Home » Posts filed under peradilan mahkamah agung
Tugas dan fungsi Mahkamah Agung di Indonesia bedasarkan UU yang berlaku adalah melindungi kesatuan hukum yang telah ada, dan berwenang melakukan pengawasan atas jalannya peradilan yang baik. Semuanya menjadikan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang harus memelihara hukum yang berlaku agar tetap sejalan seirama dengan rasa kesadaran hukum dan rasa keadilan dari rakyat. Hal ini adalah kelebihan Indonesia dimata dunia Internasional. Dengan kewenangan-kewenangan itu, Mahkamah Agung sekaligus dapat mengarahkan jalannya hukum pada citra hukum bangsa Indonesia sekaligus menerapkan fungsi mahkamah agung dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Tugas Mahkamah agung memiliki tugas pokok yang penting diantaranya:
1. Tugas Kasasi
Mahkamah agung adalah suatu lembaga pengadilan negara tertinggi yang merupakan lambaga kasasi. Tugas pelaksanaan diatur dalam pasal 20 yang berbunyi bahwa putusan pengadilan tingkat banding dalam lingkungan peradilan umum dapat dimintakan kasasi kepada mahkamah agung oleh pihak berkepentingan, baik mengenai perkara perdata maupun perkara pidana, dengan cara yang diatur dengan undang-undang.
2. Tugas Peninjauan Kembali
Meninjau kembali atas hasil keputusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap terhadap perkara perdata ataupun pidana yang dapat diajukan terhadap pihak yang memiliki kepentingan, yang didalamnya juga ada ahli waris yang termasuk dalam pihak yang bermasalah. Tugas peninjauan ini diatur di pasal 21 UU No. 14 tahun 1970 dan pasal 52 UU No. 13 tahun 1965. Baca Juga : Fungsi Lembaga Peradilan di Indonesia
3. Tugas Memutuskan Sengketa
Tugas dan fungsi hakim agung atau mahkamah agung merupakan tempat memutuskan perkara dengan melakukan aju banding dalam mengenai putusan wasit dengan nilai harga tertentu. Pasal 46 ayat 3 undang-undang No. 13 tahun 1965 mengatur pemutusan sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan-pengadilan di beberapa lingkungan peradilan. Baca juga: Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945
4. Tugas Menguji
Berdasarkan pasal 26 undang-undang No. 14 tahun 1970 mahkamah agung berhak menguji peraturan yang lebih rendah dari undang-undang terhadap sah atau tidaknya suatu perkara undang-undang yang lebih tinggi yang dilakukan dengan jalan putusan kasasi oleh mahkamah agung.
Artikel Terkait :
Tugas Kehakiman Mahkamah Agung Dalam Arti Sempit
Setelah mengetahui tentang perumusan diatas, dapat diketahui bahwa undang-undang Tugas dan fungsi Mahkamah Agung di Indonesia lebih mementingkan makna kekuasaan dalam arti sempit. Hanya lebih mengedepankan makna dari tugas kehakiman yang merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk melaksanakan peradilan. Jadi tugas dan fungsi hakim agung disamakan dengan tugas penguasa peradilan atau mengadili. Dengan demikian undang-undang 1945 bahkan setelah dilakukan amandemen hanya membatasi makna dari tugas kekuasaan kehakiman dalam arti sempit, yaitu tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam badan-badan peradilan.
Baca juga : Tujuan Mempelajari Etika dan Kode Etik
Pembatasan makna dari tugas penguasa kehakiman sebagaimana terungkap diatas seharusnya direview ulang karena pada dasarnya tugas penguasa kehakiman adalah tugas negara dalam menegakkan hukum. Hal itu bertujuan agar mengurangi bahaya akibat jika tidak ada keadilan dalam masyarakat. Hakekat pengertian yang sebenarnya terungkap juga di dalam perumusan diatas. Hanya saja kalimat tersebut tidak dirumuskan sebagai hakekat ataupun makna dari tugas kehakiman tetapi sebagai tujuan dari terlaksananya negara. Sekiranya tujuan itu yang menjadi hakekat dari tugas penguasa kehakiman maka pengertian ataupun makna tugas kehakiman seharusnya dirumuskan sebagai tugas penguasa negara dalam menegakkan hukum serta keadilan demi terlaksananya negara hukum republik indonesia. Maka dari itu tugas, fungsi dan wewenang presiden dan wakil presiden sangat dibutuhkan untuk mengatasi hal ini.
Pengadopsian Tugas Penguasa Kehakiman Mahkamah Agung
Sangat disayangkan, pengertian tugas penguasa dalam arti sempit tetap diadopsi sampai lahirnya undang-undang No. 4 tahun 2004. Era reformasi menuntut adanya kemerdekaan dan kemandirian pada semua tahap peradilan yang berarti dituntut adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka hal tersebut juga tertuang dalam manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara.
Baca Juga : Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hal ini tentunya tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 yang menghendaki adanya kekuasaan penegakan hukum lainnya (kekuasaan penyidik dan penuntutan). Dengan kata lain, tugas penguasa kehakiman dibidang hukum pidana, bukan diwujudkan dalam kekuatan mengadili saja, tetapi diwujudkan/diimplementasikan dalam empat tahap kekuasaan kehakiman yang merupakan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana yang biasa disebut dengan sistem peradilan pidana terpadu yang hakikatnya merupakan sistem penegakan hukum pidana atau sistem kekuasaan kehakiman dibidang hukum pidana.
Permasalahan Tugas Mahkamah Agung
Semakin lama tugas sebagai sarana pembaharuan hukum ini makin bertambah berat apa lagi untuk membangun karakter bangsa diera globalisasi sekarang ini, sejalan dengan situasi yang mengelilingi kehidupan hukum sekarang. Mahkamah agung sekarang seakan-akan ditinggalkan seorang diri dalam tugasnya. Bahkan secara tajam dapat dikatakan bahwa Mahkamah agung seakan-akan diikat secara politis atau opini umum kaki tangannya, hingga pelaksanaan tugas pokok pengawasan atas jalannya peradilan menjadi tidak bisa sempurna seperti pada tahun 1960-an dan sebelumnya hal ini tentu dapat manjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
Baca juga: Makna Proklamasi Kemerdekaan
Hal ini dikarenakan pula oleh keadaan hukum di negara kita sekarang ini. Demi stabilnya nasional terhadap hukum serta peradilan dapat sukses dan berjalan dengan baik. Namun, tidak terkontrolnya atau hilangnya kembali, sebagaimana sebenarnya dimaksudkan sangatlah sukar. Peran dan tugas kehakiman ini relatif tak banyak berubah. Namun, mahkamah agung kini mempunyai peran sentral dan sepenuhnya mengelola masalah yang berkaitan dengan hakim yang pada era Orde baru masih dibawah kekuasaan Eksekutif. Demikian susahnya membangun karakter bangsa di era globalisasi sekarang ini yang akan ditanamkan oleh penguasa kehakiman mahkamah agung. Baca juga: Makna Proklamasi Kemerdekaan
Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 ketika sebelum dilakukan amandemen membahas mengenai tindakan tegas tentang tugas dan fungsi hakim agung dalam kekuasaan kehakiman yang di jalankan oleh mahkamah agung dan lain lain badan kehakiman berdasarkan UU penjelasan UUD 1945 mempertegas bahwa setiap tugas penguasa kehakiman yang merdeka terlepas dari pengaruh-pengaruh kekuasaan pemerintah.
Amandemen Tugas Penguasaan Kehakiman Mahkamah Agung
Terlihat bahwa pada mulanya UUD 1945 tidak memberi batasan apa yang dimaksud dengan tugas penguasa kehakiman. Pasal 24 sebelum amandemen hanya menyebutkan badan mana yang diserahi tugas untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman hal itu mencakup tentang struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen.
Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen juga tidak memberi batasan tentang tugas kehakiman, tetapi hanya menegaskan eksistensi mengenai tugas penguasa kehakiman sebagai tugas yang merdeka dan mandiri, terlepas dari pengaruh atau intervensi kekuasaan pemerintah. Batasan atau pengertian tentang tugas penguasa kehakiman baru ada dalam UU No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan tugas pokok penguasa kehakiman yang telah dirubah terakhir dengan UU No. 4 tahun 2004. Baca juga: Pengertian Hak Asasi Manusia
Kemudian dalam pasal 2 ayat 1 nya disebutkan penyelenggaraan tugas dan fungsi mahmakah agung dalam sistem pemerintahan di Indonesia penguasa kehakiman tercantum dalam pasal 1 diserahkan kepada badan peradilan dan ditetapkan dengan undang-undang dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.Apa yang ditulis dalam pasal 2 diatas kemudian diambil alih begitu saja dalam pasal 24 UUD 1945 hasil amandemen ke 3 yang berbunyi:
- Tugas kehakiman adalah sebuah kekuasaan yang merdeka dalam menjalankan sistem peradilan untuk menegakkan hukum serta peradilan.
- Tugas kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah agung dan juga lembaga peradilan dibawahnya dalam sistem peradilan umum,agama,militer dan tata usaha negara.
Sumber :
- https://guruppkn.com/tugas-mahkamah-agung
13 Fungsi Lembaga Peradilan di Indonesia : Berdasarkan fungsi Pancasila sebagai dasar negara, fungsi dari lembaga peradilan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan yang berlandaskan dasar negara. Lembaga peradilan berfungsi sebagai penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan.
Perkara yang masuk tidak boleh ditolak hakim pengadilan dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya. Jenis perkara yang masuk disesuaikan dengan tugas dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi, melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah peranan lembaga peradilan.
Macam Lembaga Peradilan dan fungsi lembaga peradilan :
Peradilan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. sebagai pembenahan Undang-Undang No.14 tahun 1985, tugas mahkamah agung menurut undang-undang adalah pemegang Pengadilan Negeri Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota Mahkamah Agung, yaitu Hakim Agung.
Fungsi Mahkamah Agung dalam sistem pemerintahan di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Melakukan controlling terhadap penyelenggaraan peradilan di setiap ruang lingkup peradilan dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.
- Mengawasi prilaku dan perbuatan para tugas dan fungsi hakim agung di setiap lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
- Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan untuk mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
- Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
Peradilan Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan umum dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, maka pembentukan Pengadilan Umum beserta fungsi dan kewenangannya ada pada Mahkamah Agung. Jenis peradilan negeri dan fungsinya adalah sebagai berikut:
a. Peradilan tingkat pertama.
Peradilan Tingkat Pertama mempunyai fungsi memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada pemimpin Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Contohnya penangkapan para koruptor yang memberikan dampak korupsi bagi negara dan masyarakat maka dari itu peradilan pertama harus memeriksa sah tidaknya penangkapan. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Dalam hal membangun karakter bangsa diera globalisasi peradilan tingkat pertama juga memberikan peran penting dalam menahan tersangka dengan alasan dan bukti yang kuat.
b. Peradilan Tingkat Kedua
Pengadilan Tingkat Kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi. Pengadilan Tinggi, disebut juga sebagai Pengadilan Tingkat Banding.
Fungsi Pengadilan Tingkat Kedua adalah :
- Menjadi ketua bagi pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.
- Melakukan kontrol terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukum dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya dan hal ini diharapkan dapat mengurangi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan bagi mereka yang berlaku curang mengenai hukum peradilan.
- Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
- Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
c. Peradilan Agama (Undang-undang No.7 Tahun 1989).
Pengadilan agama adalah pengadilan yang memiliki fungsi untuk memeriksa dan memutuskan perkara-perkara antara orang islam, yang berkaitan dengan nikah, rujuk, cerai dan lain-lainnya. Dalam hal keputusan permasalahan pengadilan agama dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri. mahkamah Islam Tinggi adalah pengadilan yang merupakan hakim banding bagi pengadilan agama.
d. Peradilan Militer (Undang-undang No.31 Tahun 1997).
Adapun fungsi dari pengadilan militer adalah mengadili dalam ruang lingkup lapangan pidana. Dari sini bisa dilihat juga kekuatan militer Indonesia dan sekutunya. Beberapa orang yang pada saat melakukan tindak pidana itu dapat diadili oleh oleh pengadilan militer adalah sebagi berikut :
- Anggota TNI ataupun Polri
- Seseorang yang pada waktu itu adalah orang yang dengan undang-undang yang sama dengan anggota TNI dan Polri, yang dimaksud dalam poin a.
- seseorang yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota TNI dan Polri oleh atau berdasar undang-undang.
- tidak termasuk a-c tetapi menurut Keputusan Mentri Kehakiman diadili oleh pengadilan militer.
e. Peradilan Tata Usaha (undang-undang No.5 Tahun 1986).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah suatu badan yang memiliki fungsi pengawasan dan memutus dalam hal ini sengketa tata usaha dalam Negara di tingkat pertama. Keputusan tata usaha Negara adalah suatu keputusan yang berisi tindakan hukum badan tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menertibkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Peradilan Mahkamah Konstitusi
Dalam peradilan Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi sebagai lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Fungsi Mahkamah Konstitusi dapat diketahui dari latar pembentukannya yaitu sebagai penegak supremasi konstitusi Didalam penjelasan umum undang-undang Mahkamah Konstitusi dijelaskan bahwa tugas mahkamah konstitusi menurut UUD 1945 dan fungsinya adalah menangani perkara ketatanegaraan atau perkara konstitusional tertentu dalam rangka menjaga konstitusi dan mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dimana hal ini menjadi tanggung jawab MK sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi.
Adanya fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem pemerintahan di Indonesia merupakan hal yang penting dalam menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antar lembaga Negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum. Putusan mahkamah konstitusi yang hanya sekali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi diharapkan akan mewujudkan pengadilan yang cepat sehingga tidak menjadi kasus yang berkepanjangan. Wewenang mahkamah konstitusi menurut UUD 1945 sebagaimana tertera pada ketentuan pasal 24C UUD 1945.
Peradilan Komisi Yudisial
Fungsi Komisi Yudisial adalah menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman dalam hal menjamin mendirinya kekuasaan kehakiman dari pengaruh terhadap kekuasaan tertentu, juga khususnya kekuasaan pemerintah. Tugas Komisi yudisial menurut UUD 1945 untuk melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring internal saja.
Sumber:
- https://guruppkn.com/fungsi-lembaga-peradilan




