk menerapkan mekanisme kontrol sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah masyarakat yang tidak dikehendaki sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi masyarakat itu sendiri.
Dalam pendekatan Hukum sendiri secara sosiologis, lebih melihat hukum sebagai bangunan sosial (social institution) yang tidak terlepas dari bangunan sosial lainnya. Hukum itu tidak dipahami sebagai teks dalam Undang-undang atau peraturan tertulis tetapi sebagai kenyataan sosial yang manifest dalam kehidupan. Hukum tidak dipahami secara tekstual normatif tetapi secara kontekstual. Sejalan dengan itu maka pendekatan hukum tidak hanya dilandasi oleh sekedar logika hukum tetapi juga logika sosial dalam rangka searching for the meaning. pendekatan ini bertujuan untuk menjelaskan berbagai fenomena hukum yang ada melalui alat bantu logika ilmu-ilmu sosial. Berbagai praktik-praktik hukum yang tidak sesuai dengan normative, disparitas hukum, ketidakpatuhan, pembangkanan hukum , kriminalisme dan sebaainya.
Dari pendekatan Ini penulis menemukan sebuah kasus dari relitas yang terjadi pada saat ini. Seperti dalam hukum diatur mengenai perundang-undangan lalu lintas, mengenai syarat seseorang itu boleh mengemudi atau tidak, seperti Sim (Surat Izin Mengemudi) dimana dalam tatanan Hukum SIM ini memiliki peranan penting dalam peraturan berlalu lintas karena seseorang bisa diperbolehkan mengemudi dijalan raya jika orang tersebut sudah mempunyai SIM. Namun dalam Realita Sosialnya sekarang ini dalam contoh kasus di zaman modern yang serba canggih ini manusia mengedepankan mudah untuk memperoleh sesuatu dan kecanggihan teknologi membuat mereka menginginkan cara yang cepat, mudah tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi, meski itu melanggar hukum maupun tidak. seperti pada kasus pelanggaran berlalu lintas tidak jarang kita jumpai banyak pelajar yang menggunakan motor untuk pergi kesekolah. Padahal kita ketahui bahwa anak yang dibawah umur 17 tahun pastinya mereka belum mempunyai SIM dimana sim ini adalah syarat yang mutlak yang harus dimiliki oleh seorang pengemudi itu tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan bermotor namun karena zaman semakin modern sehingga mendorong mereka untuk menikmati kecanggihan teknologi ini, dengan berbagai alasan, tanpa menghiraukan peraturan yang berlaku. Nah dari paparan masalah di atas pada penelitian ini penulis akan membahas mengenai analisis Implementasi hukum dalam sosial mengenai kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap peraturan dalam berlalu lintas, agar penulis menemukan titik temu dalam penelitiannya ini.
Baca Juga:
Contoh Makalah Sosiologi Hukum Terlengkap
Kesimpulan Hukum Ohm, Makalah OHM dan Humum Kirchof
Teori Sosiologi Modern
Baca Juga:
Contoh Makalah Sosiologi Hukum Terlengkap
Kesimpulan Hukum Ohm, Makalah OHM dan Humum Kirchof
Teori Sosiologi Modern
B. Metode
Dalam pencarian datanya penulis menggunakan metode wawancara dan observasi. wawancara yang dilakukan kepada para pelajar yang menggunakan sepeda motor yang belum mempunyai SIM , mengetahui faktor apa yang mendorong mereka menggunakan sepeda motor meski mereka belum mempunyai SIM dan observasi untuk mendapatkan dan melihat fakta-fakta yang terjadi di masyarakat untuk menambah data pada penelitian ini.
C. Paparan Teori
Menurut Guntur Setiawan dalam bukunya yang berjudul Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan mengemukakan pendapatnya mengenai implementasi atau pelaksanaan sebagai berikut: “Implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya serta memerlukan jaringan pelaksana, birokrasi yang efektif”
Dari pengertian-pengertian diatas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekadar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.
Sedangkan Hukum dalam arti luas meliputi keseluruhan aturan normatif yang mengatur dan menjadi pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan didukung oleh sistem sanksi tertentu terhadap setiap penyimpangan terhadapnya. Jika disatukan Implementasi hukum berarti berbicara mengenai pelaksanaan hukum itu sendiri dimana hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan. Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Lembaga kepolisian diberi tugas untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilan. Dan yang terkait dalam teori implementasi hukum diatas, harus adanya dorongan atau faktor dari teori tersebut, dan juga harus ada kesadaran hukum dan kepatahuan hukum itu sendiri.
Dalam buku soejono soekanto faktor kepatuhan hukum itu ada 4, antar lain:
- Indoktrination, merupakan ketaatan terhadap hukum yang terjadi karena doktrinir lingkungan untuk berbuat demikian. Hukum dipandang sebagaiman halnya dengan unsur-unsur kebudayaan lainnya. Maka kaedah-kaedah telah ada ketika seseorang dilahirkan. Maka melalui proses sosialisasi tersebut seseorang terbiasa di didik, dikenalkan dan mengetahui aturan tersebut.
- Habituation, kesadaran yang dilahirkan dari proses kebiasaan unutk mematuhi kaedah-kaedah yang berlaku. Ketaatan atau kesadaran model ini memliki proses yang hampir sama dengan indroctination namun proses pembiasaan biasanya membutuhkan proses yang relative lebih lama karena tidak secara natural prosesnya.
- Utility, pada dasarnya setiap individu mempunyai kecenderungan untuk hidup pantas dan teratur. Akan tetapi apa yang pantas dan teratur untuk sesorang. Belum tentu pantas dan teratur bagi orang lain. Oleh karena itu diperlukan suatu patokan tentang kepantasan dan keteraturan tersebut. Patokan-patokan tadi merupakan pedoman-pedoman tentang tingkah laku dan dinamakn kaedah.
- Goup identification, salah satu sebab seorang patuh pada peraturan adalah karena kepatuhan tersebut merupakan salah satu sarana untuk mengidentifikasi dengan kelompok tertentu.
Baca Juga: Pengertian Dalam Hukum OHM
Dari kepatuhan hukum ini kita beranjak ke teori kesadaran hukum karena sangat berkaitan sekali, kepatuan itu akan lebih ditaati atau lebih terlaksana jika seseorang itu mempunyai kesadaran dari dirinya untuk patuh kepada sebuah peraturan.
Kesadaran hukum pada dasarnya merupakan suatu konsepsi yang abstrak.Satjipto Rahardjo memberikan pengertian kesadaran hukum sebagai kesadaran masyarakat untuk menerima dan menjalankan hukum sesuai dengan rasio pembentukannya. Menurut Mertokusumo memberikan pengertian hukum sebagai kesadaran tentang apa yang seyogyanya dilakukan atau perbuat yang seyogyanya tidak dilakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Kedua pengertian itu dirumuskan secara berbeda akan tetapi keduanya melihat pada aspek pelaksanaan atau penggunaannya.
Baca Juga: Hukum Kewilayahan NegaraKesadaran hukum seringkali juga dikaitkan dengan efektivitas hukum. Dengan kata lain, kesadaran hukum menyangkut masalah apakah ketentuan hukum tertentu benar-benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat. Untuk menggambarkan keterkaitan antara kesadaran hukum dengan ketaatan hukum terdapat suatu hipotesis, yaitu kesadaran hukum yang tinggi menimbulkan ketaatan terhadap hukum, sedangkan kesadaran hukum yang lemah mengakibatkan timbulnya ketidaktaatan dalam terhadap hukum. Munculnya kesadaran hukum ini didorong oleh sejauh mana kepatuhan kepada hukum yang didasari oleh : Indoctrination, habituation, utility dan group identification (Biersted.1997). Proses itu terjadi melalui internalisasi dalam diri manusia. Kadar Internalisasi inilah yang selanjutnya memberikan motivasi yang kuat dari dalam diri manusia atas persoalan pengakan hukum.
Efektivitas hukum adalah menelaah apakah hukum itu berlaku, dan untuk mengetahui keberlakuannya hukum tersebut, Black menganjurkan agar membandingkan antara ideal hukum, yakni kaidah yang dirumuskan dalam undang-undang atau keputusan hakim, dengan realitas hukum. Soerjono Soekanto berkaitan dengan realitas hukum ini menyatakan bahwa apabila sesorang mengatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuannya, maka hal itu biasanya diukur apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu, sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak.
D. Kontekstualisasi Kasus
Sejalan dengan meningkatnya jumlah keadaran bermotor roda dua dan mengingat sangat banyaknya jumlah pengendara motor saat ini, ternyata banyak yang masih dibawah umur, kian hari pun kian bertambah. Tak dapat dipungkiri kebutuhan akan motor pada setiap keluarga dan semakin tinggi sebagai modal transportasi anak-anak kesekolah, karena semakin canggihnya teknologi membuat orang tertarik untuk menggunakannya dan transportasi ini di anggap lebih hemat dibandingkan dengan menaiki angkutan umum setiap hari. Dan disamping itu, selama ini hampir setiap rumah tangga, kecuali yang paling miskin memiliki motor disetiap rumah, bahkan memiliki lebih dari satu motor, karena dalam keluarga memiliki anak sekolah dan sekolah mereka ini berbeda-beda letak sekolahnya. Dan orang tua yang memiliki anak berusia dibawah 17 tahun, tidak bisa bahkan tidak mempedulikan bahwa anak usia dibawah usia 17 tahun itu belum boleh mengendarai sepeda motor, karena secara hukum mereka belum di berikan hak untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM) . Orang tua para pelajar ini berpendapat bahwa sepeda motor ini mereka berikan agar membantu anaknya untuk memudahkan akses menuju ke sekolah, dan dianggap lebih mengemat biaya.
Baca Juga : Pentingnya Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
Padahal dalam Undang-Undang sudah diatur dalam Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) “Bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”.
Baca Juga: Pengertian Pradigma Ilmu Hukum
Dan bagi yang belum mempunyai SIM tapi sudah mengendarai maka akan kena pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat)bulan atau denda paling banyak Rp. 1. 000.000,00 (satu juta rupiah).”
Meski sudah ada pasal yang mengatur tentang peraturan bahwa pengendara harus mempunyai SIM namun masih banyak yang tak menghiraukan Undang-Undang inidengan berbagai alasan dan sayangnya para pelajar yang dibawah umur 17 tahun yang melanggar peraturan ini dan sudah dipastikan mereka belum mempunyai SIM, saat berkendara di jalan raya.
Dari paparan teori diatas menurut teori Implementasi hukum berarti berbicara mengenai pelaksanaan hukum itu sendiri dimana hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan. Dan pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya.
Implementasi hukum pada kasus diatas bahwa hukum tersebut tidak terlaksana karena masih banyak yang melanggar meski ada undang-undang yang mengaturnya namun pelajar masih banyak yang melanggar dan merekapun tidak memperdulikan konsekuensi dari peraturan tersebut. Dengan ditandai masih banyak pelajar yang menggendarai sepeda motor dijalan raya dan pastinya merekapun belum mempunyai SIM.
Dari teori sistematis soejono soekanto yang di paparkan diatas ada beberapa faktor yang melatar belakangi kepatuhan hukum itu terjadi, dan jika kita melihat pelanggaran kasus Pelajar yang mengendarai Sepeda motor tanpa mempunyai SIM ini, maka ketidak patuhan mereka itu merupakan pelanggaran Indoktrination , dimana ketidak patuhan mereka ini dilahirkan karena doktrin lingkungan untuk berbuat demikian, yang menyebabkan mereka melanggar hukum dan tidak mematuhiperundang-undangan yang berlaku yakni Bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Seperti dalam wawancara yang dilakukan penulis kepada salah satu pelajar yang berumur dibawah 17 tahun widi biasanya dia dipanggil “Mau bagaimana lagi sekolah saya jauh dan hanya dengan motor ini kami bisa cepat menuju sekolah saya, tanpa menunggu lama untuk naik angkutan umum dan berkendara inipun lebih hemat ”.
Dan dari wawancara kedua, Seperti dalam paparannara sumber bernama nuris
“Orang tua saya yang memberikan ini karena mereka kasihan dengan kami jika harus melihat kami memakai angkutan umum”.
Baca Juga: Konteks Sejarah dan Hukum
Nah dari paparan kasus mengenai ketidak patuhan yang dilakukan para pelajar ini juga ditimbulkan karena kurannya rasa kesadaran dari mereka, jika melihat dari teori kesadaran maka bisa dijabarkan sebagai berikut, menurut teori Satjipto Rahardjo bahwa bisa ditarik kesimpulan kesadaran hukum para pelajar ini masih dalam taraf rendah atau mereka belum mempunyai kesadaran, karena pengertian kesadaran hukum sendiri sebagai kesadaran masyarakat untuk menerima dan menjalankan hukum sesuai dengan rasio pembentukannya. Dan disini para pelajar masih belum bisa bisa menerima dan menjalankan hukum yang sudah berlaku dalam undang-undang dan Karena dari kesadaran hukum yang tinggi itu akan menimbulkan ketaatan terhadap hukum, sedangkan kesadaran hukum yang lemah mengakibatkan timbulnya ketidaktaatan terhadap hukum. Sedangkan dalam kenyataannya kesadaran para pelajar ini lemah mengenai hukum yang berlaku sehingga menakibatkan timbulnya ketidak taatan teradap hukum yang diberlakukan pada masyarakat saat ini.
Dari kesadaran hukum seringkali juga dikaitkan dengan efektivitas hukum. Dengan kata lain, kesadaran hukum menyangkut masalah apakah ketentuan hukum tertentu benar-benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat, mengutip teori Black dan dilanjutkan dengan Soerjono soekanto dalam relitas hukum maka realitas hukum dari kasus ini kaidanya belum berasil mencapai tujuannya, dengan mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu, sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak. Namun, undang-undang yang dibuat tidak berhasil untuk mencapai ketertiban dalam menertibkan perilaku para pelajar yang masih dibawah 17 tahun dalam menendarai kendaraan bermotor dan belum mempunyai SIM ini, sehingga jelas sekali bahwa mereka benar-benar melanggar hukum yang tela dibuat oleh negara.
E. Kesimpulan dan Saran
Meski sudah ada peraturan yang mengatur pelanggaran yan dilakukan para pelajar ini dan disertai dengan sanksi jika mereka melanggar undang-undang tersebut namun mereka seperti tidak memperdulikan. Ini bisa dilihat dari Implementasi hukum dan efektivitas hokum dari Implementasi hukum pada kasus diatas bahwa hukum tersebut tidak terlaksana, Dari efektivitas hokum sendiri undang-undang yang dibuat tidak berhasil untuk mencapai ketertiban dalam menertibkan perilaku para pelajar yang masih dibawah 17 tahun dalam menendarai kendaraan bermotor dan belum mempunyai SIM ini.
Sehingga jelas sekali yang melatar belakangi tidak terlaksananya hukum tersebut dan ke efektivitasannya yakni kurannya kesadaran para pelajar itu sendiri bahwa perbuatan mereka ini sangat melanggar ukum dan mungkin bisa jadi membahayakan mereka karna mereka masih dibawah 17 tahun. harus ada usaha untuk meningkatkan kesadaran para pelajar ini , karena meski diberi sanksi seperti apapun tapi jika para pelajar ini tidak sadar maka tidak akan berjalan hukum itu dengan seharusnya.
Saran yang bisa di berikan penulis melalui penelitian ini yakni untuk sedikit mewujudkan implementasi dan efektivitas ukum itu sendiri perlu meningkatkan kesadaran yakni dengan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran para pelajar ini , dengan cara :
1. Pengetahuan hukum
masyarakat akan dapat diketahui bila diajukan seperangkat pertanyaan mengenai penentuan hukum tertentu. Pertanyaan disini dimaksudkan agar dijawab oleh masyarakat itu dengan benar sehingga kita dapat mengetaui masyarakat itu tau tentang adanya pemberlakuan hukum tersebut atau tidak.
Apabila pengetahuan hukum saja yang dimiliki oleh masyarakat , hal itu belum memadai , masih diperlukan pemahaman atas hukum yan berlaku. Melalui pemahaman hukum masyarakat diharapkan memahami tujuan peraturan perundang-undanang serta manfaatnya baik pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan perundang-undang yang dimaksud.
3. Penataan Hukum
Dalam penerapan penataan hukum harus selalu diawasi oleh petugas-petugas tertentu agar hukum itu benar-benar ditaati didalam kenyataannya, mengingat salah satu faktor masyarakat menataati hukum itu takut karena adanya sanksi yang tegas dari para penegak hukum tersebut.
4. Pengharapan teradap hukum
dapat merasakan bahwa hukum tersebut menghasilkan ketertiban serta ketentraman dalam dirinya. Karena hukum tidak hanya berkaitan dengan segi lahiriah dari manusia, akan tetapi juga dari segi batiniah.
5. Peningkatan Kesadaran Hukum
Untuk meninkatkannya seyogyanya dilakukan melalui penerangan dan penyuluhanhukum yang teratur atas dasar perencanaan yang mantap, bertujuan agar wargamasyarakat mengetahui dan memahami. Dan ini menjadi tugas dari kalangan hukum yakni petugas hukum dan petugas disini harus yang kompeten agar mampu memberikan peneranan dan penyuluhan hukum. Jangan sampai terjadi petugas itu justru memanfaatkan hukum untuk kepentingan pribadi, dengan jalan menakut-nakuti warga masyarakat yang awam terhadap hukum.
Daftar Pustaka
Soeroso. R. 2014 Pengantar Ilmu Hukum. Jakatrta. Sinar Grafika.
Ali , Zainudin. 2006. Sosiologi Hukum. Jakarta. Sinar Grafika
Anwar, Yesmil dan Adang. 2013Sosiologi Untuk Universitas. Bandung. PT Refika Aditama.
Abdurraman , Muslan. 2009. Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. Malang. UMM Press.
Soekanto, Soerjono. 1982. Sosiologi suatu pengantar. Jakarta. CV. Rajawali.
Saifullah. 2007. Refleksi Sosiologi Hukum. Bandung. PT Refika Aditama.
http://eprints.ung.ac.id/603/3/2013-2-74201-271409036-bab2-10012014015545.pdf
Paul Siregar
April 11, 2018
CB Blogger
Indonesia




